Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dr. Sri Aisyah, S.H.I, M.H
Dosen

Dosen Fakultas Hukum, Universitas Andalas. Pakar Hukum Islam

Pencurian dalam Keluarga: Tafsir Baru KUHP dan Etika Islam

Kompas.com, 21 Januari 2026, 08:05 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PENGESAHAN Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional menandai perubahan besar dalam arah kebijakan hukum pidana Indonesia.

Salah satu pasal yang memantik diskursus publik adalah Pasal 481 KUHP Baru. Pasal ini mengatur tindak pidana pencurian dalam lingkup keluarga.

Substansinya berbeda secara mendasar dari Pasal 367 KUHP lama. Perbedaan ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi mencerminkan pergeseran paradigma negara dalam memandang relasi keluarga, kepemilikan harta, dan fungsi hukum pidana.

Pasal 481 KUHP baru menegaskan bahwa pencurian yang dilakukan antara suami dan istri yang masih terikat perkawinan dan hidup bersama tidak serta-merta dipidana.

Penuntutan hanya dimungkinkan dalam kondisi tertentu, seperti telah terjadinya pemisahan tempat tinggal, pemisahan harta, atau atas dasar pengaduan korban.

Rumusan ini menunjukkan kehati-hatian negara dalam memasuki wilayah privat keluarga. Negara tidak lagi hadir secara otomatis sebagai aktor represif dalam konflik rumah tangga.

Pendekatan ini lahir dari kesadaran bahwa konflik keluarga tidak selalu tepat diselesaikan dengan instrumen pidana. Banyak perkara yang berakar pada persoalan komunikasi, ekonomi, dan relasi kuasa.

Baca juga: Ganggu Teman Beribadah Bisa Dipidana sesuai KUHP Baru, Ini Penjelasan Pakar Hukum

Jika setiap konflik langsung dikualifikasi sebagai kejahatan, maka hukum pidana berpotensi menjadi alat eskalasi konflik, bukan solusi. Oleh karena itu, Pasal 481 menempatkan hukum pidana sebagai ultimum remedium.

Dalam konteks sosiologis, ketentuan ini relevan dengan struktur masyarakat Indonesia yang masih kuat dengan nilai kekeluargaan.

Banyak keluarga tidak mengenal pemisahan harta secara ketat antara suami dan istri. Harta dipandang sebagai milik bersama yang digunakan untuk kepentingan rumah tangga.

Dalam kondisi seperti ini, mempidanakan pasangan karena mengambil harta keluarga tanpa melihat konteksnya dapat melahirkan ketidakadilan.

Namun, Pasal 481 juga tidak menutup mata terhadap potensi penyalahgunaan. Ketika relasi keluarga sudah tidak harmonis, ketika terdapat pemisahan ekonomi, atau ketika pengambilan harta dilakukan dengan niat merugikan, negara tetap membuka ruang penegakan hukum.

Di sinilah letak keseimbangan yang ingin dicapai oleh KUHP Baru. Hukum pidana tetap hadir, tetapi secara selektif dan proporsional.

Jika ditarik ke dalam perspektif hukum Islam, pendekatan Pasal 481 menemukan relevansinya. Islam memiliki konsep yang tegas tentang larangan mengambil harta orang lain secara batil.

Al-Qur’an melarang perbuatan memakan harta sesama dengan cara yang tidak sah. Prinsip ini berlaku umum, termasuk dalam lingkup keluarga. Tidak ada legitimasi bagi suami atau istri untuk merampas hak pasangannya secara sewenang-wenang.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau