NUSANTARA, KOMPAS.com - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak Nasional tahun 2024 telah usai dilaksanakan.
Meskipun masih ada beberapa daerah yang tertunda pelantikannya karena menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), sebagian besar kepala daerah terpilih telah dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Kamis (20/2/2025).
Secara total, ada 1.005 kepala daerah dan wakil kepala daerah yang telah dilantik, baik di Jakarta maupun di Aceh.
Baca juga: SPPG Polda Kaltim Resmi Dibangun, Telan Anggaran Rp 3,1 Miliar
Data menarik dari Pilkada 2024 menunjukkan peningkatan jumlah perempuan yang terpilih menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah, yaitu sebanyak 111 orang.
Pasca Pilkada serentak, masyarakat di berbagai daerah menaruh harapan besar kepada kepala daerah terpilih untuk segera mewujudkan janji-janji politik mereka.
Sebagai pemimpin daerah yang dipilih langsung oleh rakyat, kepala daerah memiliki legitimasi dan otoritas yang kuat untuk memimpin daerahnya.
Pj Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) periode 2023-2025 Akmal Malik menuturkan, ada beberapa konteks dasar penyelenggaraan pemerintahan daerah yang perlu dipahami oleh kepala daerah terpilih
Pertama, penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak hanya tentang hak-hak daerah, tetapi juga kewajiban daerah sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Sinkronisasi antara pusat dan daerah menjadi kunci untuk mewujudkan visi presiden," ujar Akmal.
Baca juga: Pemerintah Irit Belanja, IKN Tak Lagi Gempita, Bagaimana Nasib Hotel di Kaltim?
Kedua, kepala daerah harus mampu mengorkestrasi kelembagaan daerah dengan menetapkan target dan capaian yang terukur.
Ketiga, rekrutmen ASN harus berorientasi pada pencapaian hasil. Oleh karenanya, kepala daerah perlu menerapkan meritokrasi, termasuk pemberian sanksi tegas terhadap pelanggaran.
Keempat, kepala daerah perlu memastikan perencanaan keuangan daerah mampu menjawab permasalahan prioritas.
Kelima, pelayanan publik harus menjadi instrumen untuk memenuhi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
"Kepala daerah perlu memastikan pelayanan publik berjalan sesuai SOP," imbuh Akmal.
Selain itu, DPRD sebagai perwakilan rakyat juga perlu bersinergi dengan pemerintah daerah untuk memajukan daerah.
Baca juga: Inflasi di Bawah Nasional, Ada Ruang Ekonomi Kaltim Tumbuh
Terakhir adalah efektivitas pengawasan ditentukan oleh tata kelola kewenangan yang terukur.
Akmal Malik juga menekankan bahwa kepala daerah terpilih mendapatkan mandat dari masyarakat untuk mewujudkan tujuan bersama.
Untuk berhasil memimpin daerah dalam lima tahun ke depan, kepala daerah perlu merumuskan kebijakan yang efektif, memahami kewenangan yang dimiliki, menguasai substansi urusan pemerintahan, dan mematuhi peraturan perundangan.
"Selamat bekerja, kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih," pungkas Akmal.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini