Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kafe Putar Suara Alam atau Kicau Burung, Bayar Royaltinya ke Siapa?

Kompas.com - 06/08/2025, 09:45 WIB
Rheandita Vella Aresta,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Lini masa media sosial X ramai membahas mengenai imbauan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terkait penggunaan rekaman kicauan burung atau suara alam di ruang komersial.

Menurut LMKN, rekaman suara hewan dan alam terikat oleh hak cipta, yaitu termasuk hak terkait yang dilindungi oleh undang-undnag.

Dengan begitu, pelaku usaha tetap perlu membayarkan royalti apabila menggunakan rekaman tersebut di ruang komersialnya, layaknya saat menggunakan lagu dari musisi.

Hal ini menuai reaksi yang beragam dari warganet, termasuk tentang kepada siapa royalti kicauan burung dan suara alam tersebut dibayarkan.

"Maksudnya bayar ke burung gitu. Lah buat kebijakan cari2 royalty, tanggung resikolah kalau buat kebijakan, jangan malah org dicari2 kesalahan karena pakai sesuatu alternatif menyikapi aturan. Nanti yg bikin pakai AI lu mau minta duit rolality juga?" tulis t********n, pada Selasa (5/8/2025).

Lantas, kepada siapa royalti rekaman kicauan burung dan suara alam dibayarkan?

Baca juga: Ini Alasan Kafe dan Restoran Kena Royalti jika Putar Suara Alam dan Burung


Penjelasan pakar hukum

Pakar Hukum Ekonomi Bisnis Universitas Sebelas Maret (UNS), Prof Yudho Taruno Muryanto menjelaskan, hak cipta diatur dalam UU nomor 28 tahun 2014.

Kemudian, ketentuan mengenai "hak terkait" diatur dalam pasal 20 UU tersebut, sebagai penjabaran dari pasal 3 huruf B.

Dia menambahkan, pasal 24 mengatur mengenai penggunaan produk hak terkait secara komersial untuk keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar.

"Artinya begini, dalam undang-undang hak cipta pasal 24 itu kan termasuk produser fonogram. fonogram itu termasuk hak-hak terkait lainnya," papar Yudho saat dihubungi Kompas.com, Selasa (5/8/2025).

Dia menjelaskan, yang termasuk fonogram yaitu rekaman-rekaman yang dibuat oleh seseorang, termasuk kicauan burung dan gemericik air.

Yudho pun melanjutkan, produser fonogram tersebut memiliki hak ekonomi layaknya para musisi terhadap produk rekamannya.

Dengan begitu, dia memiliki hak untuk memberi izin atau melarang pihak lain untuk melakukan penggandaan dan pendistribusian produknya, yaitu dengan memperdengarkannya.

Baca juga: Pengusaha Kafe dan Restoran Tercekik Biaya Royalti Musik, Ini Dampaknya

"Hak cipta dan hak terkait, salah satunya hak fonogram, hak ekonomi fonogram itu dipertegas di PP No 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu, musik, atau hak terkait lainnya," ujar Yudho.

Dia menjelaskan, dalam PP pasal 3 diungkapkan bahwa setiap orang yang menggunakan musik atau lagu dalam layanan publik yang bersifat komersial perlu membayarkan royalti kepada penciptanya.

Halaman:


Terkini Lainnya
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Tren
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Tren
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Tren
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Tren
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Tren
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Tren
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tren
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Tren
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Tren
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Tren
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Tren
Siapa Mukhtarudin yang Dilantik Prabowo Jadi Menteri P2MI Kabinet Merah Putih?
Siapa Mukhtarudin yang Dilantik Prabowo Jadi Menteri P2MI Kabinet Merah Putih?
Tren
Daftar Nama Menteri yang Dilantik Prabowo Hari Ini
Daftar Nama Menteri yang Dilantik Prabowo Hari Ini
Tren
Ramai Diperbincangkan, Perusahaan di Jepang Punya Layanan Sewa 'Orang Seram'
Ramai Diperbincangkan, Perusahaan di Jepang Punya Layanan Sewa "Orang Seram"
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau