Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiromsi Sitanggang Divonis 18 Tahun Penjara, Keluarga Korban: Mestinya Seumur Hidup

Kompas.com - 17/07/2025, 23:37 WIB
Cristison Sondang Pane,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Keluarga Ruslan Marelan Situngkir belum menerima keputusan Majelis Hakim yang menghukum terdakwa 18 tahun penjara.

Terdakwa merupakan Tiromsi Sitanggang. Ia membunuh suaminya sendiri. 

Penasehat hukum keluarga Ruslan, Ojahan Sinurat menilai, hukuman tersebut terlalu ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman mati.

"Itu terlalu rendah, mestinya seumur hidup. Itu tidak adil," ujar Ojahan saat diwawancarai wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Kamis (17/7/2025).

Baca juga: Pembunuhan Berencana Suami, Tiromsi Sitanggang Dituntut Pidana Mati

Menurutnya, vonis seumur hidup atau sesuai tuntutan JPU seharusnya diberikan mengingat perjalanan kasus yang awalnya disebut sebagai kecelakaan.

Ojahan juga menyebutkan hal-hal yang meringankan, seperti Tiromsi memiliki anak yang masih kuliah dan usianya yang sudah tua, tidak sebanding dengan faktor-faktor yang memberatkan.

"Pertama, Tiromsi adalah seorang dosen, tentu seorang teladan bagi masyarakat, dan dia melakukan itu dalam keadaan sadar," tegasnya.

Baca juga: Tiromsi Sitanggang Divonis 18 Tahun Penjara atas Pembunuhan Suami, Lebih Ringan dari Tuntutan

Ia menambahkan, keluarga sangat mendukung JPU melakukan banding.

Sebelumnya, Tiromsi Sitanggang (57) dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan atas kasus pembunuhan suaminya, Ruslan Marelan Situngkir (61).

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang meminta hukuman mati.

Ketua Majelis Hakim, Eti Astuti menjelaskan, ada beberapa faktor yang memberatkan dan meringankan dalam kasus ini.

"Keadaan yang memberatkan terdakwa adalah sangat meresahkan masyarakat, seorang dosen yang berpendidikan tinggi, namun tega melakukan pembunuhan terhadap suaminya sendiri, dan tidak mengakui perbuatannya," kata Eti di ruang sidang Cakra 4, Kamis (17/7/2025) sore.

Di sisi lain, faktor meringankan adalah fakta bahwa Tiromsi memiliki anak yang masih dalam masa pendidikan dan telah berusia lanjut.

Majelis Hakim mengacu pada Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam pengambilan keputusan.

"Mengadili Dr Tiromsi Sitanggang, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama 18 tahun penjara," ucap Eti saat membacakan putusan.

Halaman:


Terkini Lainnya
Cerita Ayah tentang Dhijey, Juara Karate Internasional Korban Kecelakaan Bus ALS
Cerita Ayah tentang Dhijey, Juara Karate Internasional Korban Kecelakaan Bus ALS
Medan
Duka Ayah Fahri Akbar, Atlet Karate Tewas Kecelakaan Bus Terbalik di Padang: Terkejut, Tak Percaya...
Duka Ayah Fahri Akbar, Atlet Karate Tewas Kecelakaan Bus Terbalik di Padang: Terkejut, Tak Percaya...
Medan
Maling Lembu di Asahan Diamuk Massa: Mobil Motor Dibakar dan Nyaris Tewas
Maling Lembu di Asahan Diamuk Massa: Mobil Motor Dibakar dan Nyaris Tewas
Medan
Jukir Liar Pukul Ojol yang Tolak Bayar Parkir di Medan, Polisi Tangkap Pelaku
Jukir Liar Pukul Ojol yang Tolak Bayar Parkir di Medan, Polisi Tangkap Pelaku
Medan
Buruh Pabrik Kelapa Sawit di Simalungun Demo Tuntut Upah Lembur
Buruh Pabrik Kelapa Sawit di Simalungun Demo Tuntut Upah Lembur
Medan
Tunjangan Rumah DPRD Medan Capai Rp41 Juta, Wali Kota: Harus Jadi Evaluasi Semua
Tunjangan Rumah DPRD Medan Capai Rp41 Juta, Wali Kota: Harus Jadi Evaluasi Semua
Medan
Tawuran Berdarah di Belawan, 1 Remaja Tewas Tertembak dan 4 Orang Terluka
Tawuran Berdarah di Belawan, 1 Remaja Tewas Tertembak dan 4 Orang Terluka
Medan
Sebelum Meninggal, Jurnalis di Medan Diduga Sempat Terjatuh di Kamar Mandi
Sebelum Meninggal, Jurnalis di Medan Diduga Sempat Terjatuh di Kamar Mandi
Medan
Warga Medan Nyalakan Lilin dan Tabur Bunga untuk 10 Korban Unjuk Rasa, Jangan Lupakan Mereka
Warga Medan Nyalakan Lilin dan Tabur Bunga untuk 10 Korban Unjuk Rasa, Jangan Lupakan Mereka
Medan
Aksi Demo di Medan, Suarakan Hentikan Kriminalisasi dan Intimidasi Aktivis
Aksi Demo di Medan, Suarakan Hentikan Kriminalisasi dan Intimidasi Aktivis
Medan
Kronologi Tambang Batu Padas di Asahan Longsor dan Tewaskan 3 Pekerja
Kronologi Tambang Batu Padas di Asahan Longsor dan Tewaskan 3 Pekerja
Medan
Jurnalis di Medan Tewas dengan Luka-luka di Tubuh, Polisi Selidiki
Jurnalis di Medan Tewas dengan Luka-luka di Tubuh, Polisi Selidiki
Medan
Lokasi Tambang Batu Padas di Asahan Longsor, 3 Orang Tewas
Lokasi Tambang Batu Padas di Asahan Longsor, 3 Orang Tewas
Medan
Cerita Mahasiswa Kurir di Medan, Motor dan 79 Paketnya Dicuri, Cari CCTV Sendiri
Cerita Mahasiswa Kurir di Medan, Motor dan 79 Paketnya Dicuri, Cari CCTV Sendiri
Medan
Korupsi Dana BOS Rp 785 Juta, Eks Kepsek dan Bendahara SMK Negeri di Deli Serdang Ditahan
Korupsi Dana BOS Rp 785 Juta, Eks Kepsek dan Bendahara SMK Negeri di Deli Serdang Ditahan
Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau