KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI dijadwalkan mulai mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 pada Kamis (5/6/2025).
Bantuan ini merupakan akumulasi dari Rp300.000 per bulan untuk periode JuniāJuli 2025, yang diberikan sekaligus dalam satu tahap pencairan.
Pencairan BSU tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang pedoman pemberian subsidi gaji atau upah bagi pekerja/buruh.
Dalam pemberian BSU 2025, pekerja atau buruh yang berhak menerimanya adalah yang bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Tujuannya untuk menjaga daya beli pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Namun demikian, Indonesia terdiri dari berbagai wilayah dengan tingkat Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang bervariasi, termasuk yang lebih tinggi dari Rp3,5 juta.
Lalu, apakah pekerja di daerah dengan UMK di atas Rp3,5 juta tetap bisa mendapatkan BSU?
BPJS Ketenagakerjaan: masih bisa dapat
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menjelaskan bahwa pekerja yang tinggal di wilayah dengan UMK di atas Rp 3,5 juta tetap bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) asal gajinya tidak jauh melebihi UMK.
Menurut dia, dalam kasus seperti ini, syarat besaran gaji disesuaikan, yaitu tidak boleh melebihi upah minimum kabupaten kota yang telah dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
"Jika pekerja berada di wilayah dengan UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batas maksimal upah disesuaikan menjadi sebesar UMK di wilayah tersebut yang dibulatkan ke atas," jelas Oni saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/6/2025).
Contohnya, seorang buruh di Jambi menerima gaji Rp 3.650.000 per bulan. Sementara itu, UMK Jambi adalah Rp 3.607.223. Setelah dibulatkan ke atas, angka UMK menjadi Rp 3,7 juta.
Karena gaji buruh tersebut masih di bawah Rp 3,7 juta, maka ia berhak menerima BSU, meskipun gajinya lebih tinggi dari Rp 3,5 juta.
Dengan ketentuan ini, pekerja di daerah dengan UMK tinggi tetap punya kesempatan mendapatkan BSU selama gaji mereka tidak melebihi ambang batas yang telah disesuaikan dan terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: BSU Rp 600.000 Cair mulai Hari Ini, Bagaimana Cara Ceknya?
Wilayah dengan UMK lebih dari Rp 3,5 juta
Berdasarkan lampiran Permenaker Nomor 5/2025, ada 25 wilayah yang memiliki UMK di atas Rp 3,5 juta per bulan.
Bagi pekerja atau buruh yang gajinya kurang dari angka UMK yang sudah dibulatkan itu, berhak mendapatkan dana BSU sebesar Rp 600.000.
Berikut daftar wilayah dengan UMK lebih dari Rp 3,5 juta per bulan beserta besaran UMK yang sudah dibulatkan ke atas:
1. Provinsi Aceh
- Kabupaten Simeulue, Aceh Singkil, Aceh Selatan, Aceh Tenggara, Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Besar, Pidie, Bireuen, Aceh Utara, Aceh Barat Daya, Gayo Lues, Nagan Raya, Aceh Jaya, Bener Meriah, Pidie Jaya, Sabang, Langsa, Lhikseumawe, Subulussalam; upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.685.616 menjadi Rp 3,7 juta.
- Kabupaten Aceh Tamiang, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.717.948 menjadi Rp 3,8 juta.
- Kota Banda Aceh, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.898.856 menjadi Rp 3,9 juta.
2. Provinsi Sumatera Utara
- Kabupaten Karo, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.577.282 menjadi Rp 3,6 juta.
- Kabupaten Deli Serdang, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp menjadi Rp 3,9 juta.
- Kabupaten Batu Bara, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.676.000 menjadi Rp 3,7 juta.
- Kota Medan, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 4.014.072 menjadi Rp 4,1 juta.
Baca juga: Berlaku Terbatas, Ini 2 Kelompok Pekerja yang Tidak Terima BSU Juni-Juli 2025
3. Provinsi Riau
- Kabupaten Indragiri Hilir dan Kepulauan Meranti, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.508.776 menjadi Rp 3,6 juta.
- Kabupaten Kuantan Singingi, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.692.797 menjadi Rp 3,7 juta.
- Kabupaten Indragiri Hulu, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.703.206 menjadi Rp 3,7 juta.
- Kabupaten Pelalawan, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.616.057 menjadi Rp 3,7 juta.
- Kabupaten Sikak dan Kampar, Kota Pekanbaru, upah minimum yang dibulatkan ke atas menjadi Rp 3,7 juta.
- Kabupaten Rokan Hulu, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.579.381 menjadi Rp 3,6 juta.
- Kabupaten Bengkalis, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.933.620 menjadi Rp 4 juta.
- Kabupaten Rokan Hilir, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.548.818 menjadi Rp 3,6 juta.
- Kota Dumai, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 4.118.670 menjadi Rp 4,2 juta.
4. Provinsi Jambi
- Kota Jambi, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.607.223 menjadi Rp 3,7 juta.
5. Provinsi Sumatera Selatan
- Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Lahat, Ogan Komering Ulu Selatan, Ogan Ilir, Empat Lawang, Penukal Abab Lematang Ilir, Prabumulih, Pagar Alam, Lubuklinggau, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.681.057 menjadi Rp 3,7 juta.
- Kabupaten Muara Enim, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.863.417 menjadi Rp 3,9 juta.
- Kabupaten Musi Rawas, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.796.653 menjadi Rp 3,8 juta.
- Kabupaten Musi Banyuasin, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.778.348 menjadi Rp 3,8 juta.
- Kabupaten Banyuasin, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.715.028 menjadi Rp 3,8 juta.
- Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.749.000 menjadi Rp 3,8 juta.
- Kabupaten Musi Rawas Utara, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.796.654 menjadi Rp 3,8 juta.
- Kota Palembang, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.916.635 menjadi Rp 4 juta.
Baca juga: 3 Cara Cek Penerima BSU Rp 600.000 secara Online, Cair Juni 2025
6. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
- Kabupaten Bangka, Belitung, Bangka Barat, Bangka Tengah, Bangka Selatan, Belitung Timur, dan Kota Pangkal Pinang, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.876.600 menjadi Rp 3,9 juta.
7. Kepulauan Riau
- Kabupaten Lingga dan Kota Tanjung Pinang, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.623.654 menjadi Rp 3,7 juta.
- Kabupaten Karimun, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.956.475 menjadi Rp 4 juta.
- Kabupaten Bintan, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 4.207.762 menjadi Rp 4,3 juta.
- Kabupaten Natuna, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.628.002 menjadi Rp 3,7 juta.
- Kabupaten Kepulauan Anambas, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 4.084.919 menjadi Rp 4,1 juta.
8. Provinsi DKI Jakarta
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 5.396.761 menjadi Rp 5,4 juta.
9. Provinsi Jawa Barat
- Kabupaten Bogor, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 4.877.211 menjadi Rp 4,9 juta.
- Kabupaten Sukabumi, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.604.483 menjadi Rp 3,7 juta.
- Kabupaten Bandung, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.757.285 menjadi Rp 3,8 juta.
- Kabupaten Sumedang, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.732.088 menjadi Rp 3,8 juta.
- Kabupaten Subang, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.508.627 menjadi Rp 3,6 juta.
- Kabupaten Purwakarta, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 4.792.253 menjadi Rp 4,8 juta.
- Kabupaten Karawang, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 5.599.593 menjadi Rp 5,6 juta.
- Kabupaten Bekasi, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 5.558.515 menjadi Rp 5,6 juta.
- Kabupaten Bandung Barat, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.616.057 menjadi Rp 3,7 juta.
- Kota Bogor, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 5.126.897 menjadi Rp 5,2 juta.
- Kota Bandung, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 4.482.914 menjadi Rp 4,5 juta.
- Kota Bekasi, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 5.690.753 menjadi Rp 5,7 juta.
- Kota Depok, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 5.195.722 menjadi Rp 5,2 juta.
- Kota Cimahi, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.863.692 menjadi Rp 3,9 juta.
Baca juga: 3 Cara Cek Penerima BSU Rp 600.000 secara Online, Cair Juni 2025
10. Provinsi Jawa Timur
- Kabupaten Malang, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.553.530 menjadi Rp 3,6 juta.
- Kabupaten Pasuruan, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.616.057 menjadi Rp 3,7 juta.
- Kabupaten Sidoarjo, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 4.870.511 menjadi Rp 3,7 juta.
- Kabupaten Mojokerto, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 4.856.026 menjadi Rp 4,9 juta.
- Kabupaten Gresik, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 4.874.000 menjadi Rp 4,9 juta.
- Kota Malang, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.507.000 menjadi Rp 3,6 juta.
- Kota Surabaya, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 4.961.753 menjadi Rp 5 juta.
11. Provinsi Banten
- Kabupaten Tangerang, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 4.901.117 menjadi Rp 5 juta.
- Kabupaten Serang, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 4.857.353 menjadi Rp 4,9 juta.
- Kota Tangerang, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 5.069.708 menjadi Rp 5,1 juta.
- Kota Cilegon, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 5.128.084 menjadi Rp 5,2 juta.
- Kota Serang, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 4.418.261 menjadi Rp 4,5 juta.
- Kota Tangerang Selatan, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 4.974.391 menjadi Rp 5 juta.
Baca juga: Siapa Penerima BSU 2025? Ini Kriteria dan Besarannya
12. Provinsi Bali
- Kabupaten Badung, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.534.339 menjadi Rp 3,6 juta.
13. Provinsi Kalimantan Tengah
- Kabupaten Kotawaringin Barat, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.700.659 menjadi Rp 3,8 juta.
- Kabupaten Kotawaringin Timur, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.559.113 menjadi Rp 3,6 juta.
- Kabupaten Barito Selatan, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.829.098 menjadi Rp 3,9 juta.
- Kabupaten Barito Utara, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.900.362 menjadi Rp 4 juta.
- Kabupaten Sukamara, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.716.340 menjadi Rp 3,8 juta.
- Kabupaten Lamandau, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.781.317 menjadi Rp 3,8 juta.
- Kabupaten Seruyan, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.870.690 menjadi Rp 3,9 juta.
- Kabupaten Katingan, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.561.259 menjadi Rp 3,6 juta.
- Kabupaten Gunung Mas, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.544.506 menjadi Rp 3,6 juta.
- Kabupaten Murung Raya, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.793.932 menjadi Rp 3,8 juta.
- Kota Palangka Raya, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.525.154menjadi Rp 3,6 juta.
14. Kalimantan Selatan
Baca juga: Bukan 600 Ribu, Berapa Besaran BSU 2025 yang Akan Cair Bulan Juni?
15. Provinsi Kalimantan Timur
- Kabupaten Mahakam Ulu, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.952.234 menjadi Rp 4 juta.
- Kabupaten Pase, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.591.566 menjadi Rp 3,6 juta.
- Kabupaten Kutai Barat, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.952.234 menjadi Rp 4 juta.
- Kabupaten Kutai Kartanegara, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.766.379 menjadi Rp 3,8 juta.
- Kabupaten Kutai Timur, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.743.820 menjadi Rp 3,8 juta.
- Kabupaten Berau, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 4.081.396 menjadi Rp 4,1 juta.
- Kabupaten Penajam Paser Utara, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.957.346 menjadi Rp 4 juta.
- Kota Balikpapan, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.701.509 menjadi Rp 3,8 juta.
- Kota Samarinda, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.724.437 menjadi Rp 3,8 juta.
- Kota Bontang, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.780.013 menjadi Rp 3,8 juta.
16. Provinsi Kalimantan Utara
- Kabupaten Malinau, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.841.561 menjadi Rp 3,9 juta.
- Kabupaten Bulungan, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.706.868 menjadi Rp 3,8 juta.
- Kabupaten Tana Tidung, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.702.905 menjadi Rp 3,8 juta.
- Kabupaten Nunukan, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.652.907 menjadi Rp 3,7 juta.
- Kota Tarakan, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 4.460.405 menjadi Rp 4,5 juta.
17. Provinsi Sulawesi Utara
- Kabupaten Bolaang Mongondow, Minahasa, Kepulauan Sangihe, Talaud, Minahasa Selatan, Minahasa Utara, Bolaang Mongondow Utara, Siau Tagulandang Biaro, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Selatan, Bolaang Mongondow Timur, Bitung, Tomohon, Kotamobagi, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.775.425 menjadi Rp 3,8 juta.
Baca juga: 6 Bantuan Pemerintah yang Digelontorkan pada Juni, Ada BSU 2025
18. Provinsi Sulawesi Tengah
- Kabupaten Morowali, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.824.264menjadi Rp 3,9 juta.
- Kabupaten Morowali Utara, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.925.456 menjadi Rp 4 juta.
19. Provinsi Sulawesi Selatan
- Kabupaten Kepulauan Selayar, Bulukumba, Banteng, Jeneponto, Takalar, Gowa, Sinjai, Maros, Barru, Bone, Soppeng, Wajo, Sidenreng Rappang, Pinrang, Enrekang, Luwu, Tana Toraja, Luwu Utara, Toraja Utara, Kota Parepare, Kota Palopo, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.657.527 menjadi Rp 3,7 juta.
- Kabupate Pangkajene dan Kepulauan, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.747.233 menjadi Rp 3,8 juta.
- Kabupaten Luwu Timur, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.761.112 menjadi Rp 3,8 juta.
- Kota Makassar, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.880.137 menjadi Rp 3,9 juta.
20. Provinsi Papua Barat
- Kabupaten Fakfak, Kaimana, Teluk Wondama, Teluk Bintuni, Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.615.000 menjadi Rp 3,7 juta.
21. Provinsi Papua
- Kabupaten Jayapura, Kepualauan Yapen, Biak Numfor, Sarmi, Keerom, Waropen, Supiori, Membaramo Raya, dan Jayapura, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 4.285.850 menjadi Rp 4,3 juta.
22. Provinsi Papua tengah
- Kabupaten Nabire, Paniai, Puncak Jaya, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya, Deiyai, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.599.182 menjadi Rp 3,6 juta.
- Kabupaten Mimika, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 5.005.678 menjadi Rp 5,1 juta.
23. Provinsi Papua Pegunungan
- Kabupaten Jayawijaya, Yahukimo, Tolikara, Nduga, Lanny Jaya, Membaramo Tengah, Yalimo, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 4.285.850 menjadi Rp 4,3 juta.
24. Provinsi Papua Selatan
- Kabupaten Merauke, Asmat, Boven Digoel, dan Mappi, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 4.285.850 menjadi Rp 4,3 juta.
25. Provinsi Papua Barat Daya
- Kabupaten Sorong Selatan, Sorong, Raja Ampat, Tambrauw, Maybrat, dan Kota Sorong, upah minimum yang dibulatkan ke atas dari Rp 3.614.000 menjadi Rp 3,7 juta.
Baca juga: Ramai soal Pencairan BSU 2023, Kemenaker: Sampai Saat Ini Belum Ada
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.