Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peneliti Soroti Dampak Naiknya Air Laut Terhadap Kehidupan Masyarakat Pesisir

Kompas.com - 04/06/2025, 07:22 WIB
Eriana Widya Astuti,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Laely Nurhidayah, mengatakan berdasarkan hasil penelitian yang dilakukannya bersama timnya, wilayah pesisir utara dari Jakarta hingga Surabaya terdampak signifikan oleh perubahan iklim yang menyebabkan naiknya permukaan air laut.

Dampaknya, masyarakat pesisir mengalami berbagai kerugian yang bersifat langsung maupun jangka panjang.

Dalam acara diseminasi hasil penelitian bertajuk “Forced Labor And Climate Change Focus On Women And Children” pada Selasa (3/6/2025), Laely menyebutkan bahwa salah satu kerugian terbesar adalah hilangnya tempat tinggal akibat terendamnya rumah dan tanah warga.

“Masalah iklim ini sudah nyata terjadi di Pekalongan dan Demak, sehingga banyak masyarakat pesisir yang terpaksa melakukan migrasi,” ujar Laely.

Baca juga: Hutan Mangrove Lebih Kuat dari Dugaan, Tahan Badai akibat Perubahan Iklim

Di Pekalongan, misalnya, warga Simonet di Desa Semut telah mengalami penurunan tanah sejak tahun 2020. Mereka pun harus pindah dan menempati hunian sementara di tanah milik desa (tanah bengkok) hingga tahun 2024.

Sementara di Demak, sejumlah wilayah pinggiran sudah tenggelam sejak 2005. Warga dari Rejosari dan Senik terdampak langsung, dan pada 2022, daerah Mondoliko di Desa Bedono juga mulai tenggelam. Saat ini, beberapa warga Rejosari direlokasi ke tepi sungai di Desa Gemulak.

Namun, lokasi relokasi tersebut masih menyimpan kerentanan. Menurut Laely, lahan di tepi sungai dan area irigasi yang dikelola Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) rawan banjir dan tidak memiliki kepastian status kepemilikan. Warga hanya diperbolehkan tinggal sementara.

Di tengah situasi tersebut, pemerintah daerah mencoba mengambil peran. Di Demak, misalnya, warga Mondoliko mendapat bantuan material senilai 50 juta rupiah per rumah tangga. Kepala Desa Bedono juga turut membantu pengadaan lahan dan memfasilitasi proses pembayaran yang lebih fleksibel.

“Tetapi masyarakat mengatakan bahwa itu belum cukup untuk membangun rumah di tempat yang baru,” ujar Laely.

Perlindungan Nihil

Meski migrasi karena dampak iklim sudah terjadi secara nyata, Laely menyoroti belum adanya perlindungan konkret dari pemerintah pusat terhadap masyarakat terdampak. Tidak ada skema resmi atau regulasi yang menjamin hak atas tempat tinggal pengganti bagi mereka yang terdampak naiknya permukaan air laut.

“Kelemahan regulasi memperlambat penanganan dan menyulitkan kelompok rentan, seperti orang tua, perempuan, dan anak-anak,” tegasnya.

Laely juga mengingatkan bahwa isu ini tidak hanya terjadi di Indonesia, melainkan bersifat global. Saat ini, kerangka hukum internasional yang membahas relokasi karena perubahan iklim masih tersebar di berbagai dokumen.

 

Baca juga: Perubahan Iklim Bikin Anggur Cepat Matang, Punya Gula Lebih Tinggi

Salah satunya adalah Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) dan Kerangka Adaptasi Cancun 2010, yang mendorong pemahaman dan kerja sama dalam menghadapi perpindahan akibat iklim.

Beberapa negara di Asia Pasifik seperti Fiji dan Tuvalu telah menerapkan regulasi tersebut dalam hukum nasional mereka. Sayangnya, Indonesia belum memiliki aturan khusus mengenai relokasi akibat perubahan iklim.

Saat ini, perlindungan terhadap migrasi paksa di Indonesia hanya tersirat dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia No. 39 Tahun 1999. UU ini menyatakan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang layak dan sehat. Pasal 9 ayat (2) menambahkan bahwa setiap orang berhak atas ketenangan, keamanan, kedamaian, dan kesejahteraan fisik dan mental.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Ambil Untung Tanpa Merugikan, Cara Masyarakat Adat Raja Ampat Hidup Tanpa Tambang
Ambil Untung Tanpa Merugikan, Cara Masyarakat Adat Raja Ampat Hidup Tanpa Tambang
LSM/Figur
Agar AI Tak Lagi Bias, UN Women Serukan Teknologi yang Ramah Gender
Agar AI Tak Lagi Bias, UN Women Serukan Teknologi yang Ramah Gender
LSM/Figur
ASEAN Butuh 100 Miliar Dollar AS untuk Transmisi Energi Terbarukan
ASEAN Butuh 100 Miliar Dollar AS untuk Transmisi Energi Terbarukan
Pemerintah
Terurai dalam Sejam, Inovasi Plastik dari Jepang Bawa Harapan di Tengah Kebuntuan
Terurai dalam Sejam, Inovasi Plastik dari Jepang Bawa Harapan di Tengah Kebuntuan
LSM/Figur
BRIN-PT GIGATECH Luncurkan Inovasi Motor Tempel Listrik
BRIN-PT GIGATECH Luncurkan Inovasi Motor Tempel Listrik
Pemerintah
Demi AI, Meta Kontrak Pakai Nuklir dari Pembangkit yang Nyaris Tutup
Demi AI, Meta Kontrak Pakai Nuklir dari Pembangkit yang Nyaris Tutup
Swasta
Laut Kita Kian Menggelap, Keseimbangan Ekosistemnya Terganggu
Laut Kita Kian Menggelap, Keseimbangan Ekosistemnya Terganggu
LSM/Figur
Kemenaker Dorong Green Skills lewat Employment of the Future
Kemenaker Dorong Green Skills lewat Employment of the Future
Pemerintah
Selamatkan Raja Ampat, Penghentian Tambang Sementara Tak Cukup
Selamatkan Raja Ampat, Penghentian Tambang Sementara Tak Cukup
Swasta
Raja Ampat, Jejak Kerusakan Hutan, dan Harapannya
Raja Ampat, Jejak Kerusakan Hutan, dan Harapannya
LSM/Figur
Studi: Polusi Suara Manusia Ancam Kesejahteraan Fauna di Antartika
Studi: Polusi Suara Manusia Ancam Kesejahteraan Fauna di Antartika
LSM/Figur
Investasi Energi Dunia Melonjak ke Rekor 3,3 Triliun Dollar AS pada 2025
Investasi Energi Dunia Melonjak ke Rekor 3,3 Triliun Dollar AS pada 2025
Swasta
Laporan PBB: Kembangkan AI, Raksasa Teknologi Picu Lonjakan Emisi 150 Persen
Laporan PBB: Kembangkan AI, Raksasa Teknologi Picu Lonjakan Emisi 150 Persen
Swasta
Eropa Batasi Penangkapan Ikan Berlebihan dari Negara Dunia Ketiga
Eropa Batasi Penangkapan Ikan Berlebihan dari Negara Dunia Ketiga
Pemerintah
Masih Ada yang Bandel, Menteri LH Desak Semua Produsen Patuhi Larangan AMDK di Bawah 1 Liter di Bali
Masih Ada yang Bandel, Menteri LH Desak Semua Produsen Patuhi Larangan AMDK di Bawah 1 Liter di Bali
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau