Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda HGB dan Hak Pakai: Definisi, Jangka Waktu, Penerima

Kompas.com - 05/06/2025, 19:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

KOMPAS.com - Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai merupakan sejumlah jenis hak atas tanah yang berlaku di Indonesia.

Kedua jenis hak atas tanah itu pun memiliki perbedaan. Baik dari segi definisi, jangka waktu, serta subjek yang menjadi penerimanya.

Dilansir dari unggahan akun Instagram Kementerian ATR/BPN pada Kamis (5/6/2025), berikut penjelasan mengenai perbedaan HGB dengan Hak Pakai:

Baca juga: Apa Itu Hak Pakai? Sertifikat Tanah Milik Bappenas yang Hilang

Definisi

Perbedaan HGB dengan Hak Pakai terlihat dari segi definisinya.

HGB merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah milik negara atau pihak lain, bukan miliknya sendiri.

Sementara, Hak Pakai merupakan hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai negara atau milik pihak lain.

Jangka Waktu

HGB diberikan dengan jangka waktu selama 30 tahun. Kemudian, dapat diperpanjang selama 25 tahun, dan setelahnya diperbarui 30 tahun.

Sedangkan untuk Hak Pakai ada yang diberikan dengan jangka waktu, dan terdapat pula yang tidak memiliki jangka waktu.

Untuk Hak Pakai dengan jangka waktu, pertama diberikan selama 30 tahun. Selanjutnya bisa diperpanjang 20 tahun, dan setelah itu dapat diperbarui 30 tahun.

Sementara untuk Hak Pakai tanpa jangka waktu, artinya diberikan selama dipergunakan. Waktunya tidak ditentukan selama dimanfaatkan dan dipergunakan.

Baca juga: Ini Ketentuan HGB yang Bisa Ditingkatkan Jadi SHM

Subjek

Subjek yang berhak mengantongi HGB meliputi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Badan Hukum yang didirikan menurut hukum dan berkedudukan di Indonesia.

Di sisi lain untuk Hak Pakai dengan jangka waktu, subjek yang menjadi penerimanya yakni:

  • WNI;
  • Warga Negara Asing (WNA) yang berkedudukan di Indonesia;
  • Badan Hukum yang didirikan menurut hukum berkedudukan dan di Indonesia;
  • Badan Hukum Asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.

Sementara untuk Hak Pakai tanpa jangka waktu, alias selama dipergunakan, subjeknya meliputi:

  • Pemerintah Instansi Pusat;
  • Pemerintah Daerah;
  • Perwakilan Negara Asing;
  • Perwakilan Badan Internasional.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau