Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sering Turun untuk Amankan Demo, Apa Sebenarnya Tugas Brimob?

Kompas.com - 29/08/2025, 19:45 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Brimob (Brigade Mobile) sering kali hadir ketika ada aksi unjuk rasa atau demonstrasi, khususnya yang berskala besar.

Brimob biasanya diturunkan dengan tujuan untuk menjaga agar aksi demo berjalan dengan aman dan kondusif.

Sayangnya, sering kali kehadiran mereka justru menjadi momok bagi massa aksi, terutama ketika situasi demo memanas.

Seperti yang terjadi di aksi demo 28 Agustus baru-baru ini, massa justru bentrok dengan aparat kepolisian, dan bahkan kendaraan taktis Brimob melindas seorang pengemudi ojol yang menyebabkannya tewas.

Baca juga: Sejarah Brimob, Apa Tujuan Korps Elite Ini Dibentuk?


Cukup sering hadir di aksi-aksi demonstrasi, apa sebenarnya tugas dari Korps Brimob Polri?

Tugas dan fungsi Korps Brimob

Brimob adalah satuan elite Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas menanggulangi ancaman keamanan dan ketertiban masyarakat yang berintensitas tinggi.

Dikutip dari laman resmi Korps Brimob Polri, Brimob sebagai bagian integral Polri memiliki tugas pokok dan fungsi secara umum sebagai berikut:

  1. Menanggulangi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat berkadar tinggi, utamanya kerusuhan massa, kejahatan terorganisasi bersenjata api, bom, serta bahan kimia, biologi, dan radioaktif.
  2. Menjaga keamanan dalam negeri dari ancaman kejahatan yang berintensitas tinggi.
  3. Memiliki kemampuan Search and Rescue (SAR) yang digunakan dalam tugas-tugas kemanusiaan dalam membantu dan mengevakuasi korban bencana alam yang terjadi di Indonesia.
  4. Menangani kejahatan transnasional seperti, pencucian uang, penangkapan ikan secara ilegal, perdagangan manusia, dan perdagangan narkoba.

Baca juga: Ramai Kode ACAB dan 1312 Seusai Rantis Brimob Lindas Driver Ojol, Apa Itu?

Dalam tugasnya Brimob diharapkan dapat membatasi ruang gerak, melumpuhkan, menangkap para pelaku kejahatan beserta saksi dan barang bukti.

Hal itu dilakukan dengan cara membantu, melengkapi, melindungi, memperkuat, dan menggantikan satuan kepolisian yang ada.

SOP pengamanan demonstrasi oleh kepolisian

Seorang mahasiswa di Bengkulu, berkomunikasi dengan polisi muda yang bertahan di belakang perisai besi.KOMPAS.COM/FIRMANSYAH Seorang mahasiswa di Bengkulu, berkomunikasi dengan polisi muda yang bertahan di belakang perisai besi.

Prosedur pengamanan demonstrasi telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian RI (Perkapolri) No. 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (29/8/2025), kewajiban dan tanggung jawab Polri selama demo berlangsung, yakni:

  1. Memberikan pelayanan secara profesional
  2. Menjunjung tinggi HAM
  3. Menghargai asas legalitas
  4. Menghargai prinsip praduga tak bersalah
  5. Menyelenggarakan pengamanan.

Baca juga: Rantis Brimob Lindas Ojol, Permintaan Maaf Saja Dinilai Tak Cukup

Kemudian, tujuan pengamanan Polri pada aksi penyampaian pendapat di muka umum dilakukan untuk tiga hal utama:

  • Melindungi keamanan peserta aksi.
  • Menjamin kebebasan menyampaikan pendapat tanpa diganggu pihak lain.
  • Menjaga agar keamanan dan ketertiban umum tetap terpelihara.

Baca juga: Demo di Mako Brimob Solo Ricuh, 1 Driver Ojol Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Terkena Gas Air Mata

Tujuan pengamanan aksi demo

Perkapolri No. 7 Tahun 2012 juga mengatur tentang bagaimana tujuan pelaksanaan pengamanan aksi demo, yaitu:

1. Untuk melindungi peserta aksi

Polisi wajib melakukan survei lokasi sebelum kegiatan dimulai, menyusun rencana pengamanan (jumlah personel, peralatan, metode operasi), dan berkoordinasi dengan panitia penyelenggara dan lingkungan sekitar.

Halaman:


Terkini Lainnya
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Lansia 72 Tahun Kritis Usai Diserang Beruang di AS, Kasus Pertama Sejak 1850
Tren
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Tren
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Studi Ungkap Duduk Lebih Dari 5 Menit di Toilet Tingkatkan Risiko Wasir
Tren
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Daftar Harta Mukhtarudin, Menteri P2MI Baru Hasil Reshuffle Hari Ini
Tren
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Kronologi Kreator Konten di Bogor Diteror Kepala Babi, Kerap Unggah Video Edukasi soal Aksi Demonstrasi
Tren
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Daftar Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru yang Gantikan Sri Mulyani
Tren
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Head to Head Indonesia U23 Vs Korea Selatan U23 Jelang Kualifikasi Piala Asia U23 2026
Tren
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tanda-tanda Seseorang Perlu Segera Pergi ke Psikolog
Tren
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Ekonom Jelaskan Alasan IHSG Anjlok karena Reshuffle Kabinet, Terkait Sri Mulyani?
Tren
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Berikut Karier Budi Arie Setiadi
Tren
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Alasan Menpora Pengganti Dito Ariotedjo Belum Dilantik pada Reshuffle Hari Ini
Tren
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Profil Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Baru Pengganti Budi Arie
Tren
Siapa Mukhtarudin yang Dilantik Prabowo Jadi Menteri P2MI Kabinet Merah Putih?
Siapa Mukhtarudin yang Dilantik Prabowo Jadi Menteri P2MI Kabinet Merah Putih?
Tren
Daftar Nama Menteri yang Dilantik Prabowo Hari Ini
Daftar Nama Menteri yang Dilantik Prabowo Hari Ini
Tren
Ramai Diperbincangkan, Perusahaan di Jepang Punya Layanan Sewa 'Orang Seram'
Ramai Diperbincangkan, Perusahaan di Jepang Punya Layanan Sewa "Orang Seram"
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau