KOMPAS.com – Kasus narkotika yang menjerat Nurhasanah alias Mak Gadi (66), wanita yang dikenal sebagai “Ratu Narkoba” di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, kini memasuki babak akhir.
Usai divonis 17 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam peredaran narkotika, Mak Gadi kembali dijerat kasus baru, yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Polisi pun menyita berbagai aset bernilai miliaran rupiah yang diduga berasal dari bisnis haramnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, mengatakan penyidik telah menyita aset senilai Rp 5,4 miliar yang diduga hasil dari perdagangan narkotika.
“Berkas perkara TPPU atas nama tersangka Nurhasanah alias Mak Gadih telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu,” ujar Putu kepada wartawan di Pekanbaru, Minggu (26/10/2025).
Baca juga: Spanduk Penyitaan Ruko Ratu Narkoba Mak Gadi di Riau Dirusak, Pelaku Diketahui
Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Inhu untuk tahap dua.
“Penanganan kasus ini sudah kami laporkan ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Tipidnarkoba) Bareskrim Polri,” katanya.
Kasus TPPU ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Mak Gadi pada 28 Februari 2024.
Dalam operasi yang dipimpin Wakapolres Kompol Teddy Ardian, tim Satres Narkoba Polres Inhu menangkap Mak Gadi di rumahnya di Jalan Pasir Jaya, Desa Kuantan Babu. Dari penggerebekan itu, polisi menyita 97 bungkus sabu seberat 344,28 gram.
Dari hasil penyidikan, Mak Gadi diketahui telah menjalankan bisnis narkoba sejak 2010.
“Keuntungan dari bisnis haram tersebut, diduga disamarkan dengan cara membeli aset bernilai miliaran rupiah,” ungkap Putu.
Menindaklanjuti hal itu, Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar memerintahkan penyidik melakukan penelusuran aset (asset tracking).
Polisi kemudian menyita berbagai harta milik Mak Gadi yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika, antara lain:
Baca juga: Rasa MBG Dikeluhkan, Gubernur Riau: Boleh Sampaikan Keluhan, tetapi Jangan ke Medsos
“Ini adalah sebagai bagian dari upaya kami melakukan pemutusan aliran dana hasil kejahatan narkotika,” ujar Putu.
Perkara narkotika yang menjerat Mak Gadi sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P21) pada 6 Mei 2024. Pengadilan kemudian menjatuhkan vonis 17 tahun penjara terhadapnya.