KOMPAS.com - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 ke pekerja atau buruh, termasuk guru honorer mulai Kamis (5/6/2025).
Cara cek penerima BSU 2025 dapat dilakukan secara online melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Nantinya, uang tunai bantuan ini akan disalurkan melalui rekening bank Himbara atau PT Pos Indonesia.
Meski demikian, tidak seluruh pekerja atau buruh berkesempatan menerima BSU 2025. Hanya pekerja dengan kriteria tertentu yang berhak menerima bantuan ini.
Lantas, apa saja kriteria penerima BSU 2025?
Baca juga: BSU 2025 Masih Bisa Didapat Pekerja dengan Gaji di Atas Rp 3,5 Juta, Ini Syaratnya
Kriteria penerima BSU 2025 telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Peraturan tersebut merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Merujuk pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, berikut ini beberapa syarat penerima BSU Kemnaker 2025:
Penerima BSU 2025 harus merupakan berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Syarat selanjutnya, pekerja wajib terdaftar sebagai peserta aktif di jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan minimal hingga April 2025.
Baca juga: Program BSU Juni-Juli 2025, Apa Saja yang Perlu Diketahui?
Buruh yang berhak menerima BSU 2025 adalah mereka yang memiliki upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
Meski demikian, pekerja atau buruh yang bekerja di daerah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di atas Rp 3,5 juta tetap bisa menerima BSU 2025, dengan catatan memenuhi ketentuan sebagaimana tertera dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
BSU 2025 hanya diberikan kepada pekerja atau buruh. Masyarakat yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak berhak mendapat BSU 2025.
Kriteria penerima BSU 2025 berikutnya adalah pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
Baca juga: BSU Rp 600.000 Cair Hari Ini, Apa Cuma lewat Rekening Himbara? Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan
BSU 2025 diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, Juni dan Juli 2025.