Penulis
KOMPAS.com – Pengesahan undang-undang hukuman mati oleh Parlemen Israel, Knesset, memicu gelombang kecaman dari berbagai kelompok hak asasi manusia dan pemimpin dunia.
Kelompok-kelompok tersebut menilai kebijakan ini melanggar hukum internasional dan bersifat diskriminatif terhadap warga Palestina.
Undang-undang yang disahkan pada Senin itu menetapkan hukuman mati dengan cara digantung sebagai sanksi bagi warga Palestina di Tepi Barat yang terbukti membunuh warga Israel.
Baca juga: Sejumlah Negara yang Puasa Mulai Hari Ini, termasuk Arab Saudi dan Palestina
Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, mendukung penuh aturan tersebut dan merayakannya setelah disetujui dengan 62 suara berbanding 48, dikutip dari Al Jazeera pada Selasa (31/3/2026).
Dalam unggahan media sosial, Ben-Gvir menyebut pengesahan undang-undang itu sebagai “sejarah” dan menegaskan bahwa Israel tidak akan tunduk pada tekanan internasional.
Kebijakan ini muncul di tengah meningkatnya ketegangan di Tepi Barat, termasuk serangan militer, aksi pemukim, serta gelombang penangkapan terhadap warga Palestina.
Asosiasi Hak Sipil di Israel menyatakan telah mengajukan banding terhadap undang-undang tersebut ke Mahkamah Agung.
Kementerian Luar Negeri Palestina mengecam undang-undang itu sebagai “eskalasi berbahaya” yang menunjukkan praktik kolonial Israel.
Pemerintah Palestina menegaskan Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah pendudukan dan menilai hukum tersebut melegitimasi pembunuhan di luar hukum.
Hamas juga menyebut kebijakan itu sebagai preseden berbahaya yang mengancam keselamatan tahanan Palestina di penjara Israel.
Baca juga: Israel Batasi Lagi Akses Warga Palestina ke Masjid Al Aqsa Selama Ramadhan, Siagakan Ribuan Polisi
Kelompok tersebut menilai langkah Israel menunjukkan pengabaian terhadap hukum internasional dan norma kemanusiaan.
Hamas turut mendesak komunitas internasional, termasuk PBB dan Palang Merah, untuk segera bertindak melindungi para tahanan.
Sekretaris Jenderal Inisiatif Nasional Palestina, Mustafa Barghouti, memperingatkan bahwa undang-undang ini berpotensi menargetkan tahanan politik dan aktivis.
Barghouti menilai kebijakan tersebut mencerminkan pergeseran menuju sistem yang semakin otoriter di Israel.
Pusat Hak Asasi Manusia Palestina (PCHR) di Gaza mengutuk keras undang-undang tersebut karena dianggap memperkuat praktik eksekusi di luar hukum.