MEDAN, KOMPAS.com - Keluarga Ruslan Marelan Situngkir belum menerima keputusan Majelis Hakim yang menghukum terdakwa 18 tahun penjara.
Terdakwa merupakan Tiromsi Sitanggang. Ia membunuh suaminya sendiri.
Penasehat hukum keluarga Ruslan, Ojahan Sinurat menilai, hukuman tersebut terlalu ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman mati.
"Itu terlalu rendah, mestinya seumur hidup. Itu tidak adil," ujar Ojahan saat diwawancarai wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Kamis (17/7/2025).
Baca juga: Pembunuhan Berencana Suami, Tiromsi Sitanggang Dituntut Pidana Mati
Menurutnya, vonis seumur hidup atau sesuai tuntutan JPU seharusnya diberikan mengingat perjalanan kasus yang awalnya disebut sebagai kecelakaan.
Ojahan juga menyebutkan hal-hal yang meringankan, seperti Tiromsi memiliki anak yang masih kuliah dan usianya yang sudah tua, tidak sebanding dengan faktor-faktor yang memberatkan.
"Pertama, Tiromsi adalah seorang dosen, tentu seorang teladan bagi masyarakat, dan dia melakukan itu dalam keadaan sadar," tegasnya.
Baca juga: Tiromsi Sitanggang Divonis 18 Tahun Penjara atas Pembunuhan Suami, Lebih Ringan dari Tuntutan
Ia menambahkan, keluarga sangat mendukung JPU melakukan banding.
Sebelumnya, Tiromsi Sitanggang (57) dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan atas kasus pembunuhan suaminya, Ruslan Marelan Situngkir (61).
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang meminta hukuman mati.
Ketua Majelis Hakim, Eti Astuti menjelaskan, ada beberapa faktor yang memberatkan dan meringankan dalam kasus ini.
"Keadaan yang memberatkan terdakwa adalah sangat meresahkan masyarakat, seorang dosen yang berpendidikan tinggi, namun tega melakukan pembunuhan terhadap suaminya sendiri, dan tidak mengakui perbuatannya," kata Eti di ruang sidang Cakra 4, Kamis (17/7/2025) sore.
Di sisi lain, faktor meringankan adalah fakta bahwa Tiromsi memiliki anak yang masih dalam masa pendidikan dan telah berusia lanjut.
Majelis Hakim mengacu pada Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam pengambilan keputusan.
"Mengadili Dr Tiromsi Sitanggang, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama 18 tahun penjara," ucap Eti saat membacakan putusan.