KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga sedang melaksanakan pembangunan jalan daerah melalui Inpres Jalan Daerah (IJD) tahun 2025.
Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan (SSPJJ), Oktaviano Dewo Satriyo Putro mengatakan, Kementerian PU bersama Kementerian PPN/Bappenas telah menetapkan Daftar Paket Prioritas (DPP) untuk IJD 2025 pada 26 Agustus 2025.
Alokasi dana IJD 2025 sebesar Rp 10,2 triliun, dengan rincian Rp 9 triliun tahun 2025, dan Rp 1,2 triliun tahun 2026 yang direncanakan Multi Years Contract (MYC) 2025-2026.
"Jumlahnya 439 kegiatan untuk penanganan 1.611,05 kilometer jalan dan 458,19 meter jembatan dengan total alokasi Rp 10,2 triliun," ujar Dewo dalam keterangannya dikutip dari laman Ditjen Bina Marga pada Jumat (3/10/2025).
Baca juga: Jalan Provinsi di Bengkulu Diperbaiki Lewat IJD Tahun 2025
Lanjut dia, pengawasan IJD 2025 dilakukan oleh Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BB/BPJN) yang ada di masing-masing provinsi.
BBPJN/BPJN ini dalam pengawasan akan dibantu oleh konsultan supervisi untuk menjaga kualitas pekerjaan agar sesuai dengan spesifikasi dan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan waktu yang telah direncanakan.
Untuk mempercepat pelaksanaan IJD, menurut Dewo, semua penyedia jasa bisa terlibat, termasuk penyedia jasa lokal yang memenuhi kriteria yang berlaku untuk mengikuti proses pengadaan secara elektronik.
"Karena proses pengadaan ini secara elektronik, jadi ini terbuka baik untuk yang di daerah maupun luar daerah dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan Inpres Jalan daerah ini, yang penting pengadaan barang atau jasa menjunjung tinggi prinsip efisien, efektif, terbuka, bersaing, transparan, adil dan tidak diskriminatif serta akuntabel," terangnya.
Dewo menjelaskan, sebetulnya usulan IJD 2025 sebesar Rp 92,3 triliun. Namun setelah melalui proses penilaian dan evaluasi, hanya Rp 10,2 triliun yang dapat direalisasikan.
Alasannya karena pemilihan wilayah yang akan menerima alokasi IJD ditentukan berdasarkan sejumlah kriteria prioritas.
Baca juga: Inpres Jalan Daerah Dimulai Kuartal Tiga, Sudah Ada 3.316 Usulan Proyek
Berdasarkan Rencana Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, Ditjen Bina Marga dalam menyusun prioritas pelaksanaan IJD menentukan beberapa kriteria, antara lain tematik, kemantapan jalan, dan keberlanjutan usulan.
Untuk kriteria tematik ditentukan berdasarkan jaringan jalan daerah yang mendukung swasembada pangan, yang dibagi menjadi sub-kualifikasi yaitu untuk kawasan pertanian dan kawasan mendukung Makan Bergizi Gratis (MBG), perikanan, peternakan, perkebunan.
Selanjutnya, jaringan jalan daerah yang mendukung pendistribusian energi ini dibagi dua yaitu kawasan perkebunan yang menghasilkan energi terbarukan, yang kedua adalah mendukung distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) 1 harga.
Kemudian jaringan jalan daerah yang mendukung kawasan produktif lainnya seperti kawasan transmigrasi, kawasan industri strategis daerah, kawasan industri prioritas.
"Selanjutnya adalah jaringan jalan yang mendukung konektivitas jaringan jalan di daerah, artinya jaringan jalan yang diusulkan itu mendukung atau menghubungkan jalan lain dengan status jalan yang lebih tinggi, atau jalan tersebut menghubungkan ke simpul transportasi, maupun jalan tersebut menghubungkan ke daerah yang terisolir," jelas Dewo.
Baca juga: 80 Persen Pemda Minta Jalan Daerah Dibangun, IJD Segera Dituntaskan