JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi menyebut truk sedot tinja yang membuang limbah sembarangan ke Kali Ciliwung, Depok tidak mempunyai izin usaha.
"Kita coba cek perizinan usahanya milik Pak Julfikar (pengelola), ternyata juga belum punya tuh, makanya dia masuknya ke perorangan. Karena kalau perusahaan kan harus punya perizinan," ucap Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) DLH Kota Bekasi, Andy Frengky, Kamis (4/9/2025).
Andy Frengky meminta pengelola truk sedot tinja mengurus perizinan agar bisa beroperasi.
"Mereka harus melengkapi (perizinan) untuk bisa melakukan itu," ujarnya.
Baca juga: Kronologi Truk Sedot Tinja Buang Limbah ke Kali Ciliwung, Sopir dan Kernet Kabur
Bukan hanya itu, Andy menambahkan pengelola juga harus melakukan kerja sama dengan pihak pengelola air limbah domestik.
"Juga harus ada MOU ke pengelola limbah domestik yang memiliki izin resmi," katanya.
DLH juga mewajibkan pemilik usaha untuk segera melaporkan hasil tindak lanjut disertai bukti pendukung dalam waktu 30 hari kalender sejak diterimanya surat arahan.
Ditanya apakah ada sanksi denda untuk pengelola usaha truk sedot tinja itu, Andy mengatakan pihaknya masih memberikan kesempatan untuk mengurus izin.
Sebelumnya, truk tinja bernomor polisi B 9231 KNA terekam tengah membuang limbah sembarangan ke Kali Ciliwung, Kota Depok, dari ruas Jalan Tol Cinere–Jagorawi (Cijago) pada Minggu (31/8/2025).
Truk tersebut diketahui berdomisili usaha di Kota Bekasi.
Baca juga: Ulah Sopir Truk Tinja Asal Bekasi, Buang Limbah ke Ciliwung demi Kejar Orderan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Abdul Rahman, mengatakan temuan itu diperoleh setelah Pemkot menindaklanjuti laporan warga.
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa truk tinja tersebut berdomisili usaha di Kota Bekasi,” kata Abdul Rahman saat dikonfirmasi, Rabu (3/9/2025).
Abdul Rahman menuturkan, DLHK Depok sudah mengirimkan surat resmi ke DLHK Kota Bekasi untuk memberikan penindakan kepada pelaku, termasuk sanksi administratif.
Surat tersebut dilayangkan dua hari setelah kejadian, tepatnya pada Selasa (2/9/2025).
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini