Salin Artikel

Demonstrasi di Bandung: Kelompok Perusuh Gunakan Bom Molotov Modifikasi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengungkapkan, empat kelompok yang terlibat dalam provokasi aksi unjuk rasa di Bandung menggunakan bom molotov yang dimodifikasi dari gas dan petasan.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, dalam konferensi pers di Mapolda Jabar pada Kamis (4/9/2025).

Hendra menjelaskan, pihaknya menemukan dua jenis bom molotov yang sangat berbahaya saat aksi unjuk rasa.

"Kemarin kami mendapatkan video dari CCTV yang menunjukkan ada ledakan molotov yang berbeda dari botol-botol biasa," ujarnya.

Berdasarkan pantauan CCTV, polisi berhasil mendeteksi bom molotov hasil modifikasi yang memiliki daya ledak besar.

"Setelah kami mendapatkan informasi ini, kami menyadari bahwa ada bentuk molotov yang sangat berbahaya, yang menggabungkan petasan dan gas," tambahnya.

Temuan Baru

Hendra menunjukkan barang bukti berupa bom molotov yang diperoleh dari kelompok tersebut, berupa tabung gas kecil yang ditempeli dua petasan.

"Ini adalah temuan baru yang kami dapatkan dari kelompok ini," tuturnya.

Kelompok-kelompok ini diketahui sangat aktif dalam setiap kegiatan demonstrasi di Kota Bandung.

"Mereka sangat aktif di setiap kegiatan demo, baik itu RUU TNI, demo buruh, maupun demo ojol. Mereka selalu hadir di setiap event," jelas Hendra.

Salah satu pelaku bahkan terdeteksi ikut serta dalam aksi di tiga kota yakni Bandung, Cirebon, dan Jakarta.

Para pelaku juga membuat flyer ajakan yang menyisipkan nomor rekening untuk dana donasi yang disebar di media sosial.

"Kami sedang menelusuri donatur, tetapi saat ini mereka justru membuka kontak untuk dukungan donasi," kata Hendra.

11 Tersangka Ditangkap

Sebanyak 11 orang tersangka telah ditangkap dan dibawa ke Mapolda Jabar. Mereka diberikan penunjukan penasehat hukum untuk memenuhi haknya.

"Kami mengikuti prosedur dan kami berikan kepastian bahwa kami menyidik secara profesional dan akuntabel," tegasnya.

Hendra juga mengingatkan agar masyarakat tidak memprovokasi tindak kekerasan di media sosial.

Sebelumnya, polisi menangkap empat kelompok penyebar konten provokasi yang bersifat anarkistis saat demonstrasi di Bandung.

Penangkapan ini berdasarkan empat laporan polisi yang diajukan pada awal September 2025.

Dari laporan tersebut, aparat kepolisian menangkap 11 tersangka, termasuk satu orang anak di bawah umur.

Para tersangka sebagian besar merupakan karyawan swasta dan buruh, serta seorang pengangguran dan seorang mahasiswa.

Mereka memiliki peran masing-masing dalam aksi tersebut, mulai dari mengunggah cara pembuatan bom molotov hingga memprovokasi pembakaran bendera merah putih.

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan 54 barang bukti, termasuk ponsel, kaus, tas, bendera, dan berbagai jenis bom.

"Ancaman hukuman bagi mereka adalah enam tahun penjara," kata Hendra.

https://bandung.kompas.com/read/2025/09/05/064254678/demonstrasi-di-bandung-kelompok-perusuh-gunakan-bom-molotov-modifikasi

Bagikan artikel ini melalui
Oke