DEPOK, KOMPAS.com – Sejumlah karyawan swasta memilih tetap bekerja meski pemerintah menetapkan Senin (18/8/2025) hari ini sebagai cuti bersama memperingati Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.
Rizky (29), seorang karyawan swasta, misalnya, memilih masuk kerja karena ada sejumlah target pekerjaan masih harus diselesaikan.
“Karena workload lagi lumayan penuh dan masih banyak target kuartal yang harus diselesaikan, saya lebih memilih tetap masuk,” ujar Rizky saat ditemui di Stasiun Depok, Senin.
Rizky mengaku lebih senang memanfaatkan hak cuti pada saat pekerjaan telah selesai agar tenang menikmati waktu libur.
“Kalau ikut libur justru takut kerjaan numpuk dan nanti pas masuk malah tambah stres. Lagipula saya lebih senang ambil cuti di lain waktu, misalnya setelah project kelar, supaya bisa benar-benar tenang saat libur,” kata dia.
Baca juga: Pilih Masuk Kerja Saat Cuti Bersama, Warga: Kalau Libur Kerjaan Numpuk
Hal senada disampaikan Della (26). Ia tetap bekerja pada momen cuti bersama karena menilai suasana kantor lebih tenang sehingga mudah untuk menyelesaikan pekerjaan yang tertunda.
“Saya memang sengaja masuk kerja karena sekarang situasi kantor relatif lebih sepi. Jadi bisa lebih fokus dan agak santai menyelesaikan tugas yang mungkin biasanya ke-distract kalau semua orang masuk,” ujar Della.
Menurut dia, situasi kantor yang lebih lengang bisa dimanfaatkan untuk menyelesaikan pekerjaan yang menumpuk dan merancang rencana kerja ke depan.
Selain itu, dengan tidak mengambil libur Della juga memiliki cadangan cuti.
“Saya lebih suka memanfaatkan momen seperti ini buat beresin backlog, biar nanti ketika butuh libur beneran, saya punya stok cuti lebih banyak,” jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan cuti bersama 18 Agustus 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini pada 7 Agustus 2025.
Kebijakan ini merevisi SKB sebelumnya (SKB No. 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024) tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Di sektor swasta, libur tersebut bersifat fakultatif sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016.
Pemberlakuan cuti bersama sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing perusahaan dan tidak memengaruhi hak cuti tahunan karyawan maupun pembayaran upah.
Baca juga: Apakah Siswa Sekolah dan Pekerja Libur Hari Ini pada Cuti Bersama 18 Agustus?
Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, menyebut cuti bersama ini bertujuan memberi waktu lebih panjang bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan.
“Penambahan hari libur ini memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujar Imam dalam keterangan resmi, Kamis (7/8/2025).
Sementara itu, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa meskipun cuti bersama ditetapkan, pelayanan publik yang esensial tetap harus berjalan optimal.
“Instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing. Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” tutur Rini, Jumat (8/8/2025).
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini