Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Karyawan Kominfo Divonis 4-5 Tahun Penjara karena Bekingi Situs Judol

Kompas.com - 02/09/2025, 21:31 WIB
Hanifah Salsabila,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah eks karyawan Kementerian komunikasi dan informasi (Kominfo) yang terlibat dalam kasus membeking situs judi online dari pemblokiran, dijatuhkan vonis hukuman berbeda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).

Hukuman penjara paling lama dalam terdakwa judol Kominfo klaster karyawan adalah Fakhri Dzulfiqar selama lima tahun delapan bulan dan denda sebesar Rp500 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Fakhri dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun dan 8 bulan dengan pidana denda Rp500 juta,” kata hakim di persidangan, Senin.

Baca juga: Vonis Zulkarnaen, Koordinator Situs Judol Kominfo: 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Lama waktu ini hanya berselisih dua bulan dengan vonis Denden Imadudin sebagai Kepala Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal yang divonis enam tahun.

Selain Fakhri, lama hukuman yang sama juga dijatuhkan pada eks karyawan Kemkominfo lainnya atas nama Syamsul Arifin dan Riko Rasota Rahmada.

Menurut dakwaan, Syamsul diketahui menggantikan posisi Denden yang dipindah tugaskan menjadi Ketua Tim Penyidikan dan Ahli UU ITE.

Ia sempat memblokir seluruh situs judol yang telah dikumpulkan sebelum diberi tahu oleh anak buah Denden, Yudha Rahman Setiadi terkait pembekingan. Syamsul kemudian diberikan Rp200 juta untuk membuka blokiran tersebut.

“Terdakwa Yudha menghadap kepada Terdakwa Syamsul memberitahukan terdapat website bermuatan perjudian yang dijaga agar tidak diblokir,” kata jaksa dalam dakwaannya.

“Selanjutnya Terdakwa Syamsul juga ikut dalam koordinasi penjagaan website bermuatan perjudian tersebut dan mendapatkan bagian sebesar Rp200 juta,” tambah jaksa.

Sementara itu, Riko sebagai Tim Tata Kelola Pengendalian Penyelenggara Sistem Elektronik (TKPPSE) terlibat dalam pemblokiran hanya kepada situs yang sudah disortir oleh tim Denden.

Yudha dan anak buah Denden lainnya, Yogi Priyanka Sihombing, divonis hukuman penjara selama lima tahun dengan denda Rp250 juta dengan subsider satu bulan.

Baca juga: Zulkarnaen Aprilantony Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Beking Situs Judol Kominfo

“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Terdakwa Yudha dan Yogi dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp250 juta,” tutur Hakim.

Kemudian, vonis terkecil dijatuhkan kepada karyawan Reyga Radika, Abindra Putra Tayip, dan Radyka Prima Wicaksana selama empat tahun delapan bulan.

“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Terdakwa Reyga, Abindra, dan Radika, dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan 8 bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp250 juta,” kata Hakim.

Ketiganya adalah anggota tim yang dibentuk Syamsul Arifin dalam operasi beking situs judi online. Mereka mengoordinasikan kegiatan tersebut dalam obrolan grup di Telegram dengan nama “SERVICE AC”.

Halaman:


Terkini Lainnya
Dua Karyawan SPBU Ditangkap, Racik Bom Molotov untuk Serang Polsek Jatinegara
Dua Karyawan SPBU Ditangkap, Racik Bom Molotov untuk Serang Polsek Jatinegara
Megapolitan
Kembalikan Barang Jarahan di Rumah Sri Mulyani, Dua Pria Tak Ditahan dan Jadi Saksi
Kembalikan Barang Jarahan di Rumah Sri Mulyani, Dua Pria Tak Ditahan dan Jadi Saksi
Megapolitan
Atasi BAB Sembarangan, Pemkot Jakut Gencarkan Bangun MCK dan Septic Tank Komunal
Atasi BAB Sembarangan, Pemkot Jakut Gencarkan Bangun MCK dan Septic Tank Komunal
Megapolitan
Terpisah dari Sri Mulyani, Kasus Penjarahan Rumah Nafa Urbach Ditangani Polda Metro
Terpisah dari Sri Mulyani, Kasus Penjarahan Rumah Nafa Urbach Ditangani Polda Metro
Megapolitan
Polisi Buru Pria Pembawa Lukisan Bunga Saat Rumah Sri Mulyani Dijarah
Polisi Buru Pria Pembawa Lukisan Bunga Saat Rumah Sri Mulyani Dijarah
Megapolitan
Mau Dilaporkan Jenderal TNI, Ferry Irwandi: Saya Tidak Dididik Jadi Pengecut
Mau Dilaporkan Jenderal TNI, Ferry Irwandi: Saya Tidak Dididik Jadi Pengecut
Megapolitan
Empat Pelaku Merusak Mako Polres Jaktim dan Polsek Duren Sawit karena Terprovokasi Medsos
Empat Pelaku Merusak Mako Polres Jaktim dan Polsek Duren Sawit karena Terprovokasi Medsos
Megapolitan
Napas Baru UMKM di Basemen Blok M Hub
Napas Baru UMKM di Basemen Blok M Hub
Megapolitan
Antisipasi Macet di Cibubur, Rekayasa Lalin Disiapkan Saat Jambore Pramuka Muslim Dunia
Antisipasi Macet di Cibubur, Rekayasa Lalin Disiapkan Saat Jambore Pramuka Muslim Dunia
Megapolitan
7 Senjata Api Hilang saat Polsek Matraman Diserang, 5 Belum Ditemukan
7 Senjata Api Hilang saat Polsek Matraman Diserang, 5 Belum Ditemukan
Megapolitan
Jumlah Pelaku Penjarahan Rumah Sri Mulyani Bisa Bertambah, Termasuk Pencuri Lukisan
Jumlah Pelaku Penjarahan Rumah Sri Mulyani Bisa Bertambah, Termasuk Pencuri Lukisan
Megapolitan
11 Orang Jadi Tersangka Penjarahan Rumah Sri Mulyani
11 Orang Jadi Tersangka Penjarahan Rumah Sri Mulyani
Megapolitan
Dansatsiber TNI Klaim Temukan Dugaan Tindak Pidana Ferry Irwandi
Dansatsiber TNI Klaim Temukan Dugaan Tindak Pidana Ferry Irwandi
Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Curanmor Jaringan Jakarta–Sumatera, 7 Motor Disita
Polisi Tangkap 3 Pelaku Curanmor Jaringan Jakarta–Sumatera, 7 Motor Disita
Megapolitan
Pembunuh Bocah di Pondok Pinang Sempat Dirawat Seminggu Sebelum Tewas
Pembunuh Bocah di Pondok Pinang Sempat Dirawat Seminggu Sebelum Tewas
Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau