Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nusron Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah dari Pemilik Hotel Sultan

Kompas.com - 22/10/2025, 14:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan, negara tidak boleh kalah dengan korporasi maupun sekelompok orang l.

Nusron merespons tuntutan ganti rugi sebesar Rp 28,292 triliun oleh perusahaan milik Pontjo Sutowo sekaligus pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco.

Pernyataan itu disampaikan Nusron usai menghadiri Hari Santri Nasional di Pondok Pesantren (Ponpes) Mahasina Darul Qur'an wal Hadits, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (22/10/2025).

"Nah intinya, negara harus berdaulat, negara tidak boleh kalah dengan korporasi, negara tidak boleh kalah dengan sekelompok orang, negara tidak mau ditekan, negara harus mengatur semua. Apalagi ini adalah nyata-nyata (lahan Hotel Sultan) aset negara," ujar Nusron.

Politisi Partai Golkar tersebut menjelaskan, Hak Pengelolaan (HPL) Hotel Sultan sendiri atas nama Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) casu quo (cq) Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK).

Kemudian, diberikan Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Indobuildco yang sudah diperpanjang selama dua kali.

Baca juga: Profil Hotel Sultan, Properti yang Bikin Pontjo Sutowo Tuntut Rp 28 Triliun

"Nah sekarang tidak kita perpanjang, ya sudah selesai, negara membutuhkan, yang lain ya gantian dong. Nah, dia tidak terima ya sudah tidak terima, kamu maunya gimana?" terang dia.

Apabila tidak menerima konsep HPL, Nusron pun mempertanyakan apa alasan Indobuildco menerima HGB saat pertama kali didapatkan.

"Alasannya (Indobuildco) adalah karena HGB-nya terbit tahun 1971, kemudian HPLnya terbit tahun 1987. Tapi, ketika perpanjangan tahun 2001 kenapa kamu terima? Karena, dia sudah terima konsep itu, nah berarti ini menjadi ahistoris (tak peduli sejarah)," jelas dia.

Tuntutan Ganti Rugi

Sementara itu, Kuasa Hukum Indobuildco Hamdan Zoelva mengatakan, nominal ganti rugi tersebut menyusul perintah perusahaan untuk melepas penguasaan atas kawasan Hotel Sultan, serta kerugian akibat penutupan akses menuju hotel hingga saat ini.

"Gugatan Indobuildco Rp 28,292 triliun, termasuk ganti penutupan akses," kata Hamdan Zoelva dikutip Kompas.com, Rabu (08/10/2025).

Sementara Sidang lanjutan perkara perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst antara PT Indobuildco melawan Menteri Sekretaris Negara, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Keuangan, serta Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat kembali digelar pada Selasa (7/10/2025).

Dalam sidang tersebut, Indobuildco berargumen bahwa HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora, yang merupakan lokasi berdirinya Hotel Sultan, berada di atas tanah negara bebas, bukan di atas tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1/Gelora. 

Oleh karena itu, menurut Indobuildco, pembaruan HGB tersebut tidak memerlukan rekomendasi dari Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) dan PPKGBK selaku pemegang HPL.

Selain itu, perusahaan juga menuntut ganti rugi senilai sekitar Rp 28 triliun atas tanah dan bangunan tersebut.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau