Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pemusnahan Barang Bukti Mahkota Cenderawasih, Menhut: Benar Tapi Tidak Tepat

Kompas.com - 27/10/2025, 14:05 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Andi Hartik

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni angakat bicara terkait pemusnhan barang bukti berupa ofset dan mahkota cenderawasih oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh BBKSDA Papua tersebut itu benar secara hukum. Namun, langkah tersebut tidak peka karena bertentangan dengan kearifan lokal masyarkat setempat.

"Kalau dalam falsafah Jawa ada benar dan tidak benar itu benar tapi tidak tepat, tidak kontekstual. Jadi legalnya benar tapi beyond legality itu tidak benar, karena ada kearifan lokal ada local wisdom yang membuat ketersinggungan masyarakat," kata dia dalam kegiatan Kunjungan Kerja Reses Komisi IV DPR di Kantor BKSDA Bali, pada Senin (27/10/2025).

Baca juga: BBKSDA Papua Klarifikasi soal Pemusnahan Mahkota Burung Cenderawasih

Kerena itu, Raja Juli ikut menyampaikan permintaan maaf secara tulus kepada masyatakat Papua atas persoalan tersebut.

"Jadi atas nama Kementerian Kehutanan, Pak Irjen (Direktur Jenderal KSDAE Kemenhut, Satyawan Pudyatmoko) sudah minta maaf, saya juga mohon maaf," kata dia.

Baca juga: Kemenhut Musnahkan Mahkota Cenderawasih: Akui Kekeliruan dan Minta Maaf ke Masyarakat Papua

Ia mengatakan akan mengumpulkan semua kepala BKSDA dari seluruh daerah untuk membahas permasalahan ini agar kejadian serupa tidak terjadi lagi ke depannya.

"Apa yang terjadi ini menjadi catatan dan saya rencana sebenarnya hari ini akan mengumpulkan secara Zoom seluruh balai KSDA kami seluruh Indonesia untuk menginventarisasi lagi apa yang di masyarakat itu dianggap tabu atau dianggap sebagai suatu hal yang sakral," katanya.

Sebelumnya diberitakan, BBKSDA Papua bersama berbagai unsur terkait melaksanakan tindakan pemusnahan barang bukti opset dan mahkota burung cenderawasih pada Senin (20/10/2025).

Kegiatan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor 26 Tahun 2017 dan permintaan serta kesepakatan dari pemiliknya agar dimusnahkan.

Namun, berbagai pihak mengencam tindakan pemusnahan barang bukti yang merupakan benda sakral dan ikon budaya masyakarat Papua itu dengan cara dibakar.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Dari Pulau Sakral ke Destinasi Komersial, Nusa Penida Hadapi Ancaman Krisis Lingkungan
Dari Pulau Sakral ke Destinasi Komersial, Nusa Penida Hadapi Ancaman Krisis Lingkungan
Denpasar
Bali Mulai Diguyur Hujan Lebat, BMKG Imbau Waspada Banjir Rob
Bali Mulai Diguyur Hujan Lebat, BMKG Imbau Waspada Banjir Rob
Denpasar
Ahli Gizi Cek Aspek Keamanan Pangan di SPPG Polda Bali, Ini Hasilnya
Ahli Gizi Cek Aspek Keamanan Pangan di SPPG Polda Bali, Ini Hasilnya
Denpasar
Terobos Lampu Merah, Truk Tabrak Motor di Buleleng, Satu Orang Tewas
Terobos Lampu Merah, Truk Tabrak Motor di Buleleng, Satu Orang Tewas
Denpasar
Videografer Asal Perancis Kehilangan Barang Senilai Rp 330 Juta di Bali, 2 Pelaku Ditangkap
Videografer Asal Perancis Kehilangan Barang Senilai Rp 330 Juta di Bali, 2 Pelaku Ditangkap
Denpasar
Kapal Tanker di Perairan Buleleng Miring, KSOP Minta Evakuasi Endapan Minyak Dihentikan
Kapal Tanker di Perairan Buleleng Miring, KSOP Minta Evakuasi Endapan Minyak Dihentikan
Denpasar
Proyek Lift Kaca Pantai Kelingking Dihentikan, Warga Yakin Semesta Tak Mengizinkan
Proyek Lift Kaca Pantai Kelingking Dihentikan, Warga Yakin Semesta Tak Mengizinkan
Denpasar
Sampah yang Cemari Pantai di Bali Sebagian Besar dari Jawa Timur
Sampah yang Cemari Pantai di Bali Sebagian Besar dari Jawa Timur
Denpasar
PT Pos Bakal Antar BLT ke Rumah jika Penerima Tak Bisa Datang karena Sakit
PT Pos Bakal Antar BLT ke Rumah jika Penerima Tak Bisa Datang karena Sakit
Denpasar
Bali Desak Pengesahan RUU Masyarakat Adat, Sampaikan 6 Tuntutan demi Tanah Leluhur
Bali Desak Pengesahan RUU Masyarakat Adat, Sampaikan 6 Tuntutan demi Tanah Leluhur
Denpasar
Kelelahan dan Sesak Napas, Pendaki Perempuan Dievakuasi di Gunung Sanghyang
Kelelahan dan Sesak Napas, Pendaki Perempuan Dievakuasi di Gunung Sanghyang
Denpasar
Pria Asal Jakarta yang Hanyut di Ubud Ditemukan Meninggal
Pria Asal Jakarta yang Hanyut di Ubud Ditemukan Meninggal
Denpasar
Chatarina Muliana Perempuan Pertama Pimpin Kejati Bali: Tantangan Hukum di Sini Kompleks
Chatarina Muliana Perempuan Pertama Pimpin Kejati Bali: Tantangan Hukum di Sini Kompleks
Denpasar
Proyek Lift Kaca di Kelingking Beach Nusa Penida Dihentikan Sementara, Perizinan Masih Bolong-bolong
Proyek Lift Kaca di Kelingking Beach Nusa Penida Dihentikan Sementara, Perizinan Masih Bolong-bolong
Denpasar
Pria Asal Jakarta Hanyut di Sungai Ubud Bali Usai Terjatuh dari Motor
Pria Asal Jakarta Hanyut di Sungai Ubud Bali Usai Terjatuh dari Motor
Denpasar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau