JAKARTA, KOMPAS.com — Darmawati, istri dari Muhrijan alias Agus, ikut terseret dalam kasus judi online (judol) di pusaran Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang sebelumnya bernama Kementerian Kominfo.
Ia kini duduk di kursi terdakwa karena diduga menggunakan uang haram hasil kejahatan suaminya untuk membeli barang-barang mewah. Meski tidak terlibat langsung dalam praktik melindungi ribuan situs judol agar tidak diblokir, Darmawati tetap dijerat hukum karena menikmati aliran dana ilegal.
Sebagai informasi, Muhrijan alias Agus sebelumnya dikenal sebagai pengusaha di bidang ekspor-impor. Sementara itu, Darmawati berstatus sebagai ibu rumah tangga.
Baca juga: Istri Borong Mobil Mewah dari Uang Judol, Ini Peran Suaminya di Komdigi
Muhrijan mengaku mulai menjadi penghubung antara Kominfo dan para agen judi online sejak Maret 2024. Dalam peran tersebut, ia menetapkan tarif Rp 10 juta per situs kepada para agen dan Rp 8,5 juta per situs untuk oknum pegawai Kominfo yang membantunya.
Uang hasil kegiatan ilegal itu kemudian diberikan kepada Darmawati di kontrakan mereka di Jalan Bonjol No. 102 BB, RT 01/RW 04, Pondok Karya, Tangerang Selatan.
“Untuk penyetoran tunai uang sebesar Rp 2 miliar ke nomor rekening atas nama Darmawati dan beberapa setoran tunai lainnya hingga mencapai Rp 10,56 miliar,” bunyi dakwaan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Tampung Uang Haram, Istri Makelar Judol Borong Belasan Cincin Emas hingga Berlian
Selain disetor lewat bank, penempatan dana juga dilakukan melalui mesin setor tunai (CDM) dan transfer elektronik seperti e-banking, BI Fast, serta transfer otomatis.
Uang haram itu digunakan Darmawati untuk membeli barang-barang mewah. Beberapa di antaranya adalah iPhone 16 Pro Max, iPhone 15 Pro Max, MacBook Pro, dan iPad Pro.
Selain itu, ia juga membeli tiga mobil-mobil antara lain BMW X7, Toyota Fortuner, dan Lexus.
Selain perangkat elektronik, Darmawati juga memborong tas bermerek seperti Louis Vuitton, Dior, Chanel, hingga Longchamp, serta perhiasan emas dan berlian dalam jumlah besar.
Baca juga: Gibran “Unfollow Akun Terkait Judol: Berganti Username 7 Kali, Sudah Lapor ke Komdigi
Setelah tahu rekannya, Adhi Kismanto, ditangkap pada 1 November 2024, Muhrijan langsung menghubungi Darmawati dan meminta agar uang Rp 2 miliar ditarik dari rekening serta barang-barang mewah disembunyikan.
Darmawati lalu membawa lima tas, tiga kotak perhiasan, serta uang tunai dalam bentuk rupiah, dollar AS, dan dollar Singapura ke Mal Bintaro Plaza, tempat ia menitipkan semuanya kepada temannya, Rina Aguspina.
Namun karena suami Rina menolak menyimpan barang-barang itu, Rina kemudian menawarkan unit apartemen di Greeze Bintaro, lantai 3 nomor 8, sebagai tempat penyimpanan. Darmawati menyetujui dan memindahkan semua harta tersebut ke apartemen itu.
Baca juga: Istri Makelar Judol Komdigi Borong Mobil Mewah Hasil Uang Haram
Dua hari kemudian, Muhrijan ditangkap pihak berwenang, disusul penangkapan Darmawati pada 10 November 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.