BANDUNG, KOMPAS.com - Bank Jawa Barat Banten (BJB) angkat bicara soal kasus dugaan tindak kecurangan yang dilakukan oleh AVM, salah satu karyawan Bank BJB Cabang Soreang, yang mencuri uang sebesar Rp 2,1 miliar pada Juni 2025 lalu.
Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Ayi Subarna, mengatakan pihaknya telah secara resmi melaporkan dan menindaklanjuti dugaan tindak kecurangan (fraud) yang terjadi di Kantor Cabang Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kasus tersebut terungkap melalui sistem pengawasan dan kontrol internal bank.
Segala bentuk pelanggaran terhadap aturan internal maupun hukum, kata dia, akan ditindak secara tegas sesuai prosedur yang berlaku.
"Kami tidak mentolerir tindakan yang merugikan nasabah maupun perusahaan. Proses investigasi internal telah dilakukan dan saat ini kami juga telah menyerahkan penanganan lebih lanjut kepada pihak berwenang," katanya melalui keterangan tertulis, Minggu (13/7/2025).
Baca juga: Karyawan Bank BJB Curi Uang Rp 2,1 Miliar untuk Bangun Rumah Pribadi
Setelah ditemukan indikasi penyimpangan, pihaknya langsung mengambil langkah korektif dengan menghentikan pelaku dari seluruh kegiatan operasional, melakukan pemeriksaan menyeluruh, serta melibatkan aparat penegak hukum.
"Kami juga telah melakukan evaluasi terhadap proses dan penguatan sistem pengendalian internal guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang," tuturnya.
Dia memastikan perusahaan menjamin bahwa hak dan dana nasabah tetap aman dan tidak terdampak oleh kasus ini.
Saat ini, kegiatan operasional bank tetap berjalan dengan baik dan normal di seluruh jaringan kantor Bank BJB, termasuk di Cabang Soreang.
Baca juga: Punya Akses ke Semua Ruangan, Karyawan Bank BJB Diduga Curi Uang Rp 2,1 Miliar
"Kami berkomitmen penuh untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan nasabah serta memastikan seluruh proses penanganan kasus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," terangnya.
"Bank BJB menegaskan komitmennya untuk menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dengan prinsip keterbukaan, integritas, dan akuntabilitas," sambung dia.
Sebelumnya diberitakan, karyawan Bank BJB Cabang Soreang, Kabupaten Bandung, mencuri uang sebesar Rp 2,1 miliar.
Uang tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan pelaku menggunakan uang tersebut untuk membeli kendaraan, membeli tanah, dan membayar material untuk membangun rumah di wilayah Bogor.
"Sejauh yang kami lakukan pemeriksaan, motif ini sendiri mungkin terkait ekonomi karena pelaku ingin membangun rumah di wilayah Bogor," katanya ditemui di Stadion Si Jalak Harupat (SJH), Minggu (13/7/2025).