Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Israel Legalkan Hukuman Mati bagi Warga Palestina, Ini Reaksi Dunia Internasional

Kompas.com, 31 Maret 2026, 15:30 WIB
Albertus Adit

Penulis

Sumber Al Jazeera

KOMPAS.com – Pengesahan undang-undang hukuman mati oleh Parlemen Israel, Knesset, memicu gelombang kecaman dari berbagai kelompok hak asasi manusia dan pemimpin dunia.

Kelompok-kelompok tersebut menilai kebijakan ini melanggar hukum internasional dan bersifat diskriminatif terhadap warga Palestina.

Undang-undang yang disahkan pada Senin itu menetapkan hukuman mati dengan cara digantung sebagai sanksi bagi warga Palestina di Tepi Barat yang terbukti membunuh warga Israel.

Baca juga: Sejumlah Negara yang Puasa Mulai Hari Ini, termasuk Arab Saudi dan Palestina

Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, mendukung penuh aturan tersebut dan merayakannya setelah disetujui dengan 62 suara berbanding 48, dikutip dari Al Jazeera pada Selasa (31/3/2026).

Dalam unggahan media sosial, Ben-Gvir menyebut pengesahan undang-undang itu sebagai “sejarah” dan menegaskan bahwa Israel tidak akan tunduk pada tekanan internasional.

Kebijakan ini muncul di tengah meningkatnya ketegangan di Tepi Barat, termasuk serangan militer, aksi pemukim, serta gelombang penangkapan terhadap warga Palestina.

Asosiasi Hak Sipil di Israel menyatakan telah mengajukan banding terhadap undang-undang tersebut ke Mahkamah Agung.

Kementerian Luar Negeri Palestina mengecam undang-undang itu sebagai “eskalasi berbahaya” yang menunjukkan praktik kolonial Israel.

Pemerintah Palestina menegaskan Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah pendudukan dan menilai hukum tersebut melegitimasi pembunuhan di luar hukum.

Hamas juga menyebut kebijakan itu sebagai preseden berbahaya yang mengancam keselamatan tahanan Palestina di penjara Israel.

Baca juga: Israel Batasi Lagi Akses Warga Palestina ke Masjid Al Aqsa Selama Ramadhan, Siagakan Ribuan Polisi

Kelompok tersebut menilai langkah Israel menunjukkan pengabaian terhadap hukum internasional dan norma kemanusiaan.

Hamas turut mendesak komunitas internasional, termasuk PBB dan Palang Merah, untuk segera bertindak melindungi para tahanan.

Sekretaris Jenderal Inisiatif Nasional Palestina, Mustafa Barghouti, memperingatkan bahwa undang-undang ini berpotensi menargetkan tahanan politik dan aktivis.

Barghouti menilai kebijakan tersebut mencerminkan pergeseran menuju sistem yang semakin otoriter di Israel.

Pusat Hak Asasi Manusia Palestina (PCHR) di Gaza mengutuk keras undang-undang tersebut karena dianggap memperkuat praktik eksekusi di luar hukum.

Halaman:


Terkini Lainnya
10 Orang Terkaya di Dunia Awal April 2026 Versi Forbes, Kekayaan Elon Musk Rp 13.862 triliun
10 Orang Terkaya di Dunia Awal April 2026 Versi Forbes, Kekayaan Elon Musk Rp 13.862 triliun
Tren
Ancaman Nyata Pesisir Utara Jawa: Pekalongan, Semarang, Jakarta Bisa Tenggelam
Ancaman Nyata Pesisir Utara Jawa: Pekalongan, Semarang, Jakarta Bisa Tenggelam
Tren
Berlaku 1 April 2026, Ini 7 Aturan Baru Transformasi Budaya Kerja, WFH ASN hingga Efisiensi Perjalanan Dinas
Berlaku 1 April 2026, Ini 7 Aturan Baru Transformasi Budaya Kerja, WFH ASN hingga Efisiensi Perjalanan Dinas
Tren
Resmi Berlaku 1 April 2026, Ini Batas Pembelian BBM Subsidi per Kendaraan
Resmi Berlaku 1 April 2026, Ini Batas Pembelian BBM Subsidi per Kendaraan
Tren
5 Fakta 3 Prajurit TNI Gugur karena Serangan Israel ke Lebanon, IDF Tak Mau Disalahkan
5 Fakta 3 Prajurit TNI Gugur karena Serangan Israel ke Lebanon, IDF Tak Mau Disalahkan
Tren
Analisis Geospasial: Hujan Bukan Satu-satunya Penyebab Banjir dan Longsor di Indonesia, Apa Saja?
Analisis Geospasial: Hujan Bukan Satu-satunya Penyebab Banjir dan Longsor di Indonesia, Apa Saja?
Tren
Resmi, Ini Daftar Harga LPG 5,5 Kg dan 12 Kg Per 1 April 2026
Resmi, Ini Daftar Harga LPG 5,5 Kg dan 12 Kg Per 1 April 2026
Tren
Respons Strategis Asia terhadap Krisis Energi Global 2026: Indonesia Terapkan WFH, Sri Lanka Rabu Libur
Respons Strategis Asia terhadap Krisis Energi Global 2026: Indonesia Terapkan WFH, Sri Lanka Rabu Libur
Tren
Jangka Waktu Terus Diperpanjang, Pakar Sebut AS Sudah Tak Lagi Kendalikan Perang Iran
Jangka Waktu Terus Diperpanjang, Pakar Sebut AS Sudah Tak Lagi Kendalikan Perang Iran
Tren
Sudah Berapa Orang yang Tewas Usai AS-Israel Serang Iran dan di Mana Saja?
Sudah Berapa Orang yang Tewas Usai AS-Israel Serang Iran dan di Mana Saja?
Tren
Respons Israel soal 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon, Apa Kata Mereka?
Respons Israel soal 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon, Apa Kata Mereka?
Tren
Pesawat Sengaja Dijatuhkan di Meksiko, Ini Kursi Paling Aman Menurut Hasil Uji
Pesawat Sengaja Dijatuhkan di Meksiko, Ini Kursi Paling Aman Menurut Hasil Uji
Tren
Harga BBM April 2026 Tetap, Stok di Indonesia Aman? Ini Kata Pertamina
Harga BBM April 2026 Tetap, Stok di Indonesia Aman? Ini Kata Pertamina
Tren
Pink Moon Muncul 1–2 April 2026, Ini Bedanya dengan Bulan Purnama Biasa
Pink Moon Muncul 1–2 April 2026, Ini Bedanya dengan Bulan Purnama Biasa
Tren
PLN Beri Potongan Rp 10.000 Bayar Listrik via PLN Mobile, Ini Jadwalnya
PLN Beri Potongan Rp 10.000 Bayar Listrik via PLN Mobile, Ini Jadwalnya
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau