JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Perusahaan PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) Fandy Dewanto mengungka[kan, perseroan menyiapkan belanja modal atau capital expenditure (capex) sebesar Rp 250 miliar pada tahun 2022.
"Capex tahun ini sekitar Rp 250 miliar. Tapi tergantung nanti restrukturasi PKPU di Mei 2022 seperti apa itu juga bisa berubah," kata Fandy di Jakarta, Selasa (13/04/2022).
Belanja modal yang disediakan tersebut akan digunakan untuk pengembangan beberapa plant alias tempat memproduksi bahan baku beton salah satunya pengembangan plant di Bojanegara, Serang, Banten.
Selain itu, WSBP juga akan membangun dermaga di lokasi tersebut untuk bisa mendukung proyek di Sumatera dan Kalimantan.
Baca juga: Waskita Beton Precast Incar Proyek Jalan di Sudan Selatan Senilai Rp 1 Triliun
"Supaya bisa support ke proyek-proyek di Pulau Sumatera dan Kalimantan. Jadi enggak perlu kirim lewat darat lagi, tapi lewat laut saja," ujarnya.
Fandy menjelaskan, dana capex tahun ini berasal dari kas internal perusahaan. Kondisi keuangan WSBP saat ini masih dalam status standstill (terhenti) akibat proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
"Makanya capex ini berasal dari internal perusahaan, karena kami pinjam bank juga masih terkendala restrukturisasi. Artinya belum bisa pinjam baru," ucap dia.
WSBP optimistis proses PKPU akan selesai pada 24 Mei 2022 sehingga perseroan dapat melanjutkan program kerja dan melakukan pemulihan kinerja perusahaan.
WSBP sendiri berkomitmen menyelesaikan seluruh kewajiban kepada para kreditur serta akan bersikap kooperatif dan terbuka kepada seluruh stakeholder selama proses ini berlangsung.
"Terakhir itu kan 24 Mei 2022, semoga gugatannya tidak diperpanjang lagi. Terlebih potensi gugatan sejauh ini belum ada, kami pun sudah ketemu dengan para vendor dan mereka merespon positif," ungkap Fandy.
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 Januari 2022 memutuskan WSBP masuk PKPU sementara, akibat menerima banyak gugatan dari para vendor terkait permintaan pelunasan utang.
Selama proses PKPU berlangusng, Perseroan pun dalam status standstill by law dalam hal kewajiban kepada kreditur yang berakibat WSBP gagal membayar bunga ke-9 Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019 yang jatuh tempo.
Selain itu, PKPU juga berdampak pada penghentian sementara (suspensi) perdagangan obligasi dan saham WSBP terhitung sejak 31 Januari 2022. Termasuk, penurunan peringkat surat utang WSBP menjadi D (default) atau gagal bayar dari sebelumnya BBB-.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang