DENPASAR, KOMPAS.com – PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan) kini tengah tersandung kasus terkait pelanggaran hak cipta. Pihak Mie Gacoan Bali diduga tidak membayar royalti penggunaan lagu atau musik yang selama ini diputar.
Buntut kasus ini, sebanyak 17 gerai Mie Gacoan yang ada di seluruh Bali pun kompak tak memutar lagu atau musik selama melayani pelanggan.
Sebagian besar gerai yang ada di Kota Denpasar, buka hingga 24 jam. Selama 24 jam itu pula operasional Mie Gacoan berlangsung tanpa hiburan musik.
Baca juga: Direktur Mie Gacoan Bali Tersangka, Diduga Tak Bayar Royalti Penggunaan Lagu
Salah satu manajer di Mie Gacoan Bali, DY, saat ditemui pada Kamis (24/7/2025), mengatakan tidak mengetahui secara pasti Mie Gacoan Bali cabang mana yang disomasi, apakah gerai di Jalan Teuku Umar Barat atau yang lainnya.
"Apakah benar yang di Teuku Umar Barat, saya kurang tahu. Saya hanya tahu, semua sound system dicek. Sepertinya di semua outlet sudah di-take out," jelasnya.
Baca juga: Mie Gacoan Bali Diduga Tak Bayar Royalti, Begini Tarif Penggunaan Lagu untuk Komersial
Dia mengatakan, PT Mitra Bali Sukses (MBS) menangani 17 restoran Mie Gacoan di Bali.
"Jadi kami di Bali juga kurang tahu (soal proses hukum). Semua yang tahu di office pusat. Saya juga kurang tahu, apakah sudah dari awal tahun (tidak putar musik) atau bagaimana," imbuhnya.
Pantauan Kompas.com, hari ini pelanggan yang datang ke gerai Mie Gacoan di Jalan Teuku Umar tidak disuguhi dengan hiburan musik.
Namun, operasional berjalan seperti biasa.
Sebelumnya, pada Selasa (22/7/2025), operasional Mie Gacoan di Jalan Gatot Subroto, Denpasar, Bali juga tetap berjalan seperti biasa. Namun juga tanpa hiburan musik atau lagu.
Biasanya, Mie Gacoan akan memutar lagu-lagu yang tengah hits, sehingga lebih mengundang daya tarik pengunjung. Suasana pun jadi terkesan ramai, riang, dan berenergi.
"Sudah hampir beberapa bulan tanpa musik di sini. Saya tidak tahu kenapa," ujar seorang petugas saat ditanya.
Pada Senin (21/7/2025), Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, menjelaskan penetapan status tersangka terhadap Direktur PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan), I Gusti Ayu Sasih Ira terkait pelanggaran hak cipta.
Ira diduga tidak membayar royalti atas penggunaan lagu atau musik yang diputar di Mie Gacoan.
Ada lebih dari 10 outlet Mie Gacoan di Bali, di antaranya di kawasan Pakerisan, Renon, Teuku Umar Barat, Gatot Subroto, hingga Jimbaran. Paling banyak ada di Kota Denpasar dan bahkan buka 24 jam.
Adapun untuk hitungan jumlah kerugian atas pelanggaran ini, Kombes Pol. Ariasandy menyebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu Kategori Restoran.
"Tarif royalti (musik/lagu) dihitung berdasarkan rumus yaitu jumlah kursi dalam satu outlet (Mie Gacoan) dikali Rp 120.000 dikali 1 tahun dan dikali jumlah outlet yang ada. Sehingga jumlahnya mencapai miliaran rupiah," jelas Kombes Pol. Ariasandy.
"Jadi sesuai hasil penyidikan, bahwa tanggungjawab ada di direktur," tambahnya.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini