JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara akan menyosialisasikan secara masif terkait aturan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan.
"Kalau soal KUR Perumahan tunggu tanggal mainnya," ujar Ara, di Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Menurut dia, pihaknya akan menysosialisasikan secara masif melalui kampus-kampus, Pemerintah Daerah (Pemda), serta asosiasi.
"Jadi, kami paling tidak punya tiga saluran--cara ya, disitu kita akan sampaikan secara masif," tambah dia.
Baca juga: Menguak Paradoks KUR Perumahan
Menurut Ara, ekosistem sektor perumahan sangat luas karena ada 183 industri turunan di dalamnya. Contohnya, dari semen, pasir, dan kaca.
"Ibu-ibu yang jualan warung, kita juga tahu ada toko-toko bangunan, kita juga tahu ada supir truk yang bekerja yang mengantar barang material ke tukang, ke tempat proyek-proyek. Jadi ini pasti akan sangat masif," tegasnya.
Di dalam beleid ini, KUR Perumahan menggunakan istilah Kredit Program Perumahan.
Pasal 1 menyebutkan, Kredit Program Perumahan adalah kredit/pembiayaan investasi dan/atau kredit/pembiayaan modal kerja yang diberikan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah berupa individu/perseorangan atau badan usaha yang dilakukan dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan.
Penyaluran KUR Perumahan dilaksanakan oleh Penyalur Kredit Program Perumahan. Penyalur Kredit Program Perumahan adalah lembaga keuangan atau koperasi yang telah ditetapkan sebagai penyalur kredit usaha rakyat.
Dari segi pendanaan, sebagaimana Pasal 4, penyaluran Kredit Program Perumahan bersumber dari dana lembaga keuangan atau koperasi sebagai Penyalur Kredit Program Perumahan.
Mengenai agunan Kredit Program Perumahan, sebagaimana tertulis di Pasal 8, terdiri atas agunan pokok dan agunan tambahan. Agunan pokok merupakan objek yang dibiayai oleh Kredit Program Perumahan.
Baca juga: Syarat KUR Perumahan agar Dapat Pinjaman hingga Rp 5 Miliar
Sementara agunan tambahan dapat diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.
Adapun di dalam Pasal 10 tertulis, Kredit Program Perumahan disalurkan dalam dua skema, yaitu Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah, dan Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah.
1. Kredit Program Perumahan Sisi Penyediaan Rumah
Pasal 11 menjelaskan, Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah diberikan kepada UMKM berupa individu/perseorangan atau badan usaha untuk keperluan:
UMKM sebagai calon Penerima Kredit Program Perumahan terdiri atas pelaku usaha:
Calon Penerima Kredit Program Perumahan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Baca juga: Ketentuan KUR Perumahan: Penerima, Syarat, Plafon, hingga Tenornya
Calon Penerima Kredit Program Perumahan dapat sedang menerima kredit/pembiayaan komersial dengan kolektibilitas lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.
Selanjutnya dari segi plafon pinjaman, menurut Pasal 12, Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah diberikan kepada Penerima Kredit Program Perumahan dengan jumlah plafon pinjaman di atas Rp 500.000.000 sampai dengan Rp 5.000.000.000.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini