KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jambi resmi memasukkan tersangka kasus pembobolan dana nasabah Bank Jambi senilai Rp 7,1 miliar ke dalam daftar hitam industri keuangan.
Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan agar praktik serupa tidak kembali terjadi di dunia perbankan.
“Tersangka akan masuk daftar hitam industri keuangan,” ujar Juru Bicara OJK Jambi, Agus, melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Sabtu (7/6/2025).
Hasil penyelidikan internal mengungkap bahwa tindak kejahatan ini dilakukan sendiri oleh tersangka. Ia memanfaatkan celah dalam pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP) di bank.
Karena itu, menurut Agus, hanya satu nama yang dimasukkan dalam daftar hitam. Identitas tersangka juga akan tercatat dalam Sistem Informasi Pelaku di Lembaga Jasa Keuangan Terintegrasi (SIPUTRI), yakni sistem yang menyimpan riwayat individu selama bekerja di sektor keuangan dan digunakan sebagai rujukan dalam proses promosi jabatan ke depan.
Baca juga: Banjir Jambi Kembali Melanda Saat Idul Adha, Warga: Tolong Kami, Pak Wali Kota
Sementara itu, tujuh teller dan satu kepala teller yang ikut terseret karena kelalaian menjalankan SOP, dikenai sanksi internal.
Mereka dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan jabatan atau pemindahan ke divisi yang tidak berhubungan langsung dengan nasabah.
“Hanya tersangka. Artinya ketujuh pegawai (teller dan head teller) tidak masuk dalam daftar hitam,” tegas Agus.
Kelalaian yang dimaksud adalah kegagalan dalam menerapkan SOP pada proses penarikan dana oleh pihak ketiga, yang tidak sesuai aturan internal bank. “Dalam rangka memberikan efek jera, Bank Jambi telah memberikan sanksi kepada pegawai yang dinilai lalai dalam pengawasannya,” tambah Agus.
Kasus ini sekaligus menjadi dorongan bagi OJK untuk mengingatkan seluruh lembaga jasa keuangan, termasuk Bank Jambi, agar menerapkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Strategi Anti Fraud.
“Ada empat pilar yang harus dilakukan, yaitu pencegahan, deteksi, investigasi, dan pelaporan. Lalu ada sanksi, pemantauan, dan evaluasi,” jelasnya.
Baca juga: Korban Ungkap Cara Refina Bobol Rekening Bank Jambi: Saya Baru Tahu Setelah Gaji Dipotong
Kasus ini bermula ketika Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menangkap Regina, mantan analis kredit Bank Jambi Cabang Kerinci. Ia terbukti membobol sistem keamanan bank dan menyalahgunakan aksesnya untuk menguras dana dari 27 buku tabungan nasabah.
Aksi ini dilakukan dalam rentang waktu 2023 hingga 2024. Posisi Regina sebagai analis kredit memberinya akses ke data internal dan kepercayaan penuh dari nasabah.
Hal inilah yang ia manfaatkan untuk memalsukan dokumen dan mencairkan dana tanpa sepengetahuan pemilik rekening.
Skandal ini terbongkar setelah sejumlah nasabah merasa curiga karena pinjaman yang mereka ajukan tak kunjung cair. Setelah ditelusuri, dana ternyata sudah dicairkan dan dipakai secara ilegal oleh Regina.
Kini, Regina telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.