KOMPAS.com - Seorang pegawai Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, berinisial AVM, tengah disorot setelah diduga melakukan penggelapan uang tunai dari kas bank senilai Rp 2,1 miliar.
Aksi tersebut terungkap setelah pihak bank melaporkan kejadian ke polisi pada 1 Juli 2025.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan usai menerima laporan.
“Kami melakukan serangkaian penyelidikan termasuk olah TKP dan atas koordinasi yang baik dengan pihak Bank BJB memberikan sejumlah informasi dan dokumen kepada kami,” ujarnya saat ditemui di Stadion Si Jalak Harupat, dikutip Kompas.com, Minggu (13/7/2025).
Baca juga: Alasan Forum Kepala Sekolah Swasta Berencana Gugat Dedi Mulyadi, Terkait Apa?
AVM diketahui merupakan staf teknisi IT yang memiliki akses ke sejumlah ruangan, termasuk ruang penyimpanan kas besar di kantor cabang.
Meski telah diamankan dan diperiksa, AVM belum mengakui perbuatannya.
“Jadi untuk pengakuan dari pelaku ini, hingga saat ini pelaku masih tidak mengakui walaupun barang bukti yang sudah kami lakukan penyitaan, kami tanyakan untuk pembuktian kepada pelaku, dia juga tidak dapat menjelaskan uang-uang tersebut dari mana,” kata Olot.
Dalam penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan uang pecahan yang telah diverifikasi sebagai bagian dari dana yang hilang.
Baca juga: 6 Polisi di Kalsel Positif Narkoba, Dihukum Shalat Lima Waktu?
Baca juga: Harga Tiket PRJ 2025, Cara Beli, Jam Buka, dan Jadwal Konser Hari Ini
Uang tersebut, menurut hasil penyidikan, diduga digunakan untuk membeli kendaraan, membeli tanah, dan membayar material bangunan untuk keperluan pembangunan rumah di wilayah Bogor.
“Sejauh yang kami lakukan pemeriksaan, motif ini sendiri mungkin terkait ekonomi karena pelaku ingin membangun rumah di wilayah Bogor,” ungkap Olot, dikutip Kompas.com, Minggu.
AVM diduga mulai melakukan aksinya sejak awal Juni 2025.
Laporan resmi baru diterima kepolisian pada 1 Juli, dan penahanan terhadap tersangka telah dilakukan sejak 3 Juli 2025.
Baca juga: Jadwal Konser PRJ 2025 Hari Ini 25 Juni, Tiket VIP Mulai Rp 100.000
Sementara itu, pihak BJB turut angkat bicara.
Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Ayi Subarna, menyatakan bahwa dugaan fraud di Cabang Soreang terdeteksi melalui sistem pengawasan internal.
"Kami tidak mentolerir tindakan yang merugikan nasabah maupun perusahaan," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (13/7/2025).