Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakal Sosialisasikan KUR Perumahan Masif, Ara: Tunggu Tanggal Mainnya

Kompas.com - 18/08/2025, 08:45 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara akan menyosialisasikan secara masif terkait aturan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan.

"Kalau soal KUR Perumahan tunggu tanggal mainnya," ujar Ara, di Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Menurut dia, pihaknya akan menysosialisasikan secara masif melalui kampus-kampus, Pemerintah Daerah (Pemda), serta asosiasi.

"Jadi, kami paling tidak punya tiga saluran--cara ya, disitu kita akan sampaikan secara masif," tambah dia.

Baca juga: Menguak Paradoks KUR Perumahan

Menurut Ara, ekosistem sektor perumahan sangat luas karena ada 183 industri turunan di dalamnya. Contohnya, dari semen, pasir, dan kaca.

"Ibu-ibu yang jualan warung, kita juga tahu ada toko-toko bangunan, kita juga tahu ada supir truk yang bekerja yang mengantar barang material ke tukang, ke tempat proyek-proyek. Jadi ini pasti akan sangat masif," tegasnya.

Apa Itu KUR Perumahan?

Di dalam beleid ini, KUR Perumahan menggunakan istilah Kredit Program Perumahan.

Pasal 1 menyebutkan, Kredit Program Perumahan adalah kredit/pembiayaan investasi dan/atau kredit/pembiayaan modal kerja yang diberikan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah berupa individu/perseorangan atau badan usaha yang dilakukan dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan.

Penyaluran KUR Perumahan dilaksanakan oleh Penyalur Kredit Program Perumahan. Penyalur Kredit Program Perumahan adalah lembaga keuangan atau koperasi yang telah ditetapkan sebagai penyalur kredit usaha rakyat.

Dari segi pendanaan, sebagaimana Pasal 4, penyaluran Kredit Program Perumahan bersumber dari dana lembaga keuangan atau koperasi sebagai Penyalur Kredit Program Perumahan.

Mengenai agunan Kredit Program Perumahan, sebagaimana tertulis di Pasal 8, terdiri atas agunan pokok dan agunan tambahan. Agunan pokok merupakan objek yang dibiayai oleh Kredit Program Perumahan.

Baca juga: Syarat KUR Perumahan agar Dapat Pinjaman hingga Rp 5 Miliar

Sementara agunan tambahan dapat diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.

Adapun di dalam Pasal 10 tertulis, Kredit Program Perumahan disalurkan dalam dua skema, yaitu Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah, dan Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah.

Skema Penyaluran KUR Perumahan

1. Kredit Program Perumahan Sisi Penyediaan Rumah

Pasal 11 menjelaskan, Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah diberikan kepada UMKM berupa individu/perseorangan atau badan usaha untuk keperluan:

  • Pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna pembangunan rumah atau perumahan;
  • Pembelian bahan bangunan guna pembangunan rumah atau perumahan; dan/atau
  • Pengadaan barang dan jasa guna pembangunan rumah atau perumahan.

Syarat Penerima KUR Perumahan

UMKM sebagai calon Penerima Kredit Program Perumahan terdiri atas pelaku usaha:

  • Pengembang perumahan;
  • Penyedia jasa konstruksi; atau
  • Pedagang bahan bangunan.

Calon Penerima Kredit Program Perumahan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Memiliki usaha produktif dan layak;
  • Memiliki nomor pokok wajib pajak;
  • Memiliki NIB;
  • Menjalankan usaha paling singkat 6 bulan;
  • Tidak terdapat informasi negatif yang dibuktikan dengan hasil trade checking, community checking, dan/atau bank checking
  • Tidak sedang menerima KUR secara bersamaan; dan;
  • Tidak sedang menerima kredit program pemerintah lainnya secara bersamaan.

Baca juga: Ketentuan KUR Perumahan: Penerima, Syarat, Plafon, hingga Tenornya

Calon Penerima Kredit Program Perumahan dapat sedang menerima kredit/pembiayaan komersial dengan kolektibilitas lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program Perumahan.

Selanjutnya dari segi plafon pinjaman, menurut Pasal 12, Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah diberikan kepada Penerima Kredit Program Perumahan dengan jumlah plafon pinjaman di atas Rp 500.000.000 sampai dengan Rp 5.000.000.000.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau