MEDAN, KOMPAS.com - Polisi telah menangkap dua pelaku yang membunuh Yana (42), pemilik tempat pijat Lulur Bunga Yana, di Jalan Haji Anif, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan menyampaikan, kedua pelaku ialah AF (18) dan NR (18).
Keduanya ditangkap pada 26 April 2025. AF diringkus di Pasar 3 Mabar dan NR di Jalan Krakatau.
"Motifnya adalah sesuatu yang sangat tidak layak untuk dilakukan oleh seorang remaja," kata Gidion saat menggelar konferensi pers di Polrestabes Medan pada Senin (2/6/2025).
Ia menjelaskan, mulanya para pelaku datang ke lokasi dan melakukan hubungan badan.
Namun, ketika selesai, para pelaku tidak mampu membayar tarif sesuai yang diinginkan korban.
"Karena disuruh bayar Rp 100.000, tetapi tidak punya uang, maka kemudian melakukan pembunuhan," ucapnya.
Baca juga: Pria Ditemukan Tewas dengan Leher Terluka Parah di Deli Serdang
Sebelumnya diberitakan, Kepala Polsek Percut Sei Tuan Kompol Jhonson Sitompul mengatakan, Yana ditemukan meninggal dunia pada Sabtu (26/4/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Korban ini pemilik tempat kusuk itu. Ditemukan tewas di dalam kamar dalam kondisi tanpa busana," kata Jhonson kepada Kompas.com melalui saluran telepon pada Senin (28/4/2025).
"Diduga korban pembunuhan karena ada luka tanda-tanda kekerasan di bagian wajah korban. Hidung dan mulutnya berdarah," tambahnya.
Ia menyampaikan, biasanya korban di tempat usaha itu bersama seorang pekerjanya.
Namun, pekerjanya sudah pulang sekitar pukul 18.00 WIB.
"Nah, sebelum ditemukan meninggal, ada seorang tetangga yang mendengar suara dari tempat usaha korban," ujar Jhonson.
"Tetangga inilah yang kemudian masuk ke tempat tersebut dan melihat korban sudah meninggal dunia," ucapnya.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini