KOMPAS.com - Brimob (Brigade Mobile) sering kali hadir ketika ada aksi unjuk rasa atau demonstrasi, khususnya yang berskala besar.
Brimob biasanya diturunkan dengan tujuan untuk menjaga agar aksi demo berjalan dengan aman dan kondusif.
Sayangnya, sering kali kehadiran mereka justru menjadi momok bagi massa aksi, terutama ketika situasi demo memanas.
Seperti yang terjadi di aksi demo 28 Agustus baru-baru ini, massa justru bentrok dengan aparat kepolisian, dan bahkan kendaraan taktis Brimob melindas seorang pengemudi ojol yang menyebabkannya tewas.
Baca juga: Sejarah Brimob, Apa Tujuan Korps Elite Ini Dibentuk?
Cukup sering hadir di aksi-aksi demonstrasi, apa sebenarnya tugas dari Korps Brimob Polri?
Brimob adalah satuan elite Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas menanggulangi ancaman keamanan dan ketertiban masyarakat yang berintensitas tinggi.
Dikutip dari laman resmi Korps Brimob Polri, Brimob sebagai bagian integral Polri memiliki tugas pokok dan fungsi secara umum sebagai berikut:
Baca juga: Ramai Kode ACAB dan 1312 Seusai Rantis Brimob Lindas Driver Ojol, Apa Itu?
Dalam tugasnya Brimob diharapkan dapat membatasi ruang gerak, melumpuhkan, menangkap para pelaku kejahatan beserta saksi dan barang bukti.
Hal itu dilakukan dengan cara membantu, melengkapi, melindungi, memperkuat, dan menggantikan satuan kepolisian yang ada.
Prosedur pengamanan demonstrasi telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian RI (Perkapolri) No. 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Dilansir dari Kompas.com, Jumat (29/8/2025), kewajiban dan tanggung jawab Polri selama demo berlangsung, yakni:
Baca juga: Rantis Brimob Lindas Ojol, Permintaan Maaf Saja Dinilai Tak Cukup
Kemudian, tujuan pengamanan Polri pada aksi penyampaian pendapat di muka umum dilakukan untuk tiga hal utama:
Baca juga: Demo di Mako Brimob Solo Ricuh, 1 Driver Ojol Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Terkena Gas Air Mata
Perkapolri No. 7 Tahun 2012 juga mengatur tentang bagaimana tujuan pelaksanaan pengamanan aksi demo, yaitu:
Polisi wajib melakukan survei lokasi sebelum kegiatan dimulai, menyusun rencana pengamanan (jumlah personel, peralatan, metode operasi), dan berkoordinasi dengan panitia penyelenggara dan lingkungan sekitar.