KOMPAS.com - Gedung tinggi selalu bisa menarik perhatian karena menampilkan karya arsitektur dan teknologi konstruksi mengagumkan.
Dengan ketinggian mencapai ratusan meter, deretan pencakar langit ini menjadi ikon kemajuan negara sekaligus destinasi wisata internasional.
Adapun daftar gedung tertinggi di dunia merujuk data Council on Tall Buildings and Urban Habitat (CTBUH), lembaga internasional yang memiliki spesialisasi di bidang gedung pencakar langit dan desain perkotaan berkelanjutan.
Baca juga: Calon Gedung Tertinggi di Dunia: Menjulang 1 Km, Ungguli Burj Khalifa
CTBUH mengembangkan standar internasional untuk mengukur dan mendefinisikan bangunan tinggi dan diakui sebagai penentu pemberian gelar seperti gedung tertinggi di dunia.
CTBUH menyebut tidak ada definisi absolut tentang apa yang dimaksud dengan "gedung tinggi". Definisi ini bersifat subjektif, dan berdasarkan satu atau lebih kategori berikut:
Gedung 14 lantai kemungkinan tidak dianggap sebagai gedung tinggi di kota bertingkat tinggi seperti Chicago atau Hong Kong.
Tetapi di daerah pinggiran kota-kota Eropa, gedung ini mungkin jauh lebih tinggi daripada norma perkotaan.
Ada banyak gedung yang tidak terlalu tinggi, tetapi cukup ramping sehingga tampak seperti gedung tinggi.
Sebaliknya, ada banyak gedung besar/berukuran luas yang cukup tinggi, tetapi ukuran/luas lantainya membuatnya tidak dapat digolongkan sebagai gedung tinggi.
Gedung yang berisi teknologi yang dapat dianggap sebagai hasil dari "tinggi". Misalnya, teknologi transportasi vertikal tertentu, penahan angin struktural sebagai hasil dari tinggi, dan lain-lain.
Baca juga: Menjulang di Langit Jakarta, Ini 10 Gedung Tertinggi Indonesia
Jika suatu gedung dapat dianggap relevan secara subjektif terhadap satu atau lebih kategori di atas, maka gedung tersebut dapat dianggap sebagai gedung tinggi.
Meskipun jumlah lantai merupakan indikator yang kurang tepat untuk mendefinisikan gedung tinggi karena perbedaan ketinggian lantai antara bangunan dan fungsinya (misalnya, perkantoran versus hunian), gedung dengan 14 lantai atau lebih, atau lebih dari 50 meter tingginya, dapat digunakan sebagai ambang batas untuk sebuah "gedung tinggi".
CTBUH menggunakan tiga kategori pendekatan untuk mengukur ketinggian gedung tinggi, meliputi:
Pengukuran dari lantai terendah hingga ke puncak arsitektur bangunan, termasuk puncak menara.
Namun tidak termasuk antena, papan tanda, tiang bendera, atau peralatan teknis-fungsional lainnya.