Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM RI Tak Temukan Etilen Oksida di Sampel Indomie, Ini Hasil Lengkapnya

Baca di App
Lihat Foto
fda.gov.tw
FDA Taiwan melaporkan bahwa Indomie Rasa Soto Banjar Limau Kuit mengandung etilen oksida.
|
Editor: Irawan Sapto Adhi

KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengumumkan hasil uji sampel mi instan yang diduga mengandung etilen oksida (EtO) di Taiwan.

Pengumuman ini merupakan respons atas laporan Taiwan Food and Drug Administration (FDA) yang menyebut Indomie varian Rasa Soto Banjar Limau Kuit mengandung EtO sebesar 0,1 mg/kg.

Berdasarkan regulasi di Taiwan, kadar tersebut berada di atas batas kuantifikasi (limit of quantification/LoQ) yang ditetapkan, yakni 0,1 mg/kg.

"BPOM telah bergerak cepat dengan melakukan pengujian terhadap sampel produk pertinggal pada batch yang sama dengan yang ditemukan di Taiwan," kata BPOM dalam rilisnya, Kamis (18/9/2025).

"Hasil pengujian BPOM menunjukkan bahwa EtO dan 2-kloroetanol (2-CE) pada produk tersebut 'tidak terdeteksi', baik untuk parameter EtO (LoQ 0,003 mg/Kg) maupun 2-CE (LoQ 0,005 mg/Kg)," tambahnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Temuan Etilen Oksida pada Produk Indomie di Taiwan, Pakar Pangan UGM Ingatkan Dapat Picu Kanker


Mi instan memenuhi syarat batas maksimal EtO

Hasil pengujian BPOM menunjukkan, produk mi instan tersebut memenuhi syarat batas maksimal etilen oksida (EtO) dan 2-kloroetanol (2-CE) di Indonesia, yakni di bawah 0,01 mg/kg, serta masih jauh di bawah batas maksimal yang ditetapkan Taiwan FDA.

Selain itu, BPOM juga memperluas sampling dan pengujian terhadap produk yang beredar di Indonesia, termasuk pada batch berbeda, untuk memastikan keamanan produk.

“Hasil pengujian menunjukkan hal yang sama, yaitu tidak terdeteksi baik EtO maupun 2-CE,” tegas BPOM.

EtO sendiri merupakan senyawa berbentuk gas yang mudah menguap dan umumnya digunakan sebagai pestisida.

Reaksinya dengan ion klorida pada bahan lain, termasuk pangan, dapat membentuk senyawa 2-CE yang menjadi penanda penggunaan EtO dalam suatu produk.

Di Indonesia, EtO merupakan bahan yang dilarang digunakan sebagai pestisida berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pestisida.

Baca juga: BPOM: Indomie Soto Banjar yang Mengandung Etilen Oksida di Taiwan Bukan Ekspor Resmi

Pemerintah Indonesia telah menetapkan batas maksimal residu (BMR) etilen oksida (EtO) sebesar 0,01 mg/kg melalui Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida.

Sebagai perbandingan, Amerika Serikat (AS) mengatur batas maksimal EtO sebesar 7 mg/kg dan 2-kloroetanol (2-CE) sebesar 940 mg/kg.

Adapun Singapura menetapkan batas maksimal EtO 50 mg/kg pada rempah-rempah, sedangkan Uni Eropa mengatur total EtO (gabungan EtO dan 2-CE) sebesar 0,01–0,1 mg/kg.

“Sampai saat ini, Codex Alimentarius Commission, organisasi internasional di bawah WHO dan FAO, belum menetapkan batas maksimal residu baik untuk EtO maupun 2-CE,” tulis BPOM.

Lebib lanjut BPOM juga akan melakukan klarifikasi kepada Taiwan FDA terkait temuan ini, termasuk metode analisis, parameter, serta kesimpulan uji yang digunakan.

Dalam hal ini, pihaknya berkomitmen mengawal ekspor untuk menjaga reputasi produk pangan olahan Indonesia sekaligus meningkatkan daya saing di pasar global.

BPOM juga mengimbau pelaku usaha untuk memahami dan mematuhi regulasi negara tujuan ekspor.

Selain itu, BPOM menyatakan siap mendampingi pelaku usaha dalam memenuhi standar internasional guna memperluas akses produk Indonesia di pasar dunia.

Baca juga: Respons Terbaru BPOM soal Temuan Indomie Mengandung Etilen Oksida di Taiwan

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi