KOMPAS.com – Senin, 18 Agustus 2025, ditetapkan sebagai Cuti Bersama Nasional dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kebijakan ini membuat siswa sekolah hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapat libur tambahan sehari setelah perayaan kemerdekaan, sementara sektor swasta bersifat opsional sesuai kebijakan perusahaan.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Kamis (7/8/2025).
SKB ini merupakan revisi atas ketentuan sebelumnya mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Baca juga: Suara-suara Pekerja yang Tetap Masuk di Cuti Bersama 18 Agustus 2025
Hari libur tambahan pada Senin, (18/8/2025) dipastikan juga memengaruhi kalender pendidikan.
Pemerintah pusat maupun provinsi biasanya menyesuaikan jadwal kegiatan belajar dengan aturan cuti bersama nasional.
Dengan demikian, siswa sekolah mendapat waktu istirahat lebih panjang setelah mengikuti rangkaian upacara dan perayaan 17 Agustus.
Baca juga: Strategi Ojol Bertahan saat Sepinya Orderan di Cuti Bersama 18 Agustus 2025
Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan cuti bersama berlaku wajib bagi ASN di seluruh instansi.
Meski demikian, pelayanan publik esensial tetap berjalan. Instansi terkait diberi kewenangan mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai kebutuhan masyarakat.
“Cuti bersama ini menjadi momentum mempererat kebersamaan masyarakat, sekaligus memberi ruang bagi keluarga untuk merayakan kemerdekaan. Namun, layanan publik penting harus tetap berjalan optimal,” kata Rini.
Adapun bagi pekerja sektor swasta, sifat cuti bersama ini fakultatif atau pilihan. Sehingga penetapan libur diserahkan pada perusahaan, atau pekerja dapat mengajukan cuti mandiri dengan pemotongan cuti tahunan.
Baca juga: Apakah Cuti Bersama 18 Agustus Wajib? Ini Aturannya bagi ASN dan Swasta
Hal ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/MEN/XII/2016 yang menyebut perusahaan dapat menyesuaikan kebijakan sesuai kebutuhan operasional.
Pemerintah berharap libur tambahan ini tidak hanya memberi kesempatan masyarakat untuk beristirahat, tetapi juga menjadi sarana mempererat nilai persatuan.
“Momen ini menjadi kesempatan mempererat ikatan sosial dan nilai persatuan bangsa, selaras dengan semangat kemerdekaan,” ujar Rini.
Dengan adanya cuti bersama 18 Agustus 2025, masyarakat, baik siswa maupun pegawai, diharapkan dapat menikmati waktu bersama keluarga sekaligus merayakan kemerdekaan secara lebih khidmat dan meriah.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini