KOMPAS.com - Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Lindsay Sandiford (68) akan dipulangkan ke negaranya, Inggris.
Pada 2012, Sandiford ditangkap saat membawa 3,8 kilogram kokain senilai 2,5 juta dollar AS (sekitar Rp 41 miliar) dalam kopernya saat tiba di Bali dari Thailand.
Dalam persidangan, ia mengaku membawa narkoba itu karena sekelompok orang mengancam anak-anaknya.
Selain Sandiford, narapidana lain, Shahab Shahabadi (35) yang menjalani hukuman seumur hidup juga akan dipulangkan.
Shahabadi ditahan di Jakarta pada 2014 setelah mengirim 30 kilogram bubuk metamfetamin dari Iran.
Baca juga: 6 Fakta Pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan Usai Diduga Edarkan Narkoba di Rutan
Dilansir dari BBC, Rabu (22/10/2025), kedua terpidana dipulangkan karena kesepakatan repatriasi pemerintah Indonesia dan Inggris yang diteken Selasa (21/10/2025).
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah telah menandatangani kesepakatan dengan Menteri Luar Negeri Inggris, Yvette Cooper untuk pemindahan kedua terpidana itu.
"Kami sepakat mengabulkan pemindahan para tahanan ke Inggris. Perjanjiannya sudah ditandatangani," ujarnya.
Menurutnya, dua tahanan sedang menghadapi masalah kesehatan yang serius."
"Yang pertama, Sandiford, kondisi kesehatannya sedang buruk dan sudah diperiksa dokter kami serta dokter dari konsulat Inggris di Bali. Kondisinya sangat parah," jelas dia.
"Kedua, Shahab Shahabadi, meskipun masih muda, menderita beberapa masalah kesehatan serius, terutama gangguan kesehatan mental," lanjutnya.
Baca juga: Dulu Putus Asa Vonis Ditambah, Kini Ammar Zoni Diduga Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan
Indonesia dan Inggris tidak memiliki pengaturan pemindahan tahanan secara formal. Umumnya, pengaturan ini mengharuskan tahanan yang dipulangkan menjalani hukuman di negara asal.
Di bawah pemerintahan Presiden Prabowo, beberapa narapidana asing dipulangkan berdasarkan perjanjian bilateral dengan masing-masing negara.
Sebelumnya, seorang warga Filipina yang terancam hukuman mati akibat kasus narkoba dan lima warga Australia yang terlibat perdagangan heroin, juga dipulangkan ke negara masing-masing.
Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Narkoba dan Kejahatan mengatakan, Indonesia merupakan pusat penyelundupan narkoba utama meski memiliki undang-undang narkoba paling ketat di dunia.
Diketahui, sekitar 530 terpidana sedang menunggu eksekusi mati di Indonesia, sebagian besar karena kejahatan terkait narkoba, hampir 100 di antaranya adalah warga negara asing.
Eksekusi terakhir di Indonesia dilakukan pada Juli 2016 terhadap seorang WNI dan tiga WNA.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang