KOMPAS.com - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) resmi melakukan perubahan terhadap sejumlah persyaratan pendaftaran bagi calon prajurit Bintara dan Tamtama.
Perubahan aturan ini terkait tinggi badan dan batas usia bagi calon pendaftar. Jika sebelumnya batas usia maksimal pendaftar adalah 22 tahun, kini diperpanjang menjadi 24 tahun.
Begitu pula dengan persyaratan tinggi badan, yang semula minimal 163 cm, kini diturunkan menjadi 158 cm.
Lantas, apa alasan TNI AD melakukan penyesuaian syarat rekrutmen tersebut?
Baca juga: Tiga Tokoh yang Melarang Penayangan Film G30S sejak 1998, Ada Jenderal TNI
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan, perubahan persyaratan rekrutmen Bintara dan Tamtama TNI AD dilakukan melalui sejumlah pertimbangan yang matang.
Menurut dia, penyesuaian ini bertujuan untuk membuka kesempatan yang lebih luas bagi putra dan putri Indonesia, khususnya mereka yang memiliki semangat, kemampuan, serta tekad kuat untuk menjadi prajurit TNI AD.
“Banyak calon yang sebenarnya memenuhi seluruh kualifikasi, tetapi tidak bisa mendaftar hanya karena selisih beberapa sentimeter," kata Wahyu dikutip dari Kompas.com (27/9/2025).
"Dengan penyesuaian ini, kita berharap dapat menjaring lebih banyak calon prajurit yang berkualitas, berpotensi, dan memiliki motivasi kuat untuk mengabdi,” ungkapnya.
Selain itu, perubahan batas usia pendaftaran juga disesuaikan dengan regulasi terbaru mengenai usia pensiun prajurit.
Jika sebelumnya Bintara dan Tamtama pensiun pada usia 53 tahun, kini usia pensiun dinaikkan menjadi 55 tahun.
Penyesuaian ini dimaksudkan agar masa pengabdian prajurit menjadi lebih panjang. Dengan demikian, wajar apabila batas usia masuk juga ikut disesuaikan.
“Dengan aturan baru ini, pemuda yang usianya sudah di atas 22 tahun namun masih layak secara fisik, mental, maupun intelektual tetap memiliki peluang untuk menjadi bagian dari TNI AD,” jelas Wahyu.
Baca juga: Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran
Sementara itu, Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi Revita menjelaskan bahwa perubahan persyaratan rekrutmen prajurit sejalan dengan kebutuhan TNI AD yang saat ini membutuhkan jumlah pasukan lebih banyak.
"Tapi bukan berarti kami mengurangi kualitas ya, karena kalau orang tinggi kan belum tentu lebih kuat dari yang pendek," ujarnya, dikutip dari Antara, Rabu (1/10/2025).
Ia menegaskan, penyesuaian aturan tersebut terutama dilakukan di lingkungan TNI AD karena Angkatan Darat saat ini tengah fokus membangun satuan baru, yakni Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP).