Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Pekerja Kena PHK dan "Resign" Bisa Dapat BSU Rp 600.000?

Kompas.com - 10/06/2025, 18:00 WIB
Retia Kartika Dewi,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah kembali menggelontorkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja swasta atau buruh yang bergaji kurang dari Rp 3,5 juta per bulan.

Bantuan ini diberikan pada bulan Juni-Juli 2025.

Dalam implementasi pencairannya, dana BSU akan dicairkan langsung untuk dua bulan, dengan masing-masing bulan sebanyak Rp 300.000.

Sehingga, tiap pekerja swasta atau buruh yang sesuai kriteria, akan mendapatkan dana Rp 600.000 yang masuk ke rekening bank Himbara (BTN, BRI, BNI, dan Mandiri) serta BSI.

Baca juga: 7 Kendala yang Bikin BSU Tidak Cair, Apa Saja?

Lalu, apakah pekerja yang kena PHK atau resign juga bisa mendapatkan BSU?

Syarat pekerja yang kena PHK atau resign dapat BSU

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun menyampaikan, pekerja ter-PHK atau resign bisa saja mendapatkan BSU asalkan saat keluar dari perusahaan masih menjadi peserta aktif sebelum 30 April 2025.

"Jika pekerja tersebut ter-PHK, resign, atau tidak menjadi peserta aktif sebelum April 2025, maka tidak masuk dalam kriteria calon penerima BSU," ujar Oni saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/6/2025).

Menurut dia, segala persyaratan calon penerima BSU tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

"Dalam Pasal 3 Permenaker No.5/2025 diatur bahwa  salah satu ketentuan syarat calon penerima BSU adalah menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan sampai dengan April 2025," lanjut dia.

Baca juga: Saat Cek BSU Muncul Notifikasi Data Masih Proses Verifikasi, Apa Solusinya?

Sementara itu, Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Sunardi Manampiar Sinaga menyampaikan, pekerja/buruh yang menjadi calon penerima BSU harus sesuai kriteria.

"Harus sesuai kriteria penerima BSU (jika ingin mendapat BSU)," ucap Sunardi saat dihubungi secara terpisah oleh Kompas.com, Selasa (10/6/2025).

Sunardi pun menjelaskan beberapa kriteria penerima BSU, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia yang memiliki NIK
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025
  • Menerima gaji/upah maksimal Rp 3.500.000/bulan (pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih dari Rp 3.500.000 maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh)
  • Bukan ASN, prajurit TNI, dan anggota POLRI
  • Memiliki rekening aktif pada bank/pos penyalur
  • Tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.

Baca juga: Cek Penerima BSU 2025, Apa Saja Kriterianya?

Cara cek penerima BSU atau bukan

Pekerja/buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2025 dapat melakukan cek mandiri di website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Berikut tata caranya:

  1. Buka link resmi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Scroll laman menuju menu “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
  3. Masukkan NIK, Data Diri, Nomor HP, dan Email Aktif
  4. Kemudian, klik “Lanjutkan”
  5. Selanjutnya lakukan verifikasi
  6. Setelah verifikasi dilakukan, nantinya dapat diketahui informasi status penerima BSU 2025.

Baca juga: BSU 2025 Masih Bisa Didapat Pekerja dengan Gaji di Atas Rp 3,5 Juta, Ini Syaratnya

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tren
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Tren
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Tren
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Tren
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Tren
Siapa Mukhtarudin yang Dilantik Prabowo Jadi Menteri P2MI Kabinet Merah Putih?
Siapa Mukhtarudin yang Dilantik Prabowo Jadi Menteri P2MI Kabinet Merah Putih?
Tren
Daftar Nama Menteri yang Dilantik Prabowo Hari Ini
Daftar Nama Menteri yang Dilantik Prabowo Hari Ini
Tren
Ramai Diperbincangkan, Perusahaan di Jepang Punya Layanan Sewa 'Orang Seram'
Ramai Diperbincangkan, Perusahaan di Jepang Punya Layanan Sewa "Orang Seram"
Tren
Sepak Terjang Budi Gunawan, Menko Polkam yang Kena Reshuffle Hari Ini
Sepak Terjang Budi Gunawan, Menko Polkam yang Kena Reshuffle Hari Ini
Tren
Masuk Daftar Reshuffle Kabinet Merah Putih Hari Ini, Berikut Sepak Terjang Sri Mulyani
Masuk Daftar Reshuffle Kabinet Merah Putih Hari Ini, Berikut Sepak Terjang Sri Mulyani
Tren
Perjalanan Karier Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Perjalanan Karier Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Tren
Sosok Menteri Abdul Kadir Karding yang Kena Reshuffle, Digantikan Mukhtarudin
Sosok Menteri Abdul Kadir Karding yang Kena Reshuffle, Digantikan Mukhtarudin
Tren
Prabowo Lantik Gus Irfan Jadi Menteri Haji dan Umrah, Ini Profil Lengkapnya
Prabowo Lantik Gus Irfan Jadi Menteri Haji dan Umrah, Ini Profil Lengkapnya
Tren
Kenapa Pemerintah Perlu Memenuhi Semua 17+8 Tuntutan Rakyat? Ini Kata Pengamat Politik
Kenapa Pemerintah Perlu Memenuhi Semua 17+8 Tuntutan Rakyat? Ini Kata Pengamat Politik
Tren
Presiden Prabowo Bersiap Umumkan Reshuffle, 5 Kementerian Terimbas
Presiden Prabowo Bersiap Umumkan Reshuffle, 5 Kementerian Terimbas
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau