KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) kini resmi memperbolehkan umat Muslim melaksanakan umrah secara mandiri tanpa melalui biro travel atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
Dalam Pasal 86 undang-undang tersebut dijelaskan bahwa,
"Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri."
Artinya, jemaah kini bisa mengatur sendiri perjalanan umrahnya tanpa harus terikat pada biro perjalanan.
Salah satu cara untuk melaksanakan umrah mandiri adalah dengan menggunakan aplikasi Nusuk, platform resmi yang dikelola Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Aplikasi ini bisa diakses melalui laman https://umrah.nusuk.sa/.
Melalui Nusuk, calon jemaah dapat mengatur seluruh kebutuhan perjalanan umrah mulai dari pengajuan visa, akomodasi, transportasi, paket ibadah, hingga tur ke berbagai lokasi ziarah. Semua pembayaran dilakukan secara digital setelah pendaftaran dan pemesanan paket selesai.
Baca juga: Aplikasi Nusuk Tembus 30 Juta Unduhan, Begini Cara Pakainya untuk Umrah dan Haji
Berikut langkah-langkah mendaftar umrah mandiri melalui aplikasi atau situs Nusuk:
Sebagai catatan, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memperbolehkan pelaksanaan umrah dengan berbagai jenis visa, termasuk visa kunjungan pribadi atau keluarga, visa transit, visa turis, hingga visa kerja.
Dalam Pasal 87A UU Nomor 14 Tahun 2025, dijelaskan beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh calon jemaah umrah mandiri, yaitu:
Baca juga: BP Haji Nego Arab Saudi agar Kartu Nusuk Dibagikan di Bandara Indonesia
a. Beragama Islam.
b. Memiliki paspor yang masih berlaku minimal enam bulan sejak tanggal keberangkatan.
c. Memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi dengan jadwal keberangkatan dan kepulangan yang jelas.
d. Menyertakan surat keterangan sehat dari dokter.
e. Memiliki visa dan bukti pembelian paket layanan dari penyedia resmi melalui sistem informasi Kementerian.
Dengan kebijakan baru ini, calon jemaah memiliki fleksibilitas lebih besar dalam mengatur perjalanan umrah sesuai kebutuhan dan kemampuan masing-masing. Namun, pemerintah tetap mengimbau agar jemaah memastikan keabsahan dokumen dan layanan sebelum berangkat ke Tanah Suci.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang