KOMPAS.com - Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai merupakan sejumlah jenis hak atas tanah yang berlaku di Indonesia.
Kedua jenis hak atas tanah itu pun memiliki perbedaan. Baik dari segi definisi, jangka waktu, serta subjek yang menjadi penerimanya.
Dilansir dari unggahan akun Instagram Kementerian ATR/BPN pada Kamis (5/6/2025), berikut penjelasan mengenai perbedaan HGB dengan Hak Pakai:
Baca juga: Apa Itu Hak Pakai? Sertifikat Tanah Milik Bappenas yang Hilang
Perbedaan HGB dengan Hak Pakai terlihat dari segi definisinya.
HGB merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah milik negara atau pihak lain, bukan miliknya sendiri.
Sementara, Hak Pakai merupakan hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai negara atau milik pihak lain.
HGB diberikan dengan jangka waktu selama 30 tahun. Kemudian, dapat diperpanjang selama 25 tahun, dan setelahnya diperbarui 30 tahun.
Sedangkan untuk Hak Pakai ada yang diberikan dengan jangka waktu, dan terdapat pula yang tidak memiliki jangka waktu.
Untuk Hak Pakai dengan jangka waktu, pertama diberikan selama 30 tahun. Selanjutnya bisa diperpanjang 20 tahun, dan setelah itu dapat diperbarui 30 tahun.
Sementara untuk Hak Pakai tanpa jangka waktu, artinya diberikan selama dipergunakan. Waktunya tidak ditentukan selama dimanfaatkan dan dipergunakan.
Baca juga: Ini Ketentuan HGB yang Bisa Ditingkatkan Jadi SHM
Subjek yang berhak mengantongi HGB meliputi:
Di sisi lain untuk Hak Pakai dengan jangka waktu, subjek yang menjadi penerimanya yakni:
Sementara untuk Hak Pakai tanpa jangka waktu, alias selama dipergunakan, subjeknya meliputi:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.