MEDAN, KOMPAS.com - Seorang penumpang Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) berinisial M (48) ditangkap polisi karena kedapatan menyelundupkan narkoba seberat 3 kilogram.
Penangkapan terjadi pada Kamis (8/5/2025) di Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi mengenai adanya penyelundupan sabu melalui bus ALS.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap M saat ia hendak menaiki bus dengan tujuan Kota Padang.
Baca juga: Penyelundupan 17 Kg Sabu Digagalkan Polisi di Riau, Pengendali WN Malaysia
"Saat ditangkap, tersangka hendak menaiki bus ALS untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut. Dari tersangka M, berhasil ditemukan barang bukti berupa 3.000 gram atau 3 kg sabu," ungkap Afdhal dalam keterangan persnya pada Sabtu (17/5/2025).
Afdhal menambahkan bahwa sabu tersebut diperoleh M dari seorang pelaku lain yang masih buron, berinisial A.
Dalam kasus ini, A memerintahkan M untuk mengantarkan sabu itu ke seseorang di Padang dan menjanjikan upah sebesar Rp 15 juta jika narkotika tersebut berhasil sampai ke tujuan.
Baca juga: Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu dalam Karung Beras di Probolinggo, 3 Tersangka Ditangkap
Polisi kini masih mendalami jaringan yang terlibat dalam kasus ini.
M saat ini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut dan dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) dari UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar," tutup Afdhal.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini