Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Kasus "Ratu Narkoba" Riau: Mak Gadi Divonis 17 Tahun dan Dimiskinkan

Kompas.com - 27/10/2025, 08:00 WIB
Maya Citra Rosa

Editor

KOMPAS.com – Kasus narkotika yang menjerat Nurhasanah alias Mak Gadi (66), wanita yang dikenal sebagai “Ratu Narkoba” di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, kini memasuki babak akhir.

Usai divonis 17 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam peredaran narkotika, Mak Gadi kembali dijerat kasus baru, yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Polisi pun menyita berbagai aset bernilai miliaran rupiah yang diduga berasal dari bisnis haramnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, mengatakan penyidik telah menyita aset senilai Rp 5,4 miliar yang diduga hasil dari perdagangan narkotika.

“Berkas perkara TPPU atas nama tersangka Nurhasanah alias Mak Gadih telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu,” ujar Putu kepada wartawan di Pekanbaru, Minggu (26/10/2025).

Baca juga: Spanduk Penyitaan Ruko Ratu Narkoba Mak Gadi di Riau Dirusak, Pelaku Diketahui

Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Inhu untuk tahap dua.

“Penanganan kasus ini sudah kami laporkan ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Tipidnarkoba) Bareskrim Polri,” katanya.

Aset Bernilai Miliaran yang Disita

Kasus TPPU ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Mak Gadi pada 28 Februari 2024.

Dalam operasi yang dipimpin Wakapolres Kompol Teddy Ardian, tim Satres Narkoba Polres Inhu menangkap Mak Gadi di rumahnya di Jalan Pasir Jaya, Desa Kuantan Babu. Dari penggerebekan itu, polisi menyita 97 bungkus sabu seberat 344,28 gram.

Dari hasil penyidikan, Mak Gadi diketahui telah menjalankan bisnis narkoba sejak 2010.

“Keuntungan dari bisnis haram tersebut, diduga disamarkan dengan cara membeli aset bernilai miliaran rupiah,” ungkap Putu.

Menindaklanjuti hal itu, Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar memerintahkan penyidik melakukan penelusuran aset (asset tracking).

Polisi kemudian menyita berbagai harta milik Mak Gadi yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika, antara lain:

Baca juga: Rasa MBG Dikeluhkan, Gubernur Riau: Boleh Sampaikan Keluhan, tetapi Jangan ke Medsos

  • Lima unit rumah dan ruko di Rengat, Inhu, dan Pandau Jaya, Kampar
  • Kebun kelapa sawit seluas 16 hektar di Desa Kuantan Babu
  • Satu unit ekskavator merek Hitachi yang dicat ulang dari oranye menjadi biru
  • Satu unit mobil Honda CR-V warna hitam tanpa pelat nomor

“Ini adalah sebagai bagian dari upaya kami melakukan pemutusan aliran dana hasil kejahatan narkotika,” ujar Putu.

Perkara narkotika yang menjerat Mak Gadi sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P21) pada 6 Mei 2024. Pengadilan kemudian menjatuhkan vonis 17 tahun penjara terhadapnya.

Halaman:


Terkini Lainnya
BMKG Sebut Puncak Musim Hujan Diperkirakan Terjadi November 2025–Februari 2026
BMKG Sebut Puncak Musim Hujan Diperkirakan Terjadi November 2025–Februari 2026
Jawa Timur
Jenazah Pakubuwono XIII Disemayamkan di Sasana Parasdya, Warga Diperkenankan Datang Bertakziah
Jenazah Pakubuwono XIII Disemayamkan di Sasana Parasdya, Warga Diperkenankan Datang Bertakziah
Jawa Tengah
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Mangkat, Siapa Calon Penggantinya?
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Mangkat, Siapa Calon Penggantinya?
Jawa Tengah
Kalender 2026 Lengkap: Cek Tanggal Merah dan Long Weekend Tahun Depan
Kalender 2026 Lengkap: Cek Tanggal Merah dan Long Weekend Tahun Depan
Jawa Barat
BKN Ingatkan ASN: Tidak Masuk Kerja Bisa Berujung Pemecatan
BKN Ingatkan ASN: Tidak Masuk Kerja Bisa Berujung Pemecatan
Sulawesi Selatan
Tasikmalaya Salah Satu Wilayah dengan Curah Hujan Tertinggi di Indonesia pada Awal November 2025
Tasikmalaya Salah Satu Wilayah dengan Curah Hujan Tertinggi di Indonesia pada Awal November 2025
Jawa Barat
Waduk Mrica Banjarnegara Catat Curah Hujan Tertinggi, BMKG Klaim Upaya Modifikasi Cuaca Berhasil
Waduk Mrica Banjarnegara Catat Curah Hujan Tertinggi, BMKG Klaim Upaya Modifikasi Cuaca Berhasil
Jawa Tengah
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Jawa Barat
Uji Coba WFH ASN Jabar Dimulai November 2025, Target Efisiensi Operasional hingga 20 Persen
Uji Coba WFH ASN Jabar Dimulai November 2025, Target Efisiensi Operasional hingga 20 Persen
Jawa Barat
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem di Puncak Musim Hujan
BMKG: Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem di Puncak Musim Hujan
Banten
Mahasiswa Dikeroyok hingga Tewas di Masjid Agung Sibolga, 5 Pelaku Seret dan Injak Korban Terekam CCTV
Mahasiswa Dikeroyok hingga Tewas di Masjid Agung Sibolga, 5 Pelaku Seret dan Injak Korban Terekam CCTV
Sumatera Utara
Sidang Kasus Penganiayaan Prada Lucky Namo: Peran Letnan Ahmad Faisal Diperiksa
Sidang Kasus Penganiayaan Prada Lucky Namo: Peran Letnan Ahmad Faisal Diperiksa
Jawa Timur
BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan 2025 Lebih Lama, Bisa Berlangsung hingga Februari 2026
BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan 2025 Lebih Lama, Bisa Berlangsung hingga Februari 2026
Sumatera Selatan
Daftar 15 Golongan Orang yang Bisa Naik MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis
Daftar 15 Golongan Orang yang Bisa Naik MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis
Jawa Barat
Setelah Tambang Ditutup, Dedi Mulyadi Beri Dana Kompensasi ke 9.300 Warga Bogor yang Terdampak
Setelah Tambang Ditutup, Dedi Mulyadi Beri Dana Kompensasi ke 9.300 Warga Bogor yang Terdampak
Jawa Barat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau