Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Hapus Tunjangan Rumah Rp 50 Juta, Begini Perbandingan Gaji Terbaru

Baca di App
Lihat Foto
canva.com
Ilustrasi gaji. Meski rincian penghasilan DPR cukup besar, Puan Maharani kembali menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji DPR RI.
|
Editor: Intan Maharani

KOMPAS.com - Gaji dan tunjangan DPR RI kembali menuai sorotan setelah keputusan menghentikan tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan mulai 31 Agustus 2025. 

Kebijakan ini diumumkan DPR dalam merespons desakan publik melalui 17+8 Tuntutan Rakyat.

Sebelum perubahan, penghasilan anggota DPR bisa menembus ratusan juta rupiah, bahkan menurut catatan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mencapai Rp 230 juta per bulan. 

Baca juga: Gaji Jumbo Anggota DPR, Sesuaikah dengan Kinerjanya? Ini Kata ICW

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah penghentian tunjangan perumahan, take home pay memang menurun, namun berbagai fasilitas tetap dipertahankan.

Perbandingan dengan upah minimum semakin menajamkan kritik publik. Gaji pokok anggota DPR hanya Rp 4,2 juta, lebih rendah dari UMP Jakarta 2025 Rp 5,39 juta. 

Namun tambahan tunjangan membuat penghasilan anggota DPR jauh di atas rata-rata pekerja.

Lantas, bagaimana perbandingan gaji dan tunjangan DPR sebelum vs sesudah dilakukan perubahan? Apa saja yang berubah dalam peraturan baru untuk gaji anggota DPR?

Gaji dan tunjangan DPR sebelum berubah

Gaji dan tunjangan anggota DPR telah diatur dalamSurat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015. 

Berdasarkan data resmi, struktur penghasilan DPR sebelum penghentian tunjangan perumahan terdiri dari gaji pokok dan berbagai tunjangan melekat. 

Gaji pokok anggota DPR menurut PP Nomor 75 Tahun 2000 ditetapkan Rp 4,2 juta per bulan. Ketua DPR menerima Rp 5,04 juta, sedangkan wakil ketua Rp 4,62 juta.

Tambahan tunjangan melekat mencakup:

Selain itu, terdapat tunjangan kehormatan Rp 5,5–6,6 juta, tunjangan komunikasi Rp 15,5–16,4 juta, serta tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3,7–5,2 juta.

Honorarium fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran masing-masing Rp 8,46 juta.

Fasilitas lain meliputi bantuan listrik Rp 7,7 juta, asisten anggota Rp 2,25 juta, kredit mobil Rp 70 juta per periode, serta uang reses Rp 140 juta tiga kali setahun. 

Komponen terbesar adalah tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan.

Dengan komposisi tersebut, potensi penghasilan anggota DPR bisa mencapai Rp 100 juta hingga Rp 230 juta per bulan. 

Fitra mencatat total anggaran negara untuk membiayai gaji dan tunjangan DPR pada 2025 bisa mencapai Rp 1,6 triliun.

Baca juga: Bisakah Gaji UMR Menabung untuk Naik Haji? Perencana Keuangan Beri Tips Ini

Perubahan setelah 17+8 Tuntutan Rakyat

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan penghentian tunjangan perumahan berlaku sejak 31 Agustus 2025. 

"Satu, DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan untuk anggota DPR terhitung sejak 31 Agustus 2025," terang Dasco, dikutip dari Kompas.com, Jumat, (5/9/2025).

Selain itu, DPR menetapkan moratorium kunjungan kerja luar negeri dan komitmen memangkas fasilitas seperti listrik, telepon, komunikasi intensif, dan transportasi.

Struktur gaji setelah perubahan adalah sebagai berikut:

1. Gaji pokok Rp 4.200.000

2. Tunjangan suami/istri Rp 420.000

3. Tunjangan anak Rp 168.000

4. Tunjangan jabatan Rp 9.700.000

5. Tunjangan beras Rp 289.680

6. Uang sidang Rp 2.000.000

Tambahan tunjangan konstitusional meliputi:

  • Biaya komunikasi Rp 20.033.000
  • Tunjangan kehormatan Rp 7.187.000
  • Fungsi pengawasan dan anggaran Rp 4.830.000
  • Honorarium legislasi, pengawasan, dan anggaran masing-masing Rp 8.461.000

Dengan rincian tersebut, total bruto Rp 74,21 juta. Setelah dipotong pajak 15 persen atau Rp 8,61 juta, take home pay anggota DPR menjadi Rp 65,59 juta per bulan.

Respons Publik dan Klarifikasi DPR

Peneliti Fitra Bernard Allvitro menyebut kan bahwa gaji anggota DPR lebih tinggi dari masyarakat. 

"Gaji dan tunjangan anggota DPR jauh melebihi pendapatan rata-rata masyarakat," kata dia, dikutip dari Kompas.com, Selasa (26/8/2025).

Ia menegaskan penghentian tunjangan perumahan sudah seharusnya dilakukan karena memberatkan APBN.

Ketua DPR Puan Maharani sebelumnya menegaskan bahwa tunjangan rumah hanyalah kompensasi. 

"Enggak ada kenaikan, hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan. Namun diganti dengan kompensasi uang rumah. Jadi itu saja," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Rabu (20/8/2025). 

Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Mukhamad Misbakhun, menambahkan bahwa banyak dari mereka yang berasal dari daerah. Sehingga banyak anggota DPR yang membutuhkan tempat tinggal. 

"Banyak anggota DPR itu, kan, datang dari daerah. Kalau dicek KTP mereka, ya memang orang daerah. Jadi mereka harus punya tempat tinggal di Jakarta untuk bisa bekerja," ujar Misbakhun.

Sebelum Jumat (5/9/2025), anggota DPR menerima tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan yang membuat penghasilan bisa menembus Rp 230 juta. 

Setelah penghentian, take home pay berkurang, namun tetap di kisaran Rp 65,5 juta.

(Sumber: Kompas.com/Muhammad Idris, Rizal Setyo Nugroho, Firda Janati | Editor: Muhammad Idris, Rizal Setyo Nugroho, Nawir Arsyad Akbar)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi