Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

16.600 Bidang Tanah Wakaf Terdaftar Selama Prabowo-Gibran Memimpin

Kompas.com - 20/10/2025, 17:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama setahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto-Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, capaian pendaftaran tanah wakaf meningkat kurang lebih 16.600 bidang.

Sehingga, total jumlah tanah wakaf saat ini mencapai 278.689 bidang dengan luas 26.865.67 hektar.

Tanah wakaf terbanyak di provinsi Jawa Timur dengan 77.163 bidang, diikuti provinsi Jawa Tengah dengan 70.886 bidang, dan Jawa Barat dengan 48.629 bidang.

Baca juga: Tanah Sumber Konflik, Nusron Dorong Konsep Wakaf Produktif

Pendaftaran tanah wakaf pun bisa dilakukan melalui Kantor Pertanahan (Kantah) maupun Kantor Wilayah BPN se-Indonesia.

"Bisa daftar ke kantor mana? Ke Kantor Pertanahan atau BPN kabupaten dan kota di seluruh Indonesia," kata Kepala Biro Protokol dan Humas Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis kepada Kompas.com, dikutip Senin (20/10/2025).

Apa Itu Sertifikat Tanah Wakaf?

Sertifikat tanah wakaf adalah sertifikat yang diterbitkan untuk tanah yang diwakafkan oleh individu atau badan hukum, dengan tujuan untuk kepentingan umat atau kegiatan sosial keagamaan sesuai dengan hukum syariat Islam.

Wakaf merupakan pemindahan hak milik atas tanah atau benda tertentu untuk digunakan dalam kegiatan yang bermanfaat bagi umat tanpa dimanfaatkan secara pribadi oleh orang yang mewakafkan.

Sertifikat tanah wakaf memiliki beberapa karakteristik, di antaranya sebagai berikut:

  • Tanah wakaf tidak bisa diperjualbelikan, dipindahtangankan, atau diwariskan, karena tujuan utama wakaf adalah untuk kegiatan sosial dan keagamaan;
  • Tanah wakaf harus dikelola oleh Nazhir (pengelola wakaf) sesuai dengan tujuan wakaf yang telah ditentukan oleh pewakaf;
  • Hak yang diberikan berupa pengelolaan tanah tersebut untuk keperluan umum, seperti membangun masjid, sekolah, rumah sakit, atau fasilitas umum lainnya.

Baca juga: Tanah Wakaf Boleh Dikomersialkan Jadi Mal, Hotel, atau Rumah Sakit

Pihak Pewakaf dan Penerima Wakaf

Pewakaf merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan hukum yang sah, baik perorangan maupun lembaga.

Sementara penerima wakaf ialah tanah wakaf umumnya digunakan untuk kepentingan umat, seperti:

  • Masjid;
  • Sekolah;
  • Rumah sakit;
  • Fasilitas sosial lainnya.

Adapun pihak yang mengelola wakaf disebut Nazhir. Nazhir adalah lembaga atau badan yang ditunjuk untuk mengelola tanah wakaf, misalnya organisasi keagamaan, yayasan sosial, atau lembaga pemerintah yang berhubungan dengan urusan wakaf.

Pengelolaan tanah wakaf harus dilakukan sesuai dengan tujuan wakaf yang sudah disepakati oleh pewakaf.

Pengelolaan ini diawasi oleh Nazhir yang bertanggung jawab untuk menjaga agar tanah tersebut tetap digunakan untuk tujuan sosial dan keagamaan.

Baca juga: Masalah Tanah Wakaf Bisa Timbulkan Sengketa, Ini Alasannya

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau