Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembongkaran Restoran dan Vila Ilegal di Pantai Bingin Bali Diwarnai Penolakan

Kompas.com - 21/07/2025, 17:34 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Icha Rastika

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Badung membongkar sejumlah bangunan vila dan restoran di Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, pada Senin (21/7/2025).

Proses pembongkaran yang turut dihadiri oleh Gubernur Bali Wayan Koster dan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa tersebut sempat menuai penolakan dari warga setempat.

Dari pantauan Kompas.com, Koster dan Arnawa didampingi pejabat terkait tiba di lokasi sekitar pukul 08.30 Wita.

Mereka disambut oleh sejumlah warga sembari membentangkan spanduk protes.

Baca juga: Dedi Mulyadi Jelaskan Bedanya Pembongkaran Bangunan Liar oleh Pemprov dan Pemkab Bekasi

Spanduk itu di antaranya berbunyi, "Kami Tolak Pembongkaran Usaha Pantai Bingin" dan "Tolak Eksekusi Sepihak Dari Pemerintah Kabupaten Badung Tanpa Adanya Kekuatan Hukum Tetap dari PTUN".

Meski mendapat penolakan, Koster tetap melaksanakan eksekusi secara simbolis dengan cara memukul pintu dan plang salah satu bangunan restoran menggunakan palu.

Pembongkaran bangunan ini dikawal puluhan personel gabungan dari kepolisian, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Pemerintah mengerahkan puluhan pekerja untuk membongkar bangunan tersebut.

Mereka merubuhkan tembok bangunan menggunakan palu dan linggis.

I Nyoman Sujastra, warga setempat, mengaku kecewa dengan keputusan pemerintah yang membongkar tempat usaha warga secara sepihak.

Menurutnya, warga setempat sudah mendirikan akomodasi wisata di kawasan tersebut sejak tahun 1980-an atau sebelum adanya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang jo UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

"Kalau mengacu kepada undang-undang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) disebut ini jalur hijau, RTRW-nya kan lahir baru tahun berapa itu. Sedangkan masyarakat sudah sebelum RTRW disahkan, itu dia sudah menempati secara de facto," kata dia di lokasi.

Baca juga: Kejati Sumsel Ungkap Eks Wali Kota Palembang Harnojoyo Perintahkan Pembongkaran Pasar Cinde

Ia membantah bahwa tempat usaha di sepanjang Pantai Bingin merupakan milik warga negara asing (WNA).

Menurutnya, WNA memberikan modal kepada warga setempat hanya untuk membantu mendirikan usaha dan tanpa ada perjanjian kontrak kerja sama.

"Tidak ada bule-bule yang ngontrak gitu enggak. Kalau bule itu dia membantu masyarakat lokal yang memiliki warung di sana untuk ikut memberikan uang mungkin ya untuk bisa membangun seperti itu. Tidak ada yang sudah ngontrak-ngontrakan begitu. Yang jelas kerja sama bule, mungkin dapat minum setiap kembali, bebas itu misalnya. Itu kan wajar. Wajar bagi masyarakat untuk mencari partner, itu bisa meningkatkan taraf hidupnya," kata dia.

Halaman:


Terkini Lainnya
Polisi Diduga Bekingi Perdagangan Orang di Bali, 21 Pekerja Jadi Korban
Polisi Diduga Bekingi Perdagangan Orang di Bali, 21 Pekerja Jadi Korban
Denpasar
Tunjangan Rumah DPRD Bali Rp 37,5 Juta-Rp 54 Juta Per Bulan, Wagub: Kita Evaluasi
Tunjangan Rumah DPRD Bali Rp 37,5 Juta-Rp 54 Juta Per Bulan, Wagub: Kita Evaluasi
Denpasar
Aniaya dan Gasak Saldo Pensiunan Milik Polisi Australia, Kini IS Dibui di Polsek Kuta Bali
Aniaya dan Gasak Saldo Pensiunan Milik Polisi Australia, Kini IS Dibui di Polsek Kuta Bali
Denpasar
Guru di Bali Tunjukkan Chromebook Bantuan Era Nadiem Makarim yang Masih Dipakai di Sekolahnya
Guru di Bali Tunjukkan Chromebook Bantuan Era Nadiem Makarim yang Masih Dipakai di Sekolahnya
Denpasar
Sidang Perdana Gugatan 2 ASN Dipecat Akibat Diduga Selingkuh Batal Digelar, Ada Apa?
Sidang Perdana Gugatan 2 ASN Dipecat Akibat Diduga Selingkuh Batal Digelar, Ada Apa?
Denpasar
Tak Lagi di Bibir Pantai Sidakarya, Koster Pastikan Terminal LNG Dibangun di Radius 3,5 Km
Tak Lagi di Bibir Pantai Sidakarya, Koster Pastikan Terminal LNG Dibangun di Radius 3,5 Km
Denpasar
Bali Anggarkan Rp 56,3 Miliar untuk Transportasi Publik Metro Dewata
Bali Anggarkan Rp 56,3 Miliar untuk Transportasi Publik Metro Dewata
Denpasar
2 Mantan ASN yang Dipecat karena Perselingkuhan Gugat Pemkab Buleleng
2 Mantan ASN yang Dipecat karena Perselingkuhan Gugat Pemkab Buleleng
Denpasar
Buleleng Bentuk Satgas Penanganan Sampah, Perkuat Pengelolaan Berbasis Sumber
Buleleng Bentuk Satgas Penanganan Sampah, Perkuat Pengelolaan Berbasis Sumber
Denpasar
 Pecalang Ikut Jaga Kantor DPRD Buleleng
Pecalang Ikut Jaga Kantor DPRD Buleleng
Denpasar
Sekda: Pemkab Buleleng Belum Terima Gugatan 2 ASN PPPK yang Gugat Akibat Diduga Selingkuh
Sekda: Pemkab Buleleng Belum Terima Gugatan 2 ASN PPPK yang Gugat Akibat Diduga Selingkuh
Denpasar
Digugat ke PTUN karena Pecat 2 ASN Selingkuh, Ini Respons Pemkab Buleleng
Digugat ke PTUN karena Pecat 2 ASN Selingkuh, Ini Respons Pemkab Buleleng
Denpasar
Langka dan Dilindungi, 2 Anakan Kucing Hutan Ditemukan di Hutan Bali Barat
Langka dan Dilindungi, 2 Anakan Kucing Hutan Ditemukan di Hutan Bali Barat
Denpasar
Kirim Surat ke Seluruh Negara, Gubernur Koster Pastikan Bali Aman Dikunjungi
Kirim Surat ke Seluruh Negara, Gubernur Koster Pastikan Bali Aman Dikunjungi
Denpasar
Fadli Zon Minta Polisi Cari Koleksi Museum Bagawanta Kediri yang Dijarah
Fadli Zon Minta Polisi Cari Koleksi Museum Bagawanta Kediri yang Dijarah
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau