JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Supian Suri bakal mengevaluasi tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 97 Tahun 2021, tertulis besaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD tembus puluhan juta rupiah.
Tercatat, tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD Depok Rp 47,1 juta, Wakil Ketua Rp 43,1 juta dan anggota DPRD Rp 32,5 juta per bulan.
Baca juga: Giliran Tunjangan Rumah DPRD Depok Jadi Sorotan, Nilainya Rp 32-47 Juta
Usai menuai gelombang protes dari berbagai pihak, Supian Suri sepakat untuk mengevaluasi Perwal tersebut.
Saat ini, Supian mengeklaim sudah merumuskan apa yang menjadi harapan masyarakat.
"Yang terakhir, terkait dengan Perwal 97, kami sudah merumuskan terhadap apa yang menjadi harapan masyarakat Kota Depok, termasuk kaum buruh untuk kita evaluasi kembali," kata Supian, dikutip dari Warta Kota, Sabtu (6/9/2025).
Selain itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok juga berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan pusat terkait evaluasi Perwal.
Sementara itu, Ketua DPRD Depok Ade Supriatna menyebut, tunjangan perumahan dewan menjadi wewenang wali kota.
"Nanti juga Pak Sekda bersama pemerintah kota akan melakukan peninjauan ulang, evaluasi dan kita bicarakan juga," kata Ade, Kamis (4/9/2025) malam.
Baca juga: Polisi Pastikan Tak Ada Demo di Jakarta Hari Ini
"Tentunya, Pemkot juga akan koordinasi dengan provinsi dan kemendagri," ucap Ade.
Menurut Ade, tunjangan perumahan dewan sudah ada regulasinya tertuang dalam PP Nomor 18 Tahun 2017.
Meski demikian, pihak DPRD Depok akan membuat kesepakatan dengan Pemkot Depok terkait tingkat kewajaran tunjangan perumahan yang bisa diterima publik.
"Untuk di DPRD provinsi dan kota yang memang tidak memiliki fasilitas tersebut, maka tingkatan tunjangannya tentu bisa disesuaikan dengan tingkat yang wajar In Shaa Allah," tutur Ade.
Ade menilai, penyediaan rumah dinas yang diatur PP sebagai apresiasi pemerintah untuk anggota legislatif.
"Bilamana memang belum bisa disediakan maka disediakan tunjangan, itu memang regulasi seperti itu," kata dia.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Tunjangan Rumah DPRD Depok Tembus Rp 47 Juta per Bulan, Supian Suri Evaluasi Peraturan Wali Kota.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini