Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TNI AD Turunkan Syarat Tinggi Badan dan Naikkan Batas Usia, Ini Alasannya

Kompas.com - 03/10/2025, 14:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) resmi melakukan perubahan terhadap sejumlah persyaratan pendaftaran bagi calon prajurit Bintara dan Tamtama.

Perubahan aturan ini terkait tinggi badan dan batas usia bagi calon pendaftar. Jika sebelumnya batas usia maksimal pendaftar adalah 22 tahun, kini diperpanjang menjadi 24 tahun.

Begitu pula dengan persyaratan tinggi badan, yang semula minimal 163 cm, kini diturunkan menjadi 158 cm.

Lantas, apa alasan TNI AD melakukan penyesuaian syarat rekrutmen tersebut?

Baca juga: Tiga Tokoh yang Melarang Penayangan Film G30S sejak 1998, Ada Jenderal TNI


Alasan TNI AD ubah syarat batas usia dan tinggi badan

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan, perubahan persyaratan rekrutmen Bintara dan Tamtama TNI AD dilakukan melalui sejumlah pertimbangan yang matang.

Menurut dia, penyesuaian ini bertujuan untuk membuka kesempatan yang lebih luas bagi putra dan putri Indonesia, khususnya mereka yang memiliki semangat, kemampuan, serta tekad kuat untuk menjadi prajurit TNI AD.

“Banyak calon yang sebenarnya memenuhi seluruh kualifikasi, tetapi tidak bisa mendaftar hanya karena selisih beberapa sentimeter," kata Wahyu dikutip dari Kompas.com (27/9/2025).

"Dengan penyesuaian ini, kita berharap dapat menjaring lebih banyak calon prajurit yang berkualitas, berpotensi, dan memiliki motivasi kuat untuk mengabdi,” ungkapnya.

Selain itu, perubahan batas usia pendaftaran juga disesuaikan dengan regulasi terbaru mengenai usia pensiun prajurit.

Jika sebelumnya Bintara dan Tamtama pensiun pada usia 53 tahun, kini usia pensiun dinaikkan menjadi 55 tahun.

Penyesuaian ini dimaksudkan agar masa pengabdian prajurit menjadi lebih panjang. Dengan demikian, wajar apabila batas usia masuk juga ikut disesuaikan.

“Dengan aturan baru ini, pemuda yang usianya sudah di atas 22 tahun namun masih layak secara fisik, mental, maupun intelektual tetap memiliki peluang untuk menjadi bagian dari TNI AD,” jelas Wahyu.

Baca juga: Arkeolog Temukan Setumpuk Koin Emas Dalam Pot, Diduga Milik Tentara Bayaran

Kebutuhan pasukan yang lebih banyak

Sementara itu, Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi Revita menjelaskan bahwa perubahan persyaratan rekrutmen prajurit sejalan dengan kebutuhan TNI AD yang saat ini membutuhkan jumlah pasukan lebih banyak.

"Tapi bukan berarti kami mengurangi kualitas ya, karena kalau orang tinggi kan belum tentu lebih kuat dari yang pendek," ujarnya, dikutip dari Antara, Rabu (1/10/2025).

Ia menegaskan, penyesuaian aturan tersebut terutama dilakukan di lingkungan TNI AD karena Angkatan Darat saat ini tengah fokus membangun satuan baru, yakni Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP).

Halaman:


Terkini Lainnya
Puasa Ayyamul Bidh November 2025 Mulai Besok, Ini Jadwal Lengkap dengan Niat dan Keutamaannya
Puasa Ayyamul Bidh November 2025 Mulai Besok, Ini Jadwal Lengkap dengan Niat dan Keutamaannya
Tren
Daftar 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Ada 5 Long Weekend
Daftar 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, Ada 5 Long Weekend
Tren
Anak Kembar Identik Tenyata Tak Punya IQ Sama, Ini Penjelasan Studi
Anak Kembar Identik Tenyata Tak Punya IQ Sama, Ini Penjelasan Studi
Tren
7 Fakta di Balik Vidi Aldiano Hiatus, Rehat Perdana sejak 2014 dan Siapkan Album Baru
7 Fakta di Balik Vidi Aldiano Hiatus, Rehat Perdana sejak 2014 dan Siapkan Album Baru
Tren
Dark Jokes Ternyata Cermin Kecerdasan dan Ketenangan Emosi, Ini Penjelasan Ilmuwan
Dark Jokes Ternyata Cermin Kecerdasan dan Ketenangan Emosi, Ini Penjelasan Ilmuwan
Tren
PB XIII Mangkat: Ini Rute Kirab, Aturan bagi Pelayat, dan Makna Pemakaman di Imogiri
PB XIII Mangkat: Ini Rute Kirab, Aturan bagi Pelayat, dan Makna Pemakaman di Imogiri
Tren
10 Negara Paling Menyatu dengan Alam, Ada Indonesia?
10 Negara Paling Menyatu dengan Alam, Ada Indonesia?
Tren
Ramai soal Peserta TKA Bisa Live TikTok Saat Ujian, Ini Penjelasan Kemendikdasmen
Ramai soal Peserta TKA Bisa Live TikTok Saat Ujian, Ini Penjelasan Kemendikdasmen
Tren
Beli Tiket Kereta Lokal tapi Tak Dapat Kursi, Bolehkah Duduk di 1A/B dan 24A/B?
Beli Tiket Kereta Lokal tapi Tak Dapat Kursi, Bolehkah Duduk di 1A/B dan 24A/B?
Tren
10 Karakter Seseorang yang Tersirat dari Caranya Memesan Kopi
10 Karakter Seseorang yang Tersirat dari Caranya Memesan Kopi
Tren
Kisah Bayi '7-Eleven' yang Lahir pada 7/11 Pukul 7.11 Malam, Berat 7 Pon 11 Ons, dan Dapat Dana Kuliah 7.111 Dollar AS
Kisah Bayi "7-Eleven" yang Lahir pada 7/11 Pukul 7.11 Malam, Berat 7 Pon 11 Ons, dan Dapat Dana Kuliah 7.111 Dollar AS
Tren
Setelah Gelar Pangeran Dicabut, Raja Charles III Kini Berupaya Hapus Gelar Militer Terakhir Andrew
Setelah Gelar Pangeran Dicabut, Raja Charles III Kini Berupaya Hapus Gelar Militer Terakhir Andrew
Tren
Ilmuwan Temukan Medan Magnet Bumi Pernah Kacau 500 Juta Tahun Lalu, Apa yang Terjadi?
Ilmuwan Temukan Medan Magnet Bumi Pernah Kacau 500 Juta Tahun Lalu, Apa yang Terjadi?
Tren
Ada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Ini Alasan 5 Anggota DPR Nonaktif Dilaporkan ke MKD
Ada Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Ini Alasan 5 Anggota DPR Nonaktif Dilaporkan ke MKD
Tren
Cara Menyaksikan Fenomena Supermoon Emas 5 November 2025
Cara Menyaksikan Fenomena Supermoon Emas 5 November 2025
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau