JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah eks karyawan Kementerian komunikasi dan informasi (Kominfo) yang terlibat dalam kasus membeking situs judi online dari pemblokiran, dijatuhkan vonis hukuman berbeda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).
Hukuman penjara paling lama dalam terdakwa judol Kominfo klaster karyawan adalah Fakhri Dzulfiqar selama lima tahun delapan bulan dan denda sebesar Rp500 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Fakhri dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun dan 8 bulan dengan pidana denda Rp500 juta,” kata hakim di persidangan, Senin.
Baca juga: Vonis Zulkarnaen, Koordinator Situs Judol Kominfo: 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Lama waktu ini hanya berselisih dua bulan dengan vonis Denden Imadudin sebagai Kepala Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal yang divonis enam tahun.
Selain Fakhri, lama hukuman yang sama juga dijatuhkan pada eks karyawan Kemkominfo lainnya atas nama Syamsul Arifin dan Riko Rasota Rahmada.
Menurut dakwaan, Syamsul diketahui menggantikan posisi Denden yang dipindah tugaskan menjadi Ketua Tim Penyidikan dan Ahli UU ITE.
Ia sempat memblokir seluruh situs judol yang telah dikumpulkan sebelum diberi tahu oleh anak buah Denden, Yudha Rahman Setiadi terkait pembekingan. Syamsul kemudian diberikan Rp200 juta untuk membuka blokiran tersebut.
“Terdakwa Yudha menghadap kepada Terdakwa Syamsul memberitahukan terdapat website bermuatan perjudian yang dijaga agar tidak diblokir,” kata jaksa dalam dakwaannya.
“Selanjutnya Terdakwa Syamsul juga ikut dalam koordinasi penjagaan website bermuatan perjudian tersebut dan mendapatkan bagian sebesar Rp200 juta,” tambah jaksa.
Sementara itu, Riko sebagai Tim Tata Kelola Pengendalian Penyelenggara Sistem Elektronik (TKPPSE) terlibat dalam pemblokiran hanya kepada situs yang sudah disortir oleh tim Denden.
Yudha dan anak buah Denden lainnya, Yogi Priyanka Sihombing, divonis hukuman penjara selama lima tahun dengan denda Rp250 juta dengan subsider satu bulan.
Baca juga: Zulkarnaen Aprilantony Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Beking Situs Judol Kominfo
“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Terdakwa Yudha dan Yogi dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp250 juta,” tutur Hakim.
Kemudian, vonis terkecil dijatuhkan kepada karyawan Reyga Radika, Abindra Putra Tayip, dan Radyka Prima Wicaksana selama empat tahun delapan bulan.
“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Terdakwa Reyga, Abindra, dan Radika, dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan 8 bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp250 juta,” kata Hakim.
Ketiganya adalah anggota tim yang dibentuk Syamsul Arifin dalam operasi beking situs judi online. Mereka mengoordinasikan kegiatan tersebut dalam obrolan grup di Telegram dengan nama “SERVICE AC”.