Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Kesehatan Tegaskan Tak Ada Batas Waktu Rawat Inap bagi Peserta JKN

Kompas.com - 15/07/2025, 15:00 WIB
Ria Apriani Kusumastuti

Penulis

Sumber Antara

KOMPAS.com – Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak memiliki kebijakan membatasi durasi rawat inap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di rumah sakit, termasuk pembatasan selama tiga hari.

Hal itu disampaikan Ghufron dalam acara Public Expose Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan Tahun 2024 yang digelar di Jakarta, Senin (14/7/2025).

"Jadi tidak ada kebijakan dari BPJS tiga hari harus pulang. Kalau tetap dipulangkan pasti, satu, bukan BPJS karena BPJS tidak mungkin," kata Ghufron, seperti dikutip dari Antara, Senin.

Ia meminta peserta JKN yang mengalami kasus serupa untuk segera melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi BPJS Kesehatan.

Laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan pendalaman terhadap fasilitas layanan kesehatan terkait.

Baca juga: Tak Semua Bisa Ditanggung: Ini 5 Kondisi Gawat Darurat Menurut BPJS Kesehatan

Bisa diputus kontrak jika langgar ketentuan

Menurut Ghufron, pengaduan dari masyarakat akan menjadi bahan evaluasi dalam kerja sama BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan mitra. Jika ditemukan pelanggaran dan tidak ada perbaikan, kontrak kerja sama bisa diputus.

"Yang jelas BPJS bukan atasan rumah sakit, bukan atasan FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama), tetapi BPJS hubungannya itu kontrak. Maka di kontrak itu kita tulis harus janji layanan yang bagus," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa setiap fasilitas kesehatan yang bermitra dengan BPJS Kesehatan diwajibkan memenuhi enam komitmen layanan, antara lain pelayanan cukup dengan menunjukkan KTP atau NIK, tanpa fotokopi dokumen, tanpa iur biaya, tanpa pembatasan hari perawatan, obat tersedia, serta pelayanan ramah dan tanpa diskriminasi.

Baca juga: BPJS Kesehatan Kucurkan Rp 1.087 Triliun untuk Layanan JKN, Penyakit Katastropik Serap Dana Terbanyak

Peserta JKN capai 278 juta orang

Berdasarkan data BPJS Kesehatan, hingga akhir 2024 jumlah peserta Program JKN telah mencapai 278,1 juta jiwa atau 98,45 persen dari total populasi Indonesia. Dari jumlah tersebut, peserta aktif tercatat sekitar 77,3 persen.

Selama 10 tahun terakhir, jumlah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bermitra dengan BPJS Kesehatan mengalami peningkatan sebesar 28 persen, dari 18.437 pada 2014 menjadi 23.682 pada 2024.

Sementara itu, jumlah rumah sakit mitra naik hingga 88 persen, dari 1.681 menjadi 3.162 fasilitas.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau