NUSANTARA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi memberikan insentif besar bagi investor yang menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara, pelaku usaha kini dapat memperoleh jaminan kepastian jangka waktu Hak Guna Bangunan (HGB) hingga 160 tahun, dengan skema dua siklus pemberian hak.
Aturan yang ditetapkan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Agustus 2024 ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mempercepat pembangunan sekaligus menarik investasi swasta dalam pembangunan ibu kota negara baru tersebut.
Berikut rinciannya:
Skema HGB hingga 160 Tahun
Berdasarkan Pasal 18 PP 29/2024, pemerintah melalui Otorita IKN memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah dalam dua siklus.
Untuk HGB, setiap siklus memiliki jangka waktu 80 tahun. Artinya, investor bisa memegang HGB dengan total masa hingga 160 tahun, jika memenuhi syarat dan lolos evaluasi.
Selain HGB, regulasi juga mengatur hak atas tanah lainnya, yaitu:
Evaluasi dilakukan setiap 5 tahun setelah pemberian hak pada siklus pertama. Beberapa syarat yang harus dipenuhi investor antara lain:
Investor dapat mengajukan permohonan untuk siklus kedua paling lambat 10 tahun sebelum hak di siklus pertama berakhir.
Permohonan ini diajukan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Otorita IKN.
Fasilitas Tambahan bagi Investor di IKN
Selain kepastian HGB, pemerintah juga menyiapkan berbagai insentif fiskal dan non-fiskal.
PP 29/2024 menegaskan bahwa Otorita IKN memiliki kewenangan memberikan kemudahan berupa:
Bagi pelaku usaha yang membangun perumahan di IKN, aturan ini juga memberikan kemudahan.
Misalnya, pengembang dapat memenuhi kewajiban hunian berimbang atau kawasan dengan isi rumah subsidi hingga rumah mewah di wilayah IKN, dan berhak atas insentif berupa:
Tidak hanya itu, investor yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) di IKN juga mendapat kelonggaran.
Mereka bisa memperoleh izin penggunaan TKA hingga 10 tahun yang dapat diperpanjang, serta pembebasan pembayaran kompensasi TKA untuk proyek strategis pemerintah di IKN.
Namun, setiap perusahaan wajib menunjuk Tenaga Kerja Indonesia sebagai pendamping dan melakukan pelatihan alih teknologi.
Hal ini dilakukan untuk mendukung percepatan pembangunan di wilayah ibu kota baru tersebut.
Dalam penjelasan PP 29/2024, disebutkan bahwa pelibatan pelaku usaha menjadi unsur strategis dalam menjadikan IKN sebagai lokomotif pertumbuhan ekonomi nasional.
Oleh karena itu, jaminan kepastian hukum atas tanah, insentif fiskal, serta kemudahan berusaha dipandang sebagai faktor penting untuk menarik minat investor, baik dari dalam negeri maupun asing.
https://ikn.kompas.com/read/2025/08/29/053000987/investor-ikn-bisa-dapat-hgb-hingga-160-tahun