KOMPAS.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jambi mengecam tindakan aparat kepolisian yang disebut menghalangi kerja sejumlah wartawan saat meliput rapat kerja Komisi III DPR di Mapolda Jambi, Jumat (12/9/2025).
Tiga jurnalis yang mendapat perlakuan tersebut adalah Dimas (Detik.com), Aryo (Kompas.com), dan Rudiansyah (Jambi TV).
“Penghalangan kerja jurnalistik adalah bentuk pembungkaman terhadap pers,” tegas Ketua AJI Jambi, Suwandi Wendy. Ia menilai polisi sebagai aparat penegak hukum seharusnya tunduk pada UU Pers dan tidak menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya.
Saat itu, para wartawan sudah menunggu berjam-jam demi bisa melakukan wawancara cegat (doorstop) terkait isu reformasi kepolisian dan perampasan aset. Mereka juga hendak menanyakan soal tindakan represif aparat yang kerap menggunakan kekerasan dalam pengamanan unjuk rasa maupun penangkapan demonstran.
Baca juga: Polda Jambi Minta Maaf Usai Wartawan Dihalangi Polisi Saat Liput Kunjungan DPR
Namun, upaya wawancara justru dihalangi oleh petugas. Peristiwa itu disaksikan langsung Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar serta Wakil Ketua Komisi III DPR, Sari Yuliati (Golkar).
“Aksi pembungkaman pers, yang berpotensi meruntuhkan demokrasi, terjadi di hadapan petinggi kepolisian dan anggota dewan. Mereka hanya tersenyum dan tidak melakukan tindakan,” kata Wendy.
Selain penghalangan liputan tersebut, AJI Jambi juga menyinggung kerusuhan yang terjadi pada Sabtu dini hari (30/8/2025). Dalam peristiwa itu, keselamatan 10 jurnalis sempat terancam karena terkepung di gedung Kejaksaan Tinggi Jambi.
Solidaritas sesama jurnalis akhirnya dilakukan untuk mengevakuasi mereka. Namun, pembiaran polisi membuat situasi kian buruk hingga satu mobil milik pemimpin redaksi Tribun Jambi dibakar.
“Kita sudah lapor dan minta diusut tuntas pembakaran mobil wartawan, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” ujar Wendy.
Laporan resmi telah dilayangkan ke Polda Jambi pada Selasa malam (2/9/2025) dengan harapan korban bisa memperoleh keadilan dan kepastian hukum.
Baca juga: Update Harga di Jambi: Ayam Potong Naik Jadi Rp 38,000, Cabai Merah Turun
Menanggapi berbagai kasus yang menimpa jurnalis, AJI Jambi menyampaikan beberapa tuntutan, yaitu:
Usai insiden penghalangan peliputan, Polda Jambi menyampaikan permintaan maaf. Kejadian itu berlangsung ketika Kapolda Jambi bersama rombongan Komisi III DPR RI berjalan dari Gedung Siginjai menuju Gedung Utama Polda.
Sejumlah wartawan yang mencoba mendekat untuk wawancara mengaku dihalangi oleh personel Bid Humas Polda Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, menyampaikan permintaan maaf atas peristiwa tersebut.
“Saya minta maaf jika kejadian tadi membuat teman-teman wartawan tidak nyaman,” ujarnya.
Baca juga: ICW Kembali Surati DPR, Minta Dokumen Regulasi Gaji dan Tunjangan Dewan
Mulia menegaskan tidak ada niat untuk menghalangi kerja wartawan. Menurutnya, waktu sebenarnya sudah disiapkan untuk wawancara, namun agenda yang padat membuat rencana berubah.
“Setelah rapat selesai, dilanjutkan makan siang dan diskusi internal di gedung utama. Rombongan Komisi III DPR RI juga harus ke bandara untuk kembali ke Jakarta,” jelasnya.
Ia menambahkan, permintaan maaf ini sekaligus menegaskan komitmen Polda Jambi untuk tetap menghormati kebebasan pers dan memberi ruang bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang