YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Keberadaan kedai bakso babi di Bantul, Yogyakarta, menjadi perhatian publik setelah terpasang spanduk bertuliskan "bakso babi (tidak halal)" berlogo Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY, Yuna Pancawati, mengatakan ada beberapa peraturan daerah di DIY yang mengatur tentang makanan halal.
Namun, yang paling relevan dengan peristiwa ini adalah Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 5 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Sertifikasi Produk Halal.
Keduanya berkaitan dengan kewajiban pelaku usaha untuk memastikan produk yang mereka hasilkan memenuhi standar halal.
"Ini juga mencakup kewajiban untuk mencantumkan label halal pada produk makanan dan minuman yang beredar di pasar," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (29/10/2025).
Baca juga: Spanduk Bakso Babi di Bantul Sudah Terpasang Sejak Awal Tahun, DMI: Tidak Melarang Jualan
Selain itu, Yuna menjelaskan bahwa Perda ini juga mengatur tentang pendaftaran produk halal untuk mendapatkan sertifikat halal dari lembaga yang diakui.
Terkait kewenangan Pemda DIY sebagai pemerintah daerah, juga tercantum dalam aturan ini, yakni melakukan pengawasan produk halal dengan berkoordinasi dengan lembaga terkait.
"Soal sertifikasi halal, kewenangan kami juga diatur dalam Perda ini, yakni melakukan penyuluhan kepada pelaku usaha tentang pentingnya produk halal dan proses sertifikasinya. Sedangkan, Pergub Nomor 27 Tahun 2018 memberikan penjabaran lebih lanjut terkait pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2014," paparnya.
Yuna mengatakan bahwa Pergub Nomor 27 Tahun 2018 mengatur beberapa hal teknis, seperti prosedur untuk mengajukan sertifikasi halal di DIY, serta mekanisme pengawasan terhadap produk-produk yang sudah terdaftar dan beredar di pasaran.
Pergub ini juga menyatakan pentingnya kolaborasi antara Pemerintah DIY dan lembaga sertifikasi halal yang diakui, seperti MUI (Majelis Ulama Indonesia).
Baca juga: Ada Warung Bakso Babi Tak Cantumkan Informasi Non-halal, Wabup Bantul Bilang Begini
"Pemda DIY melalui dinas terkait juga melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya produk halal. Hal ini termasuk bagaimana cara memperoleh sertifikat halal, serta aturan dan regulasi yang mengatur penggunaan logo halal pada produk makanan," paparnya.
Mengenai penegakan aturan, Yuna menjelaskan bahwa Pemda DIY berwenang untuk mengawasi pelaksanaan aturan ini di tingkat daerah.
Jika ditemukan pelanggaran, seperti produk yang tidak mencantumkan label halal atau tidak memenuhi standar halal, Pemda dapat melakukan tindakan administratif atau memberikan peringatan.
"Kami memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa produk yang beredar di pasar memenuhi standar halal, serta memberikan edukasi kepada pelaku usaha tentang prosedur sertifikasi halal. Kami juga bekerja sama dengan MUI dan lembaga lainnya dalam memberikan sertifikasi halal kepada produk yang memenuhi persyaratan," ucap dia.
Sebelumnya, keberadaan kedai bakso babi di Bantul, Yogyakarta, menjadi perhatian publik setelah terpasang spanduk bertuliskan "bakso babi (tidak halal)" berlogo Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca juga: Viral Bakso Babi di Bantul, MUI Pasang Spanduk agar Umat Islam Tak Salah Beli