Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Ibu Korban Pencabulan di Jambi, Tolak Rp 1 Miliar Demi Hukuman untuk Pelaku

Kompas.com - 05/08/2025, 06:00 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com – Perjuangan seorang ibu di Jambi berinisial IM akhirnya membuahkan hasil.

Setelah melalui proses hukum panjang demi memperjuangkan keadilan bagi anak laki-lakinya yang menjadi korban pencabulan, pelaku berinisial Yanto akhirnya dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jambi.

Yanto merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi. Ia sebelumnya hanya divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi, yakni Suwarjo (hakim ketua), Otto Edwin, dan Muhammad Deny Firdaus (hakim anggota), pada sidang yang digelar Kamis (3/7/2025).

Tak terima dengan vonis ringan tersebut, IM melaporkan ketiga hakim ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) RI dan Komisi Yudisial. Ia juga mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan banding.

Usaha itu berbuah manis. PT Jambi akhirnya mengabulkan banding JPU dan menjatuhkan hukuman lebih berat kepada Yanto.

"Ya, tentu saya terima. Karena yang saya perjuangkan sejak awal adalah, jangan sampai vonisnya di bawah lima tahun penjara," kata IM saat dihubungi Kompas.com melalui telepon, Senin (4/8/2025).

Tak hanya melawan di jalur hukum, IM juga menolak berbagai tawaran damai bernilai besar. Ia mengaku sempat ditawari uang hingga Rp 1 miliar agar menghentikan perjuangannya dan berdamai dengan pelaku.

"Ya intinya, keadilan dan perjuangan untuk anak saya itu, tidak bisa dibeli dengan uang," tegasnya.

Baca juga: Tolak Uang Damai Rp 1 M, Ibu Korban Pencabulan ASN Jambi Menang Banding dan Pelaku Divonis 6 Tahun

Hidup Susah, Tapi Tak Gentar

Perjalanan IM memperjuangkan keadilan tidak mudah. Selama mendampingi proses hukum, ia kehilangan pekerjaannya di sebuah rumah makan karena harus membagi waktu untuk sidang dan merawat suaminya yang tengah sakit stroke.

"Sekarang gaji bulanan saya sudah gak ada, kan sibuk dampingi sidang, ya waktu buat kerja tidak ada," ucap IM.

Kini, ia bertahan hidup dengan pekerjaan serabutan. Meski hidup dalam keterbatasan, IM tetap berpegang pada prinsip bahwa kebenaran harus diperjuangkan, apapun risikonya. Terlebih, ia menyaksikan sendiri bagaimana fakta-fakta dalam persidangan kerap bertolak belakang dengan kenyataan.

Dia pun menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang telah membantu, termasuk media yang terus mengawal jalannya proses hukum.

"Buat semua orang yang sudah membantu, saya ucapkan terima kasih, termasuk ke teman-teman media yang dari awal ikut memantau kasusnya," tuturnya.

Vonis Diperberat, Denda Rp 500 Juta

Salinan putusan PT Jambi yang diterima Kompas.com menyebutkan bahwa Yanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana “melakukan kekerasan, tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”, sesuai dakwaan alternatif pertama.

Baca juga: Usai Perawatan di RSJ, Korban Kasus Pencabulan dan Persetubuhan di Pasuruan Jalani Pemulihan di Ponpes

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 500 juta kepada Yanto. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Halaman:


Terkini Lainnya
Menkeu Purbaya Ungkap Rencana Diskon Tarif Tol untuk Nataru 2025
Menkeu Purbaya Ungkap Rencana Diskon Tarif Tol untuk Nataru 2025
Jawa Timur
Tradisi dan Mitos Selasa Kliwon, Salah Satu Hari Sakral dalam Kalender Jawa
Tradisi dan Mitos Selasa Kliwon, Salah Satu Hari Sakral dalam Kalender Jawa
Jawa Tengah
Bagaimana Cara Mengetahui NIK KTP Bocor dan Dipakai untuk Pinjol atau Judol?
Bagaimana Cara Mengetahui NIK KTP Bocor dan Dipakai untuk Pinjol atau Judol?
Sulawesi Selatan
Masalah Pribadi Disebut Jadi Pemicu Onad Terjerat Kasus Narkoba
Masalah Pribadi Disebut Jadi Pemicu Onad Terjerat Kasus Narkoba
Jawa Tengah
Apa Alasan Prabowo Tambah Armada Pesawat Airbus A400M untuk TNI AU?
Apa Alasan Prabowo Tambah Armada Pesawat Airbus A400M untuk TNI AU?
Sulawesi Selatan
AHY Temui Prabowo di Istana, Bahas Solusi Utang Kereta Cepat Whoosh
AHY Temui Prabowo di Istana, Bahas Solusi Utang Kereta Cepat Whoosh
Jawa Barat
 Mata Murid SD di Palembang Lebam, Orangtua Curiga Dipukul Guru Pakai Cincin
Mata Murid SD di Palembang Lebam, Orangtua Curiga Dipukul Guru Pakai Cincin
Sumatera Selatan
10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Ini Daftar Lengkapnya
10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Ini Daftar Lengkapnya
Jawa Barat
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Sulawesi Selatan
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Jawa Tengah
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Jawa Timur
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
Lampung
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
Jawa Timur
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Kalimantan Barat
Bukan Sekadar Indah, Ini Fakta Unik Pantai Kelingking Nusa Penida yang Mirip T-Rex
Bukan Sekadar Indah, Ini Fakta Unik Pantai Kelingking Nusa Penida yang Mirip T-Rex
Jawa Timur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau