BADUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Badung membongkar sejumlah bangunan vila dan restoran di Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, pada Senin (21/7/2025).
Proses pembongkaran yang turut dihadiri oleh Gubernur Bali Wayan Koster dan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa tersebut sempat menuai penolakan dari warga setempat.
Dari pantauan Kompas.com, Koster dan Arnawa didampingi pejabat terkait tiba di lokasi sekitar pukul 08.30 Wita.
Mereka disambut oleh sejumlah warga sembari membentangkan spanduk protes.
Baca juga: Dedi Mulyadi Jelaskan Bedanya Pembongkaran Bangunan Liar oleh Pemprov dan Pemkab Bekasi
Spanduk itu di antaranya berbunyi, "Kami Tolak Pembongkaran Usaha Pantai Bingin" dan "Tolak Eksekusi Sepihak Dari Pemerintah Kabupaten Badung Tanpa Adanya Kekuatan Hukum Tetap dari PTUN".
Meski mendapat penolakan, Koster tetap melaksanakan eksekusi secara simbolis dengan cara memukul pintu dan plang salah satu bangunan restoran menggunakan palu.
Pembongkaran bangunan ini dikawal puluhan personel gabungan dari kepolisian, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Pemerintah mengerahkan puluhan pekerja untuk membongkar bangunan tersebut.
Mereka merubuhkan tembok bangunan menggunakan palu dan linggis.
I Nyoman Sujastra, warga setempat, mengaku kecewa dengan keputusan pemerintah yang membongkar tempat usaha warga secara sepihak.
Menurutnya, warga setempat sudah mendirikan akomodasi wisata di kawasan tersebut sejak tahun 1980-an atau sebelum adanya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang jo UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
"Kalau mengacu kepada undang-undang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) disebut ini jalur hijau, RTRW-nya kan lahir baru tahun berapa itu. Sedangkan masyarakat sudah sebelum RTRW disahkan, itu dia sudah menempati secara de facto," kata dia di lokasi.
Baca juga: Kejati Sumsel Ungkap Eks Wali Kota Palembang Harnojoyo Perintahkan Pembongkaran Pasar Cinde
Ia membantah bahwa tempat usaha di sepanjang Pantai Bingin merupakan milik warga negara asing (WNA).
Menurutnya, WNA memberikan modal kepada warga setempat hanya untuk membantu mendirikan usaha dan tanpa ada perjanjian kontrak kerja sama.
"Tidak ada bule-bule yang ngontrak gitu enggak. Kalau bule itu dia membantu masyarakat lokal yang memiliki warung di sana untuk ikut memberikan uang mungkin ya untuk bisa membangun seperti itu. Tidak ada yang sudah ngontrak-ngontrakan begitu. Yang jelas kerja sama bule, mungkin dapat minum setiap kembali, bebas itu misalnya. Itu kan wajar. Wajar bagi masyarakat untuk mencari partner, itu bisa meningkatkan taraf hidupnya," kata dia.