MAKASSAR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Makassar pangkas tarif retribusi sampah di masyarakat. Bagi warga miskin, gratis dan warga kelas menengah ke atas tarifnya di diskon.
Program ini menyasar khusus warga yang menggunakan sambungan listrik rumah tangga berdaya 450 hingga 900 VA yang masuk dalam kategori miskin.
Baca juga: Putri Koster Akui Bali Keliru dalam Menangani Sampah
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Ferdy Mochtar dalam keterangan persnya, Rabu (21/5/2025) malam menyampaikan bahwa kebijakan ini didasarkan pada data terverifikasi yang mengacu pada indikator kemiskinan.
"Data penerima subsidi mengacu pada ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar, seperti pangan dan sandang," ujar.
Ferdy menjelaskan dasar hukum kebijakan ini merujuk pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah, khususnya Pasal 80 yang mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan kebersihan oleh pemerintah daerah dan/atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Di mana pelayanan tersebut meliputi pengumpulan sampah dari sumbernya ke Tempat Penampungan Sementara (TPS), pengangkutan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), serta pengolahan atau pemusnahan akhir sampah.
"Kebijakan ini merupakan bagian dari visi Jalan Pengabdian MULIA yang mengutamakan masyarakat miskin atau tidak mampu, salah satunya melalui pembebasan iuran sampah," katanya.
Ferdy melanjutkan, penjabaran teknis dari kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur peninjauan tarif retribusi pelayanan kebersihan, saat ini tengah dalam proses harmonisasi di Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan.
Penyesuaian tarif dilakukan mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2021, yang mengatur tata cara perhitungan tarif retribusi berdasarkan klasifikasi rumah tangga, bisnis, dan industri.
Ferdy menjelaskan, pemerintah kini memperhitungkan kondisi kelayakan rumah dan tingkat penghasilan warga.
Sebagai contoh, pelanggan listrik R1M/900 VA yang sebelumnya membayar iuran antara Rp 16.000 hingga Rp 24.000 per bulan, kini hanya dikenakan tarif tetap Rp 15.000.
"Kriteria utama penerima manfaat adalah pelanggan listrik dengan daya R1/450 VA dan R1/900 VA, yang termasuk kelompok miskin. Jumlah pelanggan dalam kelompok ini mencapai 193.253, menjadikannya kelompok terbesar di Kota Makassar," jelasnya.
Ferdy membeberkan, sementara pelanggan dengan daya R1/1300 VA yang sebelumnya membayar hingga Rp 24.000 atau lebih, kini hanya dikenakan tarif Rp 20.000. Jumlahnya pun cukup besar yakni 118.531 pelanggan.
Selain pembebasan dan penurunan tarif, tambah Ferdy, Pemkot Makassar juga akan meningkatkan pelayanan persampahan dengan menambah armada pengangkut, baik roda tiga maupun truk. Hal ini ditujukan untuk memastikan cakupan pelayanan kebersihan merata dan meminimalkan tumpukan sampah.
"Dengan kebijakan ini, diharapkan seluruh lapisan masyarakat mendapat manfaat dan pelayanan kebersihan yang lebih optimal, serta mendukung upaya pemerintah menciptakan lingkungan kota yang bersih dan sehat," harapnya.
Baca juga: DLH Tangsel Panggil Lurah dan Pengelola TPS3R Pasar Cantik Terkait Sampah Menggunung
Tarif Retribusi 2025, perdasarkan daya listik:
Sedangkan, Tarif Retribusi Perwali No.56/2015 (berdasarkan zonasi)