KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan sehari setelah perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur bersama.
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamenseneg) Juri Ardiantoro menyebutkan, keputusan menambah hari libur ini merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto.
"Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, Pesta Rakyat, Karnaval Kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan," ungkap Juri, dikutip dari Kompas.com, Senin (4/8/2025).
Baca juga: 18 Agustus Libur HUT ke-80 RI, Berikut Sisa Tanggal Merah di 2025
Selama ini, masyarakat Indonesia mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk menentukan aktivitas mereka selama setahun.
Lantas, apakah libur 18 Agustus 2025 termasuk cuti bersama atau libur nasional jika mengacu pada dalam SKB Tiga Menteri tentang Tahun 2025?
Menurut pantauan Kompas.com, SKB 3 Menteri Tahun 2025 tidak menyatakan bahwa tanggal 18 Agustus 2025 termasuk hari libur nasional maupun cuti bersama.
Selain itu, Keputusan Presiden (Keppers), surat edaran (SE), atau peraturan pemerintah (PP) juga belum menyatakan hari libur pada tanggal tersebut.
Apabila mengacu pada peraturan-peraturan tersebut, 18 Agustus bukanlah salah satu libur nasional atau pun cuti bersama.
Dalam SKB 3 Menteri, satu-satunya hari libur nasional bulan ini jatuh pada Minggu 17 Agustus.
Selain itu, pemerintah juga tidak memberikan cuti bersama pada bulan ini.
Menurut Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara Nomor B/20/M/S/TU.00.03/07/2025 terkait imbauan semarak HUT ke-80 RI juga tidak mencantumkan libur tambahan.
Edaran tersebut hanya menyampaikan imbauan dan peraturan terkait pengibaran bendera Merah Putih serentak mulai 1 Agustus hingga 30 Agustus 2025.
Baca juga: SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025 Ada atau Tidak? Ini Penjelasannya
Juri menyampaikan, hari libur 18 Agustus 2025 adalah hadiah kepada masyarakat.
Pemerintah memberikan waktu tambahan bagi masyarakat untuk meramaikan dan membuat perayaan HUT ke-80 RI menjadi semakin semarak.
Pasalnya, 17 Agustus 2025 jatuh pada hari Minggu dan umumnya upacara peringatan kemerdekaan atau detik-detik proklamasi dilakukan pada tanggal tersebut.