Salin Artikel

Disdik Jabar Lega Usai PT TUN Kabulkan Banding atas Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung

Putusan ini memungkinkan kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah yang berlokasi di Jalan Ir. H Juanda, Kota Bandung, untuk kembali berjalan normal, tanpa adanya gangguan dari pihak eksternal.

"Alhamdulillah, sekarang proses belajar mengajar bisa kembali normal," ujar Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Purwanto, dalam keterangan tertulis yang dirilis pada Jumat (5/9/2025).

Purwanto juga berharap agar kasus serupa tidak terulang di sekolah-sekolah lain di Jawa Barat.

"Semoga kasus seperti ini tidak terjadi lagi di sekolah lain di Jawa Barat," katanya.

Ia mengungkapkan rasa terima kasih kepada alumni, tokoh masyarakat, dan tim pengacara negara yang telah berjuang bersama Pemprov Jabar dalam menyelesaikan sengketa ini.

"Saya bersyukur negara hadir memberikan perlindungan agar anak-anak kita tetap mendapatkan akses pendidikan di SMAN 1 Bandung. Kepentingan rakyat adalah segalanya," ucapnya.

Ia menilai langkah banding merupakan strategi penting untuk mempertahankan hak negara sekaligus menjamin keberlangsungan pendidikan bagi masyarakat.

"Kami banding karena meyakini aset tersebut milik Provinsi Jawa Barat. Negara tidak boleh kalah oleh perorangan atau kelompok," pungkas Dedi.

Sebelumnya, PT TUN Jakarta memenangkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam proses banding sengketa lahan SMA Negeri 1 Bandung melawan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).

Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Jabar, Yogi Gautama mengatakan, putusan banding itu keluar pada Rabu (3/9/2025).

Dalam amar putusannya, PT TUN Jakarta membatalkan putusan PTUN Bandung.

“Betul, Alhamdulillah putusan yaitu menerima permohonan banding kemudian juga membatalkan putusan PTUN (Bandung) itu,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (4/9/2025).

Yogi menyebut majelis hakim mempertimbangkan kepentingan masyarakat dalam perkara ini. “Kami berterima kasih kepada pihak PTUN yang berpihak kepada kepentingan masyarakat dan pelayanan masyarakat khususnya bidang pendidikan,” kata Yogi.

https://bandung.kompas.com/read/2025/09/05/153730978/disdik-jabar-lega-usai-pt-tun-kabulkan-banding-atas-sengketa-lahan-sman-1

Bagikan artikel ini melalui
Oke