Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

18 Agustus Libur HUT ke-80 RI, Berikut Sisa Tanggal Merah di 2025

Kompas.com - 05/08/2025, 08:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Irawan Sapto Adhi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia resmi menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur bersama usai memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI).

Hal itu diumumkan langsung oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro pada Jumat (1/8/2025).

"Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, Pesta Rakyat, Karnaval Kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan," kata dia, dikutip dari Kompas.com, Jumat.

Penetapan 18 Agustus sebagai hari libur tersebut juga menjadi salah satu dari rentetan hadiah yang disiapkan pemerintah jelang HUT ke-80 RI.

Selain hari libur pemerintah juga memberikan diskon tarif Rp 80 untuk semua angkutan massal publik di Jakarta dan diskon belanda nasional hingga 80 persen.

Baca juga: Kalender Agustus 2025: Tanggal Merah, Hari Besar, Weton Jawa, dan Hijriah Lengkap

Daftar tanggal merah Agustus 2025

Dengan ditetapkannya 18 Agustus 2025 sebagai hari libur. Setidaknya ada enam hari libur bersama dengan tanggal merah.

Berikut perinciannya:

  • Minggu, 3 Agustus 2025: Hari libur akhir pekan
  • Minggu, 10 Agustus 2025: Hari libur akhir pekan
  • Minggu, 17 Agustus 2025: Libur akhir pekan yang juga bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-80
  • Senin, 18 Agustus 2025: Libur tambahan HUT ke-80 RI
  • Minggu, 24 Agustus 2025: Hari libur akhir pekan
  • Minggu, 31 Agustus 2025: Hari libur akhir pekan.

Baca juga: Kalender Agustus 2025 Tak Ada Long Weekend, Ini 3 Cara Siasatinya

Long weekend Agustus 2025

Masyarakat bisa memanfaatkan libur tambahan pada 18 Agustus 2025 menjadi libur panjang atau long weekend.

Sebagai contoh, Anda bisa mengajukan cuti pada Jumat, 15 Agustus untuk memperoleh 4 hari libur.

Berikut potensi long weekend yang bisa diambil pada Agustus 2025:

  • Jumat, 15 Agustus 2025
  • Sabtu, 16 Agustus 2025
  • Minggu, 17 Agustus 2025
  • Senin, 18 Agustus 2025.

Baca juga: Kalender Jawa Agustus 2025: Cek Weton dan Tanggal Hijriah

Sisa hari libur 2025

Ketentuan mengenai hari libur nasional dan cuti bersama telah diatur dalam SKB 3 Menteri dengan nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, serta Nomor 2 Tahun 2024.

Melalui peraturan tersebut, pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan 10 cuti bersama.

Namun, sebagian besar hari libur dan cuti bersama itu jatuh pada Januari-Juni. Dengan begitu, sisa hari libur sepanjang 2025 tidak terlalu banyak.

Berikut sisa hari libur 2025 mulai dari Agustus:

  • Minggu, 17 Agustus 2025: HUT ke-80 RI
  • Senin, 18 Agustus 2025: Libur tambahan HUT ke-80 RI
  • Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Kamis, 25 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus
  • Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama kelahiran Yesus Kristus.

Dengan demikian, setidaknya tersisa 5 hari libur dan cuti bersama antara Agustus sampai dengan Desember 2025.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau