Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perancis Desak Sidang Darurat DK PBB Buntut 3 Prajurit TNI UNIFIL Gugur di Lebanon

Kompas.com, 31 Maret 2026, 11:30 WIB
Irawan Sapto Adhi

Penulis

KOMPAS.com – Menteri Luar Negeri Perancis Jean-Noel Barrot mendesak digelarnya sidang darurat Dewan Keamanan (DK) PBB menyusul serangkaian insiden serius yang menargetkan pasukan penjaga perdamaian PBB (UNIFIL) di Lebanon.

Ia menyebut, insiden tersebut sebagai “kejadian yang sangat serius”, terutama karena menewaskan personel penjaga perdamaian.

“Serangan di dekat posisi pasukan penjaga perdamaian PBB tidak dapat diterima dan tidak dapat dibenarkan,” ujar Barrot, sebagaimana dilansir Media Perancis L'Orient Today, Senin (30/3/2026).

Baca juga: BBC: 2 Lagi TNI Pasukan UNIFIL Gugur dalam Ledakan di Lebanon

Ia juga menegaskan bahwa Perancis mendesak dilakukannya penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap penyebab tragedi tersebut.

Korban dari Indonesia tersebut merupakan prajurit pertama dari misi UNIFIL yang gugur sejak pecahnya konflik baru antara Israel dan kelompok bersenjata Lebanon, Hizbullah, pada 2 Maret 2026.

Total 3 prajurit TNi gugur dalam 2 insiden

Sayangnya, setelah Barrot mengeluarkan seruan, masih ada susulan korban tewas pasukan UNIFIL di Lebanon yang juga berasal dari Indonesia. Jumlahnya bahkan dua personel.

Dengan ini, total ada tiga prajurit penjaga perdamaian PBB asal Indonesia yang gugur dalam dua insiden terpisah di Lebanon selatan.

Dua prajurit tewas pada Senin setelah ledakan dari sumber yang belum diketahui menghancurkan kendaraan mereka di dekat Bani Hayyan. Dua tentara lainnya dilaporkan mengalami luka-luka akibat ledakan tersebut.

Sebelumnya, satu prajurit Indonesia lainnya gugur pada Minggu (29/2/2025) malam setelah sebuah proyektil meledak di dekat posisi UNIFIL di sekitar desa Adchit al-Qusayr. Dalam insiden itu, satu personel lainnya mengalami luka kritis.

Juru bicara UNIFIL, Kandice Ardiel, menegaskan bahwa kedua kejadian tersebut merupakan insiden yang berbeda dan tengah diselidiki secara terpisah.

“Ini adalah dua insiden terpisah dan kami sedang menyelidikinya secara terpisah,” ujarnya, dikutip dari BBC.

Baca juga: PBB Konfirmasi 2 Lagi Personel UNIFIL Gugur Berasal dari Indonesia

Dikecam PBB, disebut berpotensi kejahatan perang

Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres menegaskan, serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian merupakan pelanggaran serius hukum humaniter internasional dan dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang.

Senada dengan itu, Kepala Operasi Penjaga Perdamaian PBB Jean-Pierre Lacroix mengecam keras insiden tersebut.

“Kami sangat mengutuk insiden yang tidak dapat diterima ini. Pasukan penjaga perdamaian tidak boleh menjadi target,” kata Lacroix dalam konferensi pers, Senin.

Insiden ini terjadi di tengah memanasnya konflik antara Israel dan Hizbullah yang kembali pecah sejak awal Maret 2026.

Kematian prajurit UNIFIL menyoroti tingginya risiko yang dihadapi pasukan penjaga perdamaian di wilayah konflik, yang seharusnya bertugas menjaga stabilitas di perbatasan Lebanon-Israel.

Hingga kini, penyelidikan atas kedua insiden tersebut masih berlangsung, sementara Dewan Keamanan PBB dijadwalkan segera menggelar sidang darurat untuk membahas situasi yang terus memburuk di kawasan tersebut.

Baca juga: Satu Prajurit TNI Tewas di Lebanon, PBB Kecam Keras Serangan Israel

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang


Terkini Lainnya
Berlaku 1 April 2026, Ini 7 Aturan Baru Transformasi Budaya Kerja, WFH ASN hingga Efisiensi Perjalanan Dinas
Berlaku 1 April 2026, Ini 7 Aturan Baru Transformasi Budaya Kerja, WFH ASN hingga Efisiensi Perjalanan Dinas
Tren
Resmi Berlaku 1 April 2026, Ini Batas Pembelian BBM Subsidi per Kendaraan
Resmi Berlaku 1 April 2026, Ini Batas Pembelian BBM Subsidi per Kendaraan
Tren
5 Fakta 3 Prajurit TNI Gugur karena Serangan Israel ke Lebanon, IDF Tak Mau Disalahkan
5 Fakta 3 Prajurit TNI Gugur karena Serangan Israel ke Lebanon, IDF Tak Mau Disalahkan
Tren
Analisis Geospasial: Hujan Bukan Satu-satunya Penyebab Banjir dan Longsor di Indonesia, Apa Saja?
Analisis Geospasial: Hujan Bukan Satu-satunya Penyebab Banjir dan Longsor di Indonesia, Apa Saja?
Tren
Resmi, Ini Daftar Harga LPG 5,5 Kg dan 12 Kg Per 1 April 2026
Resmi, Ini Daftar Harga LPG 5,5 Kg dan 12 Kg Per 1 April 2026
Tren
Respons Strategis Asia terhadap Krisis Energi Global 2026: Indonesia Terapkan WFH, Sri Lanka Rabu Libur
Respons Strategis Asia terhadap Krisis Energi Global 2026: Indonesia Terapkan WFH, Sri Lanka Rabu Libur
Tren
Jangka Waktu Terus Diperpanjang, Pakar Sebut AS Sudah Tak Lagi Kendalikan Perang Iran
Jangka Waktu Terus Diperpanjang, Pakar Sebut AS Sudah Tak Lagi Kendalikan Perang Iran
Tren
Sudah Berapa Orang yang Tewas Usai AS-Israel Serang Iran dan di Mana Saja?
Sudah Berapa Orang yang Tewas Usai AS-Israel Serang Iran dan di Mana Saja?
Tren
Respons Israel soal 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon, Apa Kata Mereka?
Respons Israel soal 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon, Apa Kata Mereka?
Tren
Pesawat Sengaja Dijatuhkan di Meksiko, Ini Kursi Paling Aman Menurut Hasil Uji
Pesawat Sengaja Dijatuhkan di Meksiko, Ini Kursi Paling Aman Menurut Hasil Uji
Tren
Harga BBM April 2026 Tetap, Stok di Indonesia Aman? Ini Kata Pertamina
Harga BBM April 2026 Tetap, Stok di Indonesia Aman? Ini Kata Pertamina
Tren
Pink Moon Muncul 1–2 April 2026, Ini Bedanya dengan Bulan Purnama Biasa
Pink Moon Muncul 1–2 April 2026, Ini Bedanya dengan Bulan Purnama Biasa
Tren
PLN Beri Potongan Rp 10.000 Bayar Listrik via PLN Mobile, Ini Jadwalnya
PLN Beri Potongan Rp 10.000 Bayar Listrik via PLN Mobile, Ini Jadwalnya
Tren
WFH ASN Setiap Jumat Resmi Berlaku, Ini Untung-Rugi dari Sudut Psikologi Kerja
WFH ASN Setiap Jumat Resmi Berlaku, Ini Untung-Rugi dari Sudut Psikologi Kerja
Tren
Daftar Sektor Pekerjaan yang Tak Ikut Kebijakan WFH Pemerintah, Apa Saja?
Daftar Sektor Pekerjaan yang Tak Ikut Kebijakan WFH Pemerintah, Apa Saja?
Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau