KOMPAS.com – Perjuangan seorang ibu di Jambi berinisial IM akhirnya membuahkan hasil.
Setelah melalui proses hukum panjang demi memperjuangkan keadilan bagi anak laki-lakinya yang menjadi korban pencabulan, pelaku berinisial Yanto akhirnya dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jambi.
Yanto merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi. Ia sebelumnya hanya divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi, yakni Suwarjo (hakim ketua), Otto Edwin, dan Muhammad Deny Firdaus (hakim anggota), pada sidang yang digelar Kamis (3/7/2025).
Tak terima dengan vonis ringan tersebut, IM melaporkan ketiga hakim ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) RI dan Komisi Yudisial. Ia juga mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan banding.
Usaha itu berbuah manis. PT Jambi akhirnya mengabulkan banding JPU dan menjatuhkan hukuman lebih berat kepada Yanto.
"Ya, tentu saya terima. Karena yang saya perjuangkan sejak awal adalah, jangan sampai vonisnya di bawah lima tahun penjara," kata IM saat dihubungi Kompas.com melalui telepon, Senin (4/8/2025).
Tak hanya melawan di jalur hukum, IM juga menolak berbagai tawaran damai bernilai besar. Ia mengaku sempat ditawari uang hingga Rp 1 miliar agar menghentikan perjuangannya dan berdamai dengan pelaku.
"Ya intinya, keadilan dan perjuangan untuk anak saya itu, tidak bisa dibeli dengan uang," tegasnya.
Baca juga: Tolak Uang Damai Rp 1 M, Ibu Korban Pencabulan ASN Jambi Menang Banding dan Pelaku Divonis 6 Tahun
Perjalanan IM memperjuangkan keadilan tidak mudah. Selama mendampingi proses hukum, ia kehilangan pekerjaannya di sebuah rumah makan karena harus membagi waktu untuk sidang dan merawat suaminya yang tengah sakit stroke.
"Sekarang gaji bulanan saya sudah gak ada, kan sibuk dampingi sidang, ya waktu buat kerja tidak ada," ucap IM.
Kini, ia bertahan hidup dengan pekerjaan serabutan. Meski hidup dalam keterbatasan, IM tetap berpegang pada prinsip bahwa kebenaran harus diperjuangkan, apapun risikonya. Terlebih, ia menyaksikan sendiri bagaimana fakta-fakta dalam persidangan kerap bertolak belakang dengan kenyataan.
Dia pun menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang telah membantu, termasuk media yang terus mengawal jalannya proses hukum.
"Buat semua orang yang sudah membantu, saya ucapkan terima kasih, termasuk ke teman-teman media yang dari awal ikut memantau kasusnya," tuturnya.
Salinan putusan PT Jambi yang diterima Kompas.com menyebutkan bahwa Yanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana “melakukan kekerasan, tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”, sesuai dakwaan alternatif pertama.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 500 juta kepada Yanto. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.