Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kriteria Jalan Daerah yang Dibangun Lewat IJD

Kompas.com - 03/10/2025, 19:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga melaksanakan pembangunan jalan daerah melalui Inpres Jalan Daerah (IJD) tahun 2025.

Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan (SSPJJ), Oktaviano Dewo Satriyo Putro mengatakan, Kementerian PU bersama Kementerian PPN/Bappenas telah menetapkan Daftar Paket Prioritas (DPP) untuk IJD 2025 pada 26 Agustus 2025.

Alokasi dana IJD 2025 sebesar Rp 10,2 triliun, dengan rincian Rp 9 triliun tahun 2025, dan Rp 1,2 triliun tahun 2026 yang direncanakan Multi Years Contract (MYC) 2025-2026.

"Jumlahnya 439 kegiatan untuk penanganan 1.611,05 kilometer jalan dan 458,19 meter jembatan dengan total alokasi Rp 10,2 triliun," ujar Dewo dalam keterangannya dikutip dari laman Ditjen Bina Marga pada Jumat (3/10/2025).

Baca juga: Jalan Provinsi di Bengkulu Diperbaiki Lewat IJD Tahun 2025

Kriteria Jalan Daerah yang Dibangun via IJD

Dewo menjelaskan, sebetulnya usulan IJD 2025 sebesar Rp 92,3 triliun. Namun setelah melalui proses penilaian dan evaluasi, hanya Rp 10,2 triliun yang dapat direalisasikan.

Alasannya karena pemilihan wilayah yang akan menerima alokasi IJD ditentukan berdasarkan sejumlah kriteria prioritas.

Berdasarkan Rencana Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, Ditjen Bina Marga dalam menyusun prioritas pelaksanaan IJD menentukan beberapa kriteria, antara lain tematik, kemantapan jalan, dan keberlanjutan usulan.

Untuk kriteria tematik ditentukan berdasarkan jaringan jalan daerah yang mendukung swasembada pangan, yang dibagi menjadi sub-kualifikasi yaitu untuk kawasan pertanian dan kawasan mendukung Makan Bergizi Gratis (MBG), perikanan, peternakan, perkebunan.

Selanjutnya, jaringan jalan daerah yang mendukung pendistribusian energi ini dibagi dua yaitu kawasan perkebunan yang menghasilkan energi terbarukan, yang kedua adalah mendukung distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) 1 harga.

Kemudian jaringan jalan daerah yang mendukung kawasan produktif lainnya seperti kawasan transmigrasi, kawasan industri strategis daerah, kawasan industri prioritas.

Baca juga: 80 Persen Pemda Minta Jalan Daerah Dibangun, IJD Segera Dituntaskan

"Selanjutnya adalah jaringan jalan yang mendukung konektivitas jaringan jalan di daerah, artinya jaringan jalan yang diusulkan itu mendukung atau menghubungkan jalan lain dengan status jalan yang lebih tinggi, atau jalan tersebut menghubungkan ke simpul transportasi, maupun jalan tersebut menghubungkan ke daerah yang terisolir," jelas Dewo.

Proses Usulan dan Verifikasi IJD

Dalam proses usulan IJD 2025, Dewo menerangkan bahwa pemerintah daerah (Pemda) dapat mengusulkan kegiatan IJD melalui aplikasi SITIA.

Di samping itu Pemda dapat terlibat aktif dalam proses pengusulan kegiatan ini dengan menyiapkan beberapa persyaratan dokumen seperti desain, lahan, feasibility study (FS) jika dibutuhkan, atau dokumen lingkungannya.

"Pemerintah Daerah terlibat aktif segala kelengkapan tersebut, dan pemerintah daerah juga harus memasukkan usulannya ke dalam SK status jalan untuk kebutuhan administrasi, hal ini untuk meningkatkan tata kelola di pemerintah daerah," katanya.

Dewo menambahkan, dalam penanganan IJD seharusnya tidak terjadi tumpang tindih. Karena Ditjen Bina Marga juga telah melakukan verifikasi sebelum suatu jalan dibangun via IJD.

"Pada saat proses verifikasi, kami melakukan penilaian apakah dua atau tiga tahun terakhir dilakukan penanganan di titik yang sama, jika terjadi penanganan kami menghindari," ucapnya.

"Selanjutnya instrumen jalan daerah ini juga kami menyesuaikan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya yang memfasilitasi penanganan jalan daerah, agar tidak tumpang tindih," tukas Dewo.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau