SIMALUNGUN, KOMPAS.com - Pembalakan liar terjadi di kawasan hutan lindung, Harangan Repa, Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah II Pematangsiantar, Dinas Kehutanan Sumut, menyita chainsaw milik pelaku dan membuat laporan pengaduan kepada polisi.
Area Harangan Repa merupakan hutan penyangga kawasan Danau Toba.
Hutan yang dilindungi itu berstatus Hutan Kemasyarakatan (HKm) Lestari.
Baca juga: Gubernur Aceh Mualem: Suara Mesin Chainsaw di Hutan Harus Dihilangkan...
Menurut Ketua HKm Lestari, Benson Marbun, pembalakan liar berlangsung sejak satu pekan lalu.
Pelaku yang menggunduli hutan bukan anggota HKm.
Benson sempat menemui pelaku di lokasi dan menyampaikan kepadanya bahwa penebangan pohon dilakukan atas inisiatif sendiri.
Pelaku menebangi pohon alam dan membiarkan sebagian gelondongan kayu teronggok di tanah.
Meski sudah diingatkan, pelaku bersikukuh melakukan penebangan di area hutan lindung.
Baca juga: Kakinya Terkena Chainsaw, Guru Asal Medan Tewas di Atas Pohon
Padahal, di lokasi terdapat plang informasi berisi kawasan hutan lindung dan plang informasi rawan longsor.
"Mereka tidak koordinasi dengan pengurus HKm. Mereka bukan anggota, tetapi sewenang-wenang memasuki kawasan HKm Lestari. Ini kawasan hutan yang dilindungi," kata Benson kepada wartawan di Repa, Rabu (24/4/2025).
“Jadi kami minta supaya pelakunya ditindak tegas secara hukum,” ujar Benson menambahkan.
Warga setempat, Marojahan Damanik, khawatir dampak pembalakan liar itu mengakibatkan banjir dan longsor di permukiman warga yang bertempat di lereng bukit.
"Yang saya takutkan sebagai warga yang tinggal di sini adalah bencana alam banjir bandang," ucapnya.
Senada dengan Marojahan, warga lainnya, Topan Bakkara, meminta pelaku pembalakan liar ditindak tegas dan diganjar hukuman sesuai peraturan yang berlaku.